No : 72/Januari 2007

Warta     Sambut Kepengurusan Baru GAFEKSI Gelar Reog Ponorogo 

                        Jawaban Dirjen Pajak Soal Penegasan Peraturan DIRJEN Pajak No. PER-70/PJ/2007 

Artikel   Kepemimpinan Transformasional (oleh :  Indro Kirono)  

Info   Komponen Utama Entitas Pendukung NSW (lanjutan edisi 71 Desember 2007)

          Surat Keputusan Direksi PT. BJTI No. KEP.0101/13/BJTI-2007  

Profil   A.Azis Winanda ( Sebuah Keberhasilan Ada Harga yang harus Dibayar)  

Editorial  Cerahkah di Tahun 2008 ?

 

Sambut Kepengurusan Baru Gafeksi Gelar Reog Ponorogo

Setelah melakukan serah terima jabatan pada hari selasa (30/11) dari pengurus lama kepada pengurus baru. Gafeksi masih mempunyai
gawe dengan memberikan penampilan kesenian khas Reog Ponorogo.
Menurut Somin Riyanto selaku pemilik Reog Ponorogo Singo Projo Wijoyo, mengungkapkan kalau kesenian tersebut merupakan warisan budaya leluhur yang harus dipertahankan. " Saya berharap, dengan digelarnya pagelaran Reog ini bisa mengangkat derajat kesenian Reog. Karena selama ini Reog lebih banyak 'dikonsumsi' masyarakat menengah ke bawah", ungkap pria berkumis tebal ini.
Selain memasyarakatkan kesenian ditingkat menengah keatas, pagelaran yang diadakan di lapangan Prapat Kurung Tanjung Perak
Surabaya ini bertujuan untuk menyambut kepengurusan yang baru DPW Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa Timur periode 2007-2012. Disamping itu juga memberikan hiburan kepada masyarakat sekitar, tentang bagaimana untuk menghargai budaya asli Indonesia . Yang bukan dimiliki oleh bangsa lain.
Riyanto juga menjelaskan bagaimana dasar kesenian Reog dikatakan memiliki jiwa seni yang hidup, apabila setiap penampilan menunjukkan tiga kriteria yaitu warogo atau gerakan kekompakkan, wiromo atau kemampuan irama pengiring, dan wiroso atau penjiwaan dalam penampilan yang diharapkan memberikan kesan memuaskan buat penonton.
Pagelaran Reog Ponorogo ini mendapatkan perhatian dari masyarakat sekitar, ini dilihat dari antusias para penonton dalam menikmati seni khas Ponorogo ini. Dan pertunjukkan tambah menarik dengan naiknya Ketua DPW Gafeksi Aziz Winanda ke kepala singa (red Dadak Merak ) padahal seluruh ornament tersebut sangat berat dan hanya disangga dengan
kekuatan leher .
Kemudian acara dilanjutkan dengan foto bersama seluruh pemain Reog Ponorogo Singo Projo dan beberapa pengurus DPW Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa Timur masa bakti 2007-2012. Menutup penampilan pagelaran Reog Ponorogo, Somin Riyanto berpesan " Tontonan tersebut mudah-mudahan menjadi tuntunan. Karena terciptanya seni budaya ' Reog Ponorogo' mengandung sejarah Babat Ponorogo . Diciptakan pada zaman Betoro Katong, Kyai Ageng Mirah, dan Patih Selo Aji', ujar pemilik Reog Ponorogo Projo Wijoyo.

top 

 

Jawaban DIRJEN Pajak atas surat yang dikirim oleh Dewan Pembina GAFEKSI/INFA (Bapak Chris Kanter)

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II

 

Jalan Jenderal Gatot Subroto No 40 – 42 Jakarta Kotak POS 124

Telp. 5250206, 5251809  Fax. 5732064       Web Site  : www.pajak.go.id

Nomor : S – 09/PJ.032/2008                   7 Januari 2008

Sifat : Sangat Segera

Perihal : Permohonan Penegasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-70/PJ/2007

 

 

Yth. Sdr Chris Kanter

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia

Menara Kadin Indonesia Lantai 29

Jl. HR. Rasuna Said X – 5 Kav 2-3

Jakarta 12950

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 1117/SKI/V/2007 tanggal 30 Mei 2007 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1.    Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :

a.    Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER -70/PJ/2007, dalam pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai berikut :

1)      Definisi “jasa perantara”

Karena tidak ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jasa-jasa yang ditafsirkan sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour and travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi.

