Jawaban
DIRJEN Pajak atas surat yang dikirim oleh Dewan Pembina GAFEKSI/INFA (Bapak
Chris Kanter)
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT
PERATURAN PERPAJAKAN II
Jalan
Jenderal Gatot Subroto No 40 – 42 Jakarta Kotak POS 124
Telp.
5250206, 5251809 Fax. 5732064
Web Site : www.pajak.go.id
Nomor
: S – 09/PJ.032/2008
7 Januari
2008
Sifat
: Sangat Segera
Perihal
: Permohonan Penegasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor :
PER-70/PJ/2007
Yth.
Sdr Chris Kanter
Wakil
Ketua Umum KADIN Indonesia
Menara
Kadin Indonesia Lantai 29
Jl.
HR. Rasuna Said X – 5 Kav 2-3
Jakarta
12950
Sehubungan
dengan surat Saudara Nomor : 1117/SKI/V/2007 tanggal 30 Mei 2007 perihal
sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
a.
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal
Nomor PER -70/PJ/2007, dalam pelaksanaannya telah terjadi multi tafsir sebagai
berikut :
1)
Definisi “jasa perantara”
Karena
tidak ada definisi jasa perantara yang jelas, maka banyak jasa-jasa yang
ditafsirkan sebagai jasa perantara, antara lain : jasa freight forwarding, tour
and travel agency, agen pelayaran dan agen advertensi.
2)
Dasar Pengenaan Pajak
Lampiran
II menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah prosentasi dari jumlah imbalan
jasa tidak termasuk PPN. Karena tidak ada contoh penghitungan, maka telah
terjadi multi tafsir dalam penerapannya.
3)
Jasa Internet
Lampiran
II nomor 25 memasukkan “jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media
massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi”, sebagai
jasa lain. Beberapa KPP menafsirkan “media lain untuk penyampai informasi”
termasuk jasa internet, padahal jumlah yang harus dipotong kecil-kecil sehingga
menimbulkan biaya administrasi yang tinggi.
b.
Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai
dengan situasi dunia usaha. Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan
sebagai berikut:
1)
Definisi “jasa perantara”
Jasa
Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai
perantara dalam perikatan perjanjian dibidang tertentu, dengan mendapat imbalan
balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama
orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal 21
2)
Dasar Pengenaan Pajak
Yang
dimaksud dengan “Jumlah Imbalan jasa tidak termasuk PPN” adalah Jumlah
Tagihan Bruto tidak termasuk PPN dan pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran
kepada pihak ketiga
3)
Jasa Internet
Yang
dimaksud dengan media lain untuk informasi tidak termasuk jasa internet
2.
Ketentuan yang terkait :
a.
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah. Subyek Pajak Badan dalm negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negei atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas
:
1)
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2)
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9
Aptil 2007 tentang Jasa Jenis Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain mengatur bahwa :
1)
Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan
pemerintah, Subyek Pajak Badan dalam
negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau Perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar;
2)
Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, kecuali
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
3)
Pasal3,Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan sewa
dan penhasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
4)
Pasal 4, Besarnya perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
5)
Pasal 5 ayat 1, Perkiraan PenghasilanNeto adalah sebesar
persentase sebagaimanatercantum dalam lampiran I atau lampiranII kolom (3)
dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta atau nilai imbalan jasa tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
6)
Lampiran II Romawai III angka 25, Jasa penyediaan tempat dan/atau
waktu di dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah imbalan jasa
tidak termasuk PPN;
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi
Surat Saudara dengan ini kami sampaikan :
a.
Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan
dipelajari dengan seksama
b.
Perlu kami sampaikan juga bahwa :
1)
Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
23 adalah Perkiraan Penghasilan Neto yaitu sebesar persentase sebagaimana
tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 5)
diatas;
2)
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jendeal pajak Nomor PER-70/PJ/2007,
jasa internet, jasa Freight Forwarding, Tour and Travel Agency, Agen Pelayaran
dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagaimana jasa yang atas penghasilannya
dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsure sewa atau penggunaan harta
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf Bangka 3) atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 4)
Demikian
untuk dimaklumi
a.n.