2)      Dasar Pengenaan Pajak

Lampiran II menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentasi dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah terjadi multi tafsir dalam penerapannya.

3)      Jasa Internet

Lampiran II nomor 25 memasukkan “jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi”, sebagai jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan “media lain untuk penyampai informasi” termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.

b.   Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha. Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:

1)      Definisi “jasa perantara”

Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian dibidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

2)      Dasar Pengenaan Pajak

Yang dimaksud dengan “Jumlah Imbalan jasa tidak termasuk PPN” adalah Jumlah Tagihan Bruto tidak termasuk PPN dan pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran kepada pihak ketiga

3)      Jasa Internet

Yang dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet

2.       Ketentuan yang terkait :

a.    Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subyek Pajak Badan dalm negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negei atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :

1)   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2)   Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

b.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9 Aptil 2007 tentang Jasa Jenis Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain mengatur bahwa :

1)   Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subyek Pajak Badan  dalam negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;

2)   Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;

3)   Pasal3,Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa dan penhasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

4)   Pasal 4, Besarnya perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

5)   Pasal 5 ayat 1, Perkiraan PenghasilanNeto adalah sebesar persentase sebagaimanatercantum dalam lampiran I atau lampiranII kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

6)   Lampiran II Romawai III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN;

3.       Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi Surat Saudara dengan ini kami sampaikan :

a.    Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan seksama

b.   Perlu kami sampaikan juga bahwa :

1)   Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Perkiraan Penghasilan Neto yaitu sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5) diatas;

2)   Sesuai dengan Peraturan Direktur Jendeal pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa internet, jasa Freight Forwarding, Tour and Travel Agency, Agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagaimana jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsure sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf Bangka 3) atau jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4)

 

Demikian untuk dimaklumi

 

 

a.n. Direktur Jenderal

Pjs. Direktur

 

Surnihar Petrus Tambunan

NIP 060055232

Tembusan :

Direktur Jenderal Pajak

top 

KEPEMIMPINAN TRANSFORMASIONAL (kharismatik/visioner ) DALAM KAITANNYA DENGAN KOMITMEN KARYAWAN.

Oleh : Indro Kirono

( Penulis adalah : Management trainee Mgr PT.Dewata Freight International; Dosen FE UBAYA; International program FE Wijaya Putra University dan beberapa PTS di Surabaya; Team pengembangan Program Magister Logistik – UNAIR dengan Rotterdam Business School; Kabid Humas dan komunikasi eksternal – Asosiasi Menejemen Indonesia-Surabaya )

 

 

Memahami sikap dan perilaku individu sangat penting untuk mendukung efektifitas organisasi.Salah satu factor penting untuk mendorong agar organisasi dapat  berjalan secara efektif adalah kepemimpinan. Salah satu model yang dikembangkan adalah kepemimpinan yang bersifat “transformasional”.

Kepemimpinan yang bersifat transformasional adalah kepemimpinan yang  mempunyai dimensi ; kharismatik, stimulus intelektual, konsiderasi individual, sumber inspirasi serta idealisme.Konsep dan praktek kepemimpinan transformasional dikembangkan sebagai jawaban atas keterbatasan konsep-konsep kepemimpinan yang telah ada dalam mengelola sumber daya manusia, organisasi dalam lingkungan yang mengalami perubahan-perubahan.