Direktur Jenderal
Pjs.
Direktur
Surnihar
Petrus Tambunan
NIP
060055232
Tembusan
:
Direktur
Jenderal Pajak
top
KEPEMIMPINAN
TRANSFORMASIONAL (kharismatik/visioner ) DALAM KAITANNYA DENGAN KOMITMEN
KARYAWAN.
Oleh
: Indro Kirono
(
Penulis adalah : Management trainee Mgr PT.Dewata Freight International; Dosen
FE UBAYA; International program FE Wijaya Putra University dan beberapa PTS di
Surabaya; Team pengembangan Program Magister Logistik – UNAIR dengan Rotterdam
Business School; Kabid Humas dan komunikasi eksternal – Asosiasi Menejemen
Indonesia-Surabaya )
Memahami
sikap dan perilaku individu sangat penting untuk mendukung efektifitas
organisasi.Salah satu factor penting untuk mendorong agar organisasi dapat
berjalan secara efektif adalah kepemimpinan. Salah satu model yang
dikembangkan adalah kepemimpinan yang bersifat “transformasional”.
Kepemimpinan
yang bersifat transformasional adalah
kepemimpinan yang mempunyai dimensi
; kharismatik,
stimulus intelektual, konsiderasi individual, sumber inspirasi serta idealisme.Konsep
dan praktek kepemimpinan transformasional dikembangkan sebagai jawaban atas
keterbatasan konsep-konsep kepemimpinan yang telah ada dalam mengelola sumber
daya manusia, organisasi dalam lingkungan yang mengalami perubahan-perubahan.
Berbeda
dengan kepemimpinan transaksional, yang menggunakan basis imbalan dalam
menggerakkan bawahan, kepemimpinan transformasional menekankan terbentuknya rasa
memiliki bagi setiap individu sebagai bagian dari kelompok.Oleh karena itu
kepemimpinan transformasional di proposisikan berpengaruh positif terhadap
komitmen bawahan pada organisasi
Sebenarnya
kepemimpinan mempunyai dampak langsung terhadap motivasi kerja, beberapa
literature menyatakan bahwa diantara motivasi yang dimiliki karyawan antara
lain; peranan leader, gaji/salary, lingkungan kerja, jaminan karier, jaminan
sosial yang diberikan dll. Perlu
diketahui bahwa motivasi yang timbul sebenarnya merupakan dimensi dari komitmen
yang oleh Meyer dibagi menjadi 3 yaitu komitment
afektif, continuance dan normative.
Kepemimpinan
transformasional pada umumnya
mempunyai dampak yang positif terhadap komitmen karyawan. Dari beberapa
penelitian yang telah dilakukan ternyata terdapat korelasi yang positif terhadap
komitmen karyawan. Untuk itulah maka penulis mencoba sedikit menguraikan
pengaruh kepemimpinan transformasional terhadap komitmen yang tentunya secara
langsung atau tidak langsung akan berdampak pula terhadap motivasi karyawan.
Perlu
diketahui bahwa masing masing dimensi kepemimpinan transformasional diatas akan
berdampak positif terhadap komitmen karyawan terutama komitmen afektif. dan ini
tentunya akan berpengaruh pula terhadap motivasi kerja dari karyawan. Perilaku
kharismatik atasan dalam arti memiliki visi dan misi yang jelas dan menarik,
menunjukkan kepercayaan diri yang kuat , mampu mengkomunikasikan ide-ide yang
cerdas dan dapat dipercaya bawahan . Secara logis kaitan ini menunjukkan bahwa
praktek kepemimpinan transformasional terutama dari aspek kharismatik dapat
menumbuhkan identifilasi pegawai terhadap perusahaan yang antara lain tercermin
dalam perasaan memiliki, bangga sebagai bagian dari organisasi. Terbentuknya
identifikasi tersebut berdampak positif terhadap internalisasi tujuan ( goals internalization ) yaitu tujuan
– tujuan yang ditetapkan perusahaan secara konkrit termanivestasi dalam bentuk
gairah/semangat pegawai dalam menjalankan tugasnya. Dimensi komitmen
afektif berkorelasi kuat dengan dimensi kharismatik, secara implicit pendapat
penulis juga mendukung pendapat Leonard (1999) dan Scholl (1981 ) bahwa kaitan
pegawai pada perusahaan dapat terjadi karena dorongan keikatan kesesuaian tujuan
pribadi dan tujuan perusahaan. Tujuan perusahaan ini terekam dalam visi-visi ke
depan yang dikomunikasikan oleh pimpinan.