Berbeda dengan kepemimpinan transaksional, yang menggunakan basis imbalan dalam menggerakkan bawahan, kepemimpinan transformasional menekankan terbentuknya rasa memiliki bagi setiap individu sebagai bagian dari kelompok.Oleh karena itu kepemimpinan transformasional di proposisikan berpengaruh positif terhadap komitmen bawahan pada organisasi

Sebenarnya kepemimpinan mempunyai dampak langsung terhadap motivasi kerja, beberapa literature menyatakan bahwa diantara motivasi yang dimiliki karyawan antara lain; peranan leader, gaji/salary, lingkungan kerja, jaminan karier, jaminan sosial yang diberikan  dll. Perlu diketahui bahwa motivasi yang timbul sebenarnya merupakan dimensi dari komitmen yang oleh Meyer dibagi menjadi 3 yaitu komitment afektif, continuance dan normative.

Kepemimpinan transformasional  pada umumnya mempunyai dampak yang positif terhadap komitmen karyawan. Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan ternyata terdapat korelasi yang positif terhadap komitmen karyawan. Untuk itulah maka penulis mencoba sedikit menguraikan pengaruh kepemimpinan transformasional terhadap komitmen yang tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pula terhadap motivasi karyawan.

 Perlu diketahui bahwa masing masing dimensi kepemimpinan transformasional diatas akan berdampak positif terhadap komitmen karyawan terutama komitmen afektif. dan ini tentunya akan berpengaruh pula terhadap motivasi kerja dari karyawan. Perilaku kharismatik atasan dalam arti memiliki visi dan misi yang jelas dan menarik, menunjukkan kepercayaan diri yang kuat , mampu mengkomunikasikan ide-ide yang cerdas dan dapat dipercaya bawahan . Secara logis kaitan ini menunjukkan bahwa praktek kepemimpinan transformasional terutama dari aspek kharismatik dapat menumbuhkan identifilasi pegawai terhadap perusahaan yang antara lain tercermin dalam perasaan memiliki, bangga sebagai bagian dari organisasi. Terbentuknya identifikasi tersebut berdampak positif terhadap internalisasi tujuan ( goals internalization ) yaitu  tujuan – tujuan yang ditetapkan perusahaan secara konkrit termanivestasi dalam bentuk  gairah/semangat pegawai dalam menjalankan tugasnya. Dimensi komitmen afektif berkorelasi kuat dengan dimensi kharismatik, secara implicit pendapat penulis juga mendukung pendapat Leonard (1999) dan Scholl (1981 ) bahwa kaitan pegawai pada perusahaan dapat terjadi karena dorongan keikatan kesesuaian tujuan pribadi dan tujuan perusahaan. Tujuan perusahaan ini terekam dalam visi-visi ke depan yang dikomunikasikan oleh pimpinan.

Untuk komitmen continuance, pengaruh kepemimpinan transformasional juga sangat signifikan, terutama perilaku konsideransi individu. Penjelasan logis dari kausalitas tersebut dapat dijelaskan bahwa kepemimpinan transformasional berusaha membangkitkan kesadaran bawahan untuk memenuhi tingkat kebutuhan yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sudah terpenuhi. Atasan dapat menumbuhkan kesadaran dan keyakinan bawahan bahwa dengan tetap bekerja diperusahaan ini adalah keputusan yang tepat dan kebutuhan dengan tingkat yang lebih tinggi akan dapat terpenuhi.

Telaah lebih lanjut adalah dampak kepemimpinan transformasional terhadap komitmen normative.Komitmen normative adalah komitmen individu pada organisasi karena adanya dorongan keyakinan seseorang untuk bertanggung jawab secara moral bahwa selayaknya harus loyal dan setia pada perusahaan. Periliku kharismatik seorang atasan dalam arti memiliki visi yang jelas dan menarik serta menunjukkan kepercayaan diri yang kuat dan dapat dipercaya bawahan, mampu memperkuat kaitan normative bawahan terhadap perusahaan yaitu tumbuhnya perasaan loyal dan mencintai perusahaan. Penjelasan logisnya adalah bahwa perilaku kharismatik/visioner dapat memperkuat kepercayaan antara bawahan dengan atasan. Indikator kepercayaan inilah merupakan pemicu dari sikap loyal bawahan terhadap atasan.

 

            Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa kepemimpinan transformasional terutama dimensi kharismatik/visioner merupakan sarana paling efektif untuk membangun komitmen karyawan pada perusahaan. Ini berarti bahwa seorang pemimpin yang berkharisma dan memiliki visi yang cantik atas masa depan perusahaan akan berusaha menstimuli kapasitas intelektual bawahan, memperlakukan bawahan sebagai individu yang berbeda, memberikan inspirasi bawahan untuk maju, percaya atas kemampuan bawahan, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, merupakan metode kepemimpinan yang tepat untuk membangun komitmen karyawan pada perusahaan.

Dengan menganalogkan praktek kepemimpinan transformasional merupakan bentuk kepemimpinan yang efektif, maka jelaslah bahwa salah satu factor personal dan organisasi yang menjadi determinan kunci komitmen organisasi adalah kepemimpinan. Untuk dimensi kepemimpinan yang lain seperti stimulus intelektual, konsiderasi individual, sumber inspirasi serta idealisme akan disajikan dalam tulisan mengenai kepemimpinan pada periode mendatang.

 

( Tulisan ini didedikasikan untuk pengurus Gafeksi yang baru periode 2007-2012 )

top 

Komponen Utama Entitas Pendukung NSW 

Lanjutan dari warta GAFEKSi edisi 71/Desember 2007

Pelaksanaan sistem NSW tentunya tidak akan dapat berjalan tanpa adanya dukungan secara utuh dan menyuluruh dari rangkaian institusi, baik pemerintah ataupun swasta, yang berada di dalam mata rantai tata perdagangan internasional.
Adapun komponen utama yang merupakan beberapa entitas yang mendukung penyelenggaraan NSW, adalah seperti berikut :
a. Seluruh Instansi Pemerintah (Government Agency) dan institusi pendukung lainnya. 
Ada beberapa instansi pemerintah yang mengambil peranan utama dalam mata rantai tata perdagangan internasional. Seperti Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan (Bea Cukai dan Pajak), Departemen Pertanian (Balai Karantina), Departemen Kesehatan (POM), Perbankan, Perusahaan Pelayaran, Pengelola & Pemegang Otoritas Pelabuhan dan sebagainya yang terkait.
Masing-masing entitas tersebut bertanggungjawab untuk memasok layanan ke sistem NSW sesuai dengan Service Level Agreement (SLA).
b. Pengguna Jasa (masayarakat usaha)
Masyarakat pelaku usaha sebagai pengguna jasa sistem NSW, seperti PPJK, importir, eksportir, forwarder, shipping line dan air line, melakukan atau menggunakan layanan akses langsung melalui portal NSW, yang berada dalam kendali dan tanggung jawab pengelola sistem NSW.
c. Sistem NSW Negara Lain
Tingkat layanan dari sistem NSW di Indonesia akan menjadi optimal, apabila tingkat layanan sistem NSW di negara lain juga sudah optimal. 
Untuk memadukan layanan sistem NSW antar negara tersebut, maka akan dilakukan pertukaran data elektronik melalui kendali dan tatanan sistem Asean Single Window (ASW)
d. Pengelola Sistem NSW
Adalah suatu institusi tersendiri yang khusus mengelola fungsi dan fasilitas sistem NSW, serta menjadi pengendali hubungan antar muka (interface) seluruh komponen yang terkait, dibawah kendali Tim Nasional atau Badan/Lembaga Pemerintah yang ditunjuk.