Untuk
komitmen continuance, pengaruh kepemimpinan transformasional juga sangat
signifikan, terutama perilaku konsideransi individu. Penjelasan logis dari
kausalitas tersebut dapat dijelaskan bahwa kepemimpinan transformasional
berusaha membangkitkan kesadaran bawahan untuk memenuhi tingkat kebutuhan yang
lebih tinggi dari kebutuhan yang sudah terpenuhi. Atasan dapat menumbuhkan
kesadaran dan keyakinan bawahan bahwa dengan tetap bekerja diperusahaan ini
adalah keputusan yang tepat dan kebutuhan dengan tingkat yang lebih tinggi akan
dapat terpenuhi.
Telaah
lebih lanjut adalah dampak kepemimpinan transformasional terhadap komitmen
normative.Komitmen normative adalah komitmen individu pada organisasi karena
adanya dorongan keyakinan seseorang untuk bertanggung jawab secara moral bahwa
selayaknya harus loyal dan setia pada perusahaan. Periliku kharismatik seorang
atasan dalam arti memiliki visi yang jelas dan menarik serta menunjukkan
kepercayaan diri yang kuat dan dapat dipercaya bawahan, mampu memperkuat kaitan
normative bawahan terhadap perusahaan yaitu tumbuhnya perasaan loyal dan
mencintai perusahaan. Penjelasan logisnya adalah bahwa perilaku kharismatik/visioner
dapat memperkuat kepercayaan antara bawahan dengan atasan. Indikator kepercayaan
inilah merupakan pemicu dari sikap loyal bawahan terhadap atasan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa kepemimpinan
transformasional terutama dimensi kharismatik/visioner merupakan sarana paling
efektif untuk membangun komitmen karyawan pada perusahaan. Ini berarti bahwa
seorang pemimpin yang berkharisma dan memiliki visi yang cantik atas masa depan
perusahaan akan berusaha menstimuli kapasitas intelektual bawahan, memperlakukan
bawahan sebagai individu yang berbeda, memberikan inspirasi bawahan untuk maju,
percaya atas kemampuan bawahan, tidak mengutamakan kepentingan pribadi,
merupakan metode kepemimpinan yang tepat untuk membangun komitmen karyawan pada
perusahaan.
Dengan
menganalogkan praktek kepemimpinan transformasional merupakan bentuk
kepemimpinan yang efektif, maka jelaslah bahwa salah satu factor personal dan
organisasi yang menjadi determinan kunci komitmen organisasi adalah kepemimpinan.
Untuk dimensi kepemimpinan yang lain seperti stimulus intelektual, konsiderasi
individual, sumber inspirasi serta idealisme akan disajikan dalam tulisan
mengenai kepemimpinan pada periode mendatang.
(
Tulisan ini didedikasikan untuk pengurus Gafeksi yang baru periode 2007-2012 )
top
Komponen
Utama Entitas Pendukung NSW
Lanjutan dari
warta GAFEKSi edisi 71/Desember 2007
Pelaksanaan sistem NSW tentunya tidak akan dapat berjalan tanpa adanya dukungan secara utuh dan menyuluruh dari rangkaian institusi, baik pemerintah ataupun swasta, yang berada di dalam mata rantai tata perdagangan internasional.
Adapun komponen utama yang merupakan beberapa entitas yang mendukung penyelenggaraan NSW, adalah seperti berikut :
a. Seluruh Instansi Pemerintah (Government Agency) dan institusi pendukung lainnya.
Ada beberapa instansi pemerintah yang mengambil peranan utama dalam mata rantai tata perdagangan internasional. Seperti Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan (Bea Cukai dan Pajak), Departemen Pertanian (Balai Karantina), Departemen Kesehatan (POM), Perbankan, Perusahaan Pelayaran, Pengelola & Pemegang Otoritas Pelabuhan dan sebagainya yang terkait.
Masing-masing entitas tersebut bertanggungjawab untuk memasok layanan ke sistem NSW sesuai dengan Service Level Agreement (SLA).
b. Pengguna Jasa (masayarakat usaha)
Masyarakat pelaku usaha sebagai pengguna jasa sistem NSW, seperti PPJK, importir, eksportir, forwarder, shipping line dan air line, melakukan atau menggunakan layanan akses langsung melalui portal NSW, yang berada dalam kendali dan tanggung jawab pengelola sistem NSW.
c. Sistem NSW Negara Lain
Tingkat layanan dari sistem NSW di Indonesia akan menjadi optimal, apabila tingkat layanan sistem NSW di negara lain juga sudah optimal.
Untuk memadukan layanan sistem NSW antar negara tersebut, maka akan dilakukan pertukaran data elektronik melalui kendali dan tatanan sistem Asean Single Window (ASW)
d. Pengelola Sistem NSW
Adalah suatu institusi tersendiri yang khusus mengelola fungsi dan fasilitas sistem NSW, serta menjadi pengendali hubungan antar muka (interface) seluruh komponen yang terkait, dibawah kendali Tim Nasional atau Badan/Lembaga Pemerintah yang ditunjuk.
Kebijakan Umum Pengembangan Portal NSW
Dalam menyelenggarakan realisasi sistem NSW, maka akan dilakukan pengembangan Portal NSW. Dimana kebijakan pengembangan Portal NSW diambil langsung oleh Pemerintah dengan membaginya dalam istilah “Kebijakan Dua Pilar : Trade System dan Port System”
1. Trade System (TradeNet)
Ditujukan untuk mendorong percepatan dalam penyelesaian dokumen pelayanan ekspor-impor (flow of document).
Melakukan pertukaran data melalui portal NSW, meliputi :
a. Dari Customs System : data realisasi Impor/Ekspor
b. Dari Trade System (Governmet Agency) : Perizinan Ekspor/Impor
2. Port System (PortNet)
Ditujukan untuk mendorong percepatan dlam penanganan lalu lintas fisik barang ekspor-impor (flow of goods)
Melakukan pertukaran data melalui portal NSW, meliputi :
a. Dari Custom System :
- Cago manifest (inward/out ward)
- Release Approval (SPPB/PE)
b. Dari Port System (Government Agency) :
- Discharge List / Loading List
- Gate in / Gate out List
Kebijakan Teknis Pengembangan Portal NSW
Dalam menjabarkan kebijakan teknis untuk pengembangan Portal NSW diatur seperti berikut di bawah ini :
a. Kebijakan terhadap data
Sirkulasi data atau lalu lintas data harus dijamin keamanannya, baik kerahasiaannya, pengunaannya, penyampaian ataupun pengarsipannya (penyimpanan).
Karena hak penyimpanan dan pengelolaan data, publikasi data, dan hak akses data di atur sesuai dengan regulasi (aturan perundang-undangan) yang ada.
Portal hanya akan menyediakan Repository Data untuk kebutuhan referensi proses
b. Arsitektur Sistem NSW
Kebutuhan teknis dalam melaksanakan Sistem NSW, secara mendasar mencakup beberapa hal, yaitu :
- Gateway-Portal, common-portal nasional yang berfungsi sebagai portal bagi pengajuan dan proses dokumen yang diperlukan dalam proses clearance and release cargo (Portal NSW)
- Interface bagi pengguna Sistem NSW (instansi pemerintah maupun para pelaku usaha) yang terkait dalam Sistem NSW.