Kebijakan Umum Pengembangan Portal NSW
Dalam menyelenggarakan realisasi sistem NSW, maka akan dilakukan pengembangan Portal NSW. Dimana kebijakan pengembangan Portal NSW diambil langsung oleh Pemerintah dengan membaginya dalam istilah “Kebijakan Dua Pilar : Trade System dan Port System”
1. Trade System (TradeNet)
Ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penyelesaian dokumen pelayanan ekspor-impor (flow of document).
Melakukan pertukaran data melalui portal NSW, meliputi :
a. Dari Customs System : data realisasi Impor/Ekspor
b. Dari Trade System (Governmet Agency) : Perizinan Ekspor/Impor
2. Port System (PortNet)
Ditujukan untuk mendorong percepatan dlam penanganan lalu lintas fisik barang ekspor-impor (flow of goods)

Melakukan pertukaran data melalui portal NSW, meliputi :
a. Dari Custom System :
- Cago manifest (inward/out ward)
- Release Approval (SPPB/PE)
b. Dari Port System (Government Agency) :
- Discharge List / Loading List
- Gate in / Gate out List

Kebijakan Teknis Pengembangan Portal NSW
Dalam menjabarkan kebijakan teknis untuk pengembangan Portal NSW diatur seperti berikut di bawah ini :
a. Kebijakan terhadap data
Sirkulasi data atau lalu lintas data harus dijamin keamanannya, baik kerahasiaannya, pengunaannya, penyampaian ataupun pengarsipannya (penyimpanan).
Karena hak penyimpanan dan pengelolaan data, publikasi data, dan hak akses data di atur sesuai dengan regulasi (aturan perundang-undangan) yang ada.
Portal hanya akan menyediakan Repository Data untuk kebutuhan referensi proses
b. Arsitektur Sistem NSW
Kebutuhan teknis dalam melaksanakan Sistem NSW, secara mendasar mencakup beberapa hal, yaitu :
- Gateway-Portal, common-portal nasional yang berfungsi sebagai portal bagi pengajuan dan proses dokumen yang diperlukan dalam proses clearance and release cargo (Portal NSW)
- Interface bagi pengguna Sistem NSW (instansi pemerintah maupun para pelaku usaha) yang terkait dalam Sistem NSW.
- Sistem Pelayanan (inhouse system) yang berada di internal masing-masing Instansi Pemerintah (GA)
c. Standarisasi Elemen Data
Standarisasi yang digunakan pada Portal NSW dan pada Inhouse System GA, menggunakan referensi “WCO Data Model dan UN/EDIFACT” sebagai standar acuan (standar elemen data)

Kebijakan Aspek Keamanan Data dan Informasi
Aspek keamanan data dan informasi adalah elemen prinsip yang harus mampu dijamin oleh penyelenggara Sistem NSW. Tanpa adanya jaminan atas keamanan lalu lintas informasi dan transaksi data yang ada dalam alur proses data Sistem NSW, maka para pengguna jasa akan enggan melakukan transaksi elektronik menggunakan Sistem NSW.
Karena selain lalu lintas data atau informasi didalamnya, juga terjadi lalu litas transaksi yang benilai uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Sehingga jaminan terhadap keamanan dan kerahasiaan dari data perlu dilindungi secara hukum.

Data yang melalui Portal NSW adalah data yang sangat penting dan dilindungi kerahasiannya. Sehingga pengelola Portal NSW harus memprioritas-kan sistem keamanan atas data, informasi dan jaringan sistem yang digunakannya.
Berkaitan dengan keperluan di atas, maka lalu lintas informasi harus memenehi persyaratan :
1. Privasi (privacy), kerahasiaan data, artinya hanya perseorangan atau badan lainnya yang mendapatkan kode rahasia, yang dapat mengguna-kan data yang berisifat rahasia
2. Integritas (integrity), data atau informasi tidakboleh berubah tanpa izin dari pemilik dan tidak boleh diubah oleh orang yang tidak berhak.
3. Otentikasi (authentication), untuk menjamin keaslian data, sumber data, orang yang mengakses data dan server yang digunakan.
4. Ketersediaan (availability), menjamin bahwa data dan informasi harus tersedia pada saat diperlukan.
5. Nir-Sangkal (non-Repudiation), menjamin bahwa tidak ada pihak yang dapat menyangkal apabila telah melakukan suatu pertukaran informasi.
6. Confidentiallity, menjamin kerahasiaan suatu pesan yang dikirim.
7. Pengendalian Akses (access control), membatasi atau mengatur hak akses pengguna (siapa boleh melakukan apa)

Langkah dan Upaya Dalam Mempersiapkan Pembangunan Portal NSW
Tidaklha mudah untuk mempersiapkan pembangunan Portal NSW, karena berkaitan dengan budaya yang melekat selama ini di setiap instansi pemerintah dan pelaku usaha pada umumnya.
Petugas instansi pemerintah sudah terbiasa untuk bertatap muka langsung dalam menyediakan dan memberikan layanan kepada publik yang membu-tuhkannya. Termasuk pula dengan setumpuk berkas yang harus disusun sedemikian rupa agar tidak ada yang terselip dan tercecer.
Portal NSW akan melakukan simplifikasi (penyederhanaan) proses adminis-tratif, mulai dari mengurangi tumpukan dokumen (paperless), mengurangi face to face, sampai waktu yang terbuang dapat dikurangi. Dalam posisi yang sedemikian itu Portal NSW akan banyak memangkas biaya ekstra yang selama ini menyelimuti setiap pengurusan barang ekspor-impor.

Sehingga yang perlu beberapa upaya dan langkah dalam membangun dan mengembangkan Portal NSW, yaitu :
1. Standarisasi data/informasi dan penyelarasan dengan proses customs clearance & cargo release, perpaduan antar sistem ke dalam NSW.
2. Simplifikasi dan harmonisasi alur bisnis proses yang berkaitan dengan customs clearance dan cargo release dan menyepakati tingkat pelaya-nannya (service level).
3. Menyediakan Legal Frame-work terkait dengan, Security Policy Issues, Standardization Issues, Audit Policy Issues, Providers Issues, Government Roles, Sistem Prosedur.
4. Menyediakan sistem yang memenuhi kriteria Open Systems, Multi Standard, Interconnection, Interoperatorabillity dan Technology.
5. Otomasi seluas mungkin terhadap semua proses yang berkaitan dengan kegiatan dan lalu lintas barang ekspor-impor.
6. Menyediakan sumber daya dan alokasi dana yang memadai untuk pengembangan dan penerapan sistem NSW.
7. Memberikan waktu yang cukup untuk perancangan, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan sistem NSW.


bersambung

top 

Menunjuk Surat Keputusan Direksi PT.Berlian Jasa Terminal Indonesia nomor KEP.0101/13/BJTI-2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang Pengenaan biaya tambahan atas keterlambatan pemasukan petikemas eksport, pembatalan dokumen dan kegiatan administrasi lainnya :

NO.

URAIAN

UKURAN

 

KET.

20’

40’ / 45’

1

Dispensasi keterlambatan pemasukan peti kemas eksport (closing time)

Rp.650.000

Rp.750.000

 

Per petikemas

2

Pembetulan dokumen / data petikemas

Rp.  50.000

Rp.  50.000

 

Per petikemas

3

Batal Stack

Rp.    5.000

Rp.    5.000

 

Per petikemas

4

Minimal Pembayaran

 

 

Rp. 15.000

Per dokumen

 

Keterangan  :

* Tarif tersebut diatas belum termasuk PPn 10 %

top 

Drs. A. Azis Winanda (Ketua DPW GAFEKSI/INFA JATIM)

Periode 2007 - 2012

 

Sebuah Keberhasilan Ada Harga yang Harus Dibayar.

 

    Mungkin bagi kebanyakan orang yang tergabung dalam Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa Timur tentu talah mengenal sosok yang satu ini. Sosok yang terkenal dengan lowprofilenya ini mendapatkan mandat dari peserta Muswil ke tiga Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa Timur untuk memimpin DPW Gafesi untuk lima tahun kedepan. Perjalanan panjang yang beliau tempuh tentu akanmenarik disimak, tentang bagaimana jenjang keberhasilan yang beliau raih.