- Sistem Pelayanan (inhouse system) yang berada di internal masing-masing Instansi Pemerintah (GA)
c. Standarisasi Elemen Data
Standarisasi yang digunakan pada Portal NSW dan pada Inhouse System GA, menggunakan referensi “WCO Data Model dan UN/EDIFACT” sebagai standar acuan (standar elemen data)
Kebijakan Aspek Keamanan Data dan Informasi
Aspek keamanan data dan informasi adalah elemen prinsip yang harus mampu dijamin oleh penyelenggara Sistem NSW. Tanpa adanya jaminan atas keamanan lalu lintas informasi dan transaksi data yang ada dalam alur proses data Sistem NSW, maka para pengguna jasa akan enggan melakukan transaksi elektronik menggunakan Sistem NSW.
Karena selain lalu lintas data atau informasi didalamnya, juga terjadi lalu litas transaksi yang benilai uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Sehingga jaminan terhadap keamanan dan kerahasiaan dari data perlu dilindungi secara hukum.
Data yang melalui Portal NSW adalah data yang sangat penting dan dilindungi kerahasiannya. Sehingga pengelola Portal NSW harus memprioritas-kan sistem keamanan atas data, informasi dan jaringan sistem yang digunakannya.
Berkaitan dengan keperluan di atas, maka lalu lintas informasi harus memenehi persyaratan :
1. Privasi (privacy), kerahasiaan data, artinya hanya perseorangan atau badan lainnya yang mendapatkan kode rahasia, yang dapat mengguna-kan data yang berisifat rahasia
2. Integritas (integrity), data atau informasi tidakboleh berubah tanpa izin dari pemilik dan tidak boleh diubah oleh orang yang tidak berhak.
3. Otentikasi (authentication), untuk menjamin keaslian data, sumber data, orang yang mengakses data dan server yang digunakan.
4. Ketersediaan (availability), menjamin bahwa data dan informasi harus tersedia pada saat diperlukan.
5. Nir-Sangkal (non-Repudiation), menjamin bahwa tidak ada pihak yang dapat menyangkal apabila telah melakukan suatu pertukaran informasi.
6. Confidentiallity, menjamin kerahasiaan suatu pesan yang dikirim.
7. Pengendalian Akses (access control), membatasi atau mengatur hak akses pengguna (siapa boleh melakukan apa)
Langkah dan Upaya Dalam Mempersiapkan Pembangunan Portal NSW
Tidaklha mudah untuk mempersiapkan pembangunan Portal NSW, karena berkaitan dengan budaya yang melekat selama ini di setiap instansi pemerintah dan pelaku usaha pada umumnya.
Petugas instansi pemerintah sudah terbiasa untuk bertatap muka langsung dalam menyediakan dan memberikan layanan kepada publik yang membu-tuhkannya. Termasuk pula dengan setumpuk berkas yang harus disusun sedemikian rupa agar tidak ada yang terselip dan tercecer.
Portal NSW akan melakukan simplifikasi (penyederhanaan) proses adminis-tratif, mulai dari mengurangi tumpukan dokumen (paperless), mengurangi face to face, sampai waktu yang terbuang dapat dikurangi. Dalam posisi yang sedemikian itu Portal NSW akan banyak memangkas biaya ekstra yang selama ini menyelimuti setiap pengurusan barang ekspor-impor.
Sehingga yang perlu beberapa upaya dan langkah dalam membangun dan mengembangkan Portal NSW, yaitu :
1. Standarisasi data/informasi dan penyelarasan dengan proses customs clearance & cargo release, perpaduan antar sistem ke dalam NSW.
2. Simplifikasi dan harmonisasi alur bisnis proses yang berkaitan dengan customs clearance dan cargo release dan menyepakati tingkat pelaya-nannya (service level).