      Keberhasilan yang di dapatkan tentu ada harga yang harus dibayar, kerja keras, semangat untuk pantang menyerah, dan doa yang selalu dipanjatkan kepada Yang Maha Kuasa menjadi kunci utama dalam meraih apa yang diinginkannya. Motto utama yang menjadi andalan beliau adalah Balance (seimbang, red) baik yang bersifat rohani dan duniawi harus berjalan seiring. Selain itu kehidupan yang wajar juga merupakan motto yang dipegang erat-erat. Karena kehidupan kalau tidak wajar akan menimbulkan pandangan yang negatif bagi orang lain.

      Ditemui setelah sholat Jumat (4/1), di kantor DPW Gafeksi Jl Perak Barat no 211 Surabaya , Warta Gafeksi mencoba mewawancarai Azis Winanda selaku ketua DPW Gafeks/ Infa Provnsi Jawa Timur periode 2007-2012. Sebelum memulai wawancara, Warta Gafeksi memberikan ucapan selamat atas terpilihnya beliau. Diawal-awalpertemuan kami, beliau mempunyai harapan agar Gafeksi/Infa Provinsi Jawa Timur dapat lebih baik. " Tentu saja setiap manusia mengharapkan untuk lebih baik, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin itu wajar, kalau hari ini lebih jelek kita celaka. Gafeksi harus lebih baik bukan hanya sekedar organisasi, namun ada kesadaran dan partisipasi anggota", katanya.

      Kemudian beliau menjelaskan secara fisik apa yang dilakukan oleh pengurus DPW yang lalu telah amat sangat memadai, dan kami telah menerima manfaatnya. " Untuk program saya tahun 2008 adalah meningkatkan pemenuhan kebutuhan anggota. Antara lain kebutuhan eksistensi, peningkatan sumber daya manusia, termasuk juga subsidi-subsidi terhadap biaya pendidikan", ujar bapak lima anak ini.

      Sedangkan untuk carreer center beliau akan tetap meneruskan program yang telah tercetus dari pengurus lama. Program ini adalah MoU ( Memorandum of Understanding ) Dinas Perhubungan Jawa Timur dan DinasPendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur menggandeng Gafeksi sebagai pelaksana.Ini programtambahan yang kelanjutannya tergantung dari MoU tersebut diatas.Tapi untuk program di DPW Gafeksi telah memiliki program rutin.

      " Secara operasional kami mulai bekerja  efektif Januari 2008,  karena sebelumnya kami melakukan konsolidasi baik organisasi, pengurus dan lain-lain. Dan Alhamdullilah pada akhir desember yang lalu hampir 100% sudah kami selesaikan", ujar pria yang hobby membaca dan menulis.

      Saat Warta Gafeksi bertanya kepada beliau tentang siapa saja yang memberikan semangat dan dukungan dalam pencalonan dirinya sebagai ketua DPW Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa Timur, beliau menjawab istri dan anak-anak." Istri dan anak-anak tentu memberikan support kepada saya. Istri saya tidakbanyak tuntutan, selama itu positif bagi saya dan keluarga tentu memberikan dukungannya. Seperti saya yang maju dalam Muswil ini.", ungkap suami Rochani Indrati.

      Selain menjabat ketua DPW Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa Timur, beliau mempunyai latar belakang akademi pelayaran dan menjadikannya seorang mantan pelaut. "Karena kecintaan beliau akan laut ditunjang dengan kakak ipar saya adalah pelaut, dua anggota kakak saya juga menjadi anggot TNI Angkatan Laut dan almarhun bapak saya pensiunan pegawai negeri sipil angktan laut. Lalu mendorong saya untuk terjun ke dunia kelautan",jawabnya.

      Setelah 3.5 tahun diatas kapal beliau bekerja ke PT Samudra Indonesia Group  selama 26, terakhir tercatat sebagai Kepala Cabang PT Satuan Harapan, salah satu anak perusahaan PT. Samudra Indonesia , sampai masuk masa pensiun. Kemudian mendirikan beliau berkiprah dengan mendirikan PT. Bintang Multi Cahaya.

 

Biodata :

Nama : Azis Winanda

Tempat/ Tgl Lahir : Bangkalan, 5 Mei 1946

Istri  : Rochani Indrati

Jumlah Anak : Lima ( Empat putra, satu putri)

Jabatan : Managing Director PT Bintang Multi Cahaya

Pendidikan :

·            Katholik Bangkalan (1962-1965)

·            Akademi Pelayaran ( 1966-1970)

·            S1 Bisnis Administrasi STIA Malang ( 1990-1994)

top 

Cerahkan di Tahun 2008 ?

2007 di penghujung tahunnya ditandai dengan dihelatnya aktivitas berskala internasional di pertengahan bulan Desember 2007. Yaitu Konferensi Tingkat Tinggi Pemanasan Global (Global Warming), di Denpasar. Hampir sebagian besar masyarakat memahami KTT Global Warming itu membahas tentang isu kerusakan dan pembenahan lingkungan hidup yang berada di negara-negara yang menjadi paru-paru dunia.
Dalam mencermati even di Bali tersebut di atas, haruslah dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya pada sisi rusaknya lingkungan hidup karena proses industrialisasi dan eksplorasi yang berjalan secara tidak terkontrol. Namun di sisi lain perlu dicermati dampak ikutan dari rusaknya lingkungan tersebut. Seperti bencana banjir, cuaca buruk dengan tinggi gelombang laut melebihi normal dan perubahan iklim dengan naiknya permukaan air laut.
Sepintas bencana alam tersebut seperti suatu peristiwa sebab akibat yang akan selesai kalau bencana tersebut berlalu. Kalau dicermati lebih mendalam dari rangkaian dan runtutan bencana tersebut akan menimbul-kan multiplier effect yang tidak menguntungkan secara ekonomis.
Kalkulasi kerugian yang berupa efek domino dari bencana tersebut dapat dijabarkan seperti, lambatnya arus lalu lintas pengiriman barang, rusaknya infra struktur jalan yang akan mempengaruhi lalu lintas transportasi, buruknya cuaca mempengaruhi jadwal pelayaran karena gelombang tinggi, demikian juga jadwal penerbangan akan banyak mengalami penundaan. Disamping itu, kualitas kesehatan masyarakat daerah bencana akan mempengaruhi produktivitas kerja dari daerah tersebut.
Bencana alam banjir sebagai penutup tahun 2007 sekaligus pembuka tahun 2008, telah membuka kesadaran kita bersama. Bahwa bencana alam yang diakibatkan suatu kekeliruan manusia yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus akan mengakibatkan kerugian meluas, tidak hanya terbatas kerugian dari sisi kemanusiaan, tapi juga pada sisi ekonomisnya pula.
Tentunya akan berhitung berapa biaya recovery-nya dan berapa lama waktu pemulihan yang dibutuhkan? Berapa banyak infra struktur ekonomi yang rusak akibat bencana alam? Berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan yang seharus tidak perlu dikeluarkan atau anggaaran yang sebenarnya dapat digunakan untuk pos lainnya.
Sedangkan pelaku usaha jasa kepelabuhanan yang berada di gate way tentunya akan terpengaruh secara langsung atau tidak terhadap kondisi yang berada di daerah bencana, apalagi daerah tersebut aktivitas ekonomi-nya cukup tinggi. Sehingga akan mempengaruhi sirkulasi perekonomian (flow of goods and flow of money) yang berada di daerah pintu gerbang pelabuhannya.
Memang apa yang digagas dan diperbincangkan dalam KTT Pemanasan Global dan Perubahan Iklim di Denpasar di akhir 2007 menuaikan hasil yang begitu cepat, dalam hitungan minggu sudah diberikan contoh hasilnya, yaitu banjir melanda dimana-mana hampir diseluruh pelosok Indonesia, gelombang tinggi menghantam pesisir perumahan nelayan, dan nelayan tidak berani melaut. Bahkan di Ibu Kota Negara RI, air pasang laut yang semakin tinggi permukaannya telah menenggelamkan suatu kawasan tidak kunjung surut. Apakah ini hukuman yang datangnya bukan dari Tuhan,tapi dari hasil tingkah polah kita sendiri? (guslim, jan'08)

top