3. Menyediakan Legal Frame-work terkait dengan, Security Policy Issues, Standardization Issues, Audit Policy Issues, Providers Issues, Government Roles, Sistem Prosedur.
4. Menyediakan sistem yang memenuhi kriteria Open Systems, Multi Standard, Interconnection, Interoperatorabillity dan Technology.
5. Otomasi seluas mungkin terhadap semua proses yang berkaitan dengan kegiatan dan lalu lintas barang ekspor-impor.
6. Menyediakan sumber daya dan alokasi dana yang memadai untuk pengembangan dan penerapan sistem NSW.
7. Memberikan waktu yang cukup untuk perancangan, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan sistem NSW.
bersambung


top
Menunjuk Surat
Keputusan Direksi PT.Berlian Jasa Terminal Indonesia nomor KEP.0101/13/BJTI-2007
tanggal 17 Desember 2007 tentang Pengenaan biaya tambahan atas
keterlambatan pemasukan petikemas eksport, pembatalan dokumen dan kegiatan
administrasi lainnya :
|
NO.
|
URAIAN
|
UKURAN
|
|
KET.
|
|
20’
|
40’ /
45’
|
|
1
|
Dispensasi keterlambatan pemasukan peti kemas eksport
(closing time)
|
Rp.650.000
|
Rp.750.000
|
|
Per petikemas
|
|
2
|
Pembetulan dokumen / data petikemas
|
Rp. 50.000
|
Rp. 50.000
|
|
Per petikemas
|
|
3
|
Batal Stack
|
Rp. 5.000
|
Rp. 5.000
|
|
Per petikemas
|
|
4
|
Minimal Pembayaran
|
|
|
Rp. 15.000
|
Per dokumen
|
Keterangan
:
*
Tarif tersebut diatas belum termasuk PPn 10 %
top

Drs.
A. Azis Winanda (Ketua DPW GAFEKSI/INFA JATIM)
Periode
2007 - 2012
Sebuah
Keberhasilan Ada Harga yang Harus Dibayar.
Mungkin bagi kebanyakan orang yang tergabung dalam Gafeksi/ Infa Provinsi
Jawa Timur tentu talah mengenal sosok yang satu ini. Sosok yang terkenal dengan lowprofilenya
ini mendapatkan mandat dari peserta Muswil ke tiga Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa
Timur untuk memimpin DPW Gafesi untuk
lima
tahun kedepan. Perjalanan
panjang yang beliau tempuh tentu akanmenarik disimak, tentang bagaimana jenjang
keberhasilan yang beliau raih.
Keberhasilan yang di dapatkan tentu ada harga yang harus dibayar, kerja
keras, semangat untuk pantang menyerah, dan doa yang selalu dipanjatkan kepada
Yang Maha Kuasa menjadi kunci utama dalam meraih apa yang diinginkannya. Motto
utama yang menjadi andalan beliau adalah Balance (seimbang, red) baik
yang bersifat rohani dan duniawi harus berjalan seiring. Selain itu kehidupan
yang wajar juga merupakan motto yang dipegang erat-erat. Karena kehidupan kalau
tidak wajar akan menimbulkan pandangan yang negatif bagi orang lain.
Ditemui setelah sholat Jumat (4/1), di kantor DPW Gafeksi Jl Perak Barat
no 211
Surabaya
, Warta Gafeksi mencoba mewawancarai Azis Winanda selaku ketua DPW Gafeks/ Infa
Provnsi Jawa Timur periode 2007-2012.
Sebelum memulai wawancara, Warta Gafeksi memberikan ucapan selamat atas
terpilihnya beliau. Diawal-awalpertemuan kami, beliau mempunyai harapan agar
Gafeksi/Infa Provinsi Jawa Timur dapat lebih
baik. " Tentu saja setiap manusia mengharapkan untuk lebih baik,
hari ini harus lebih baik dari hari kemarin itu wajar, kalau hari ini
lebih jelek kita celaka. Gafeksi harus lebih baik bukan hanya sekedar organisasi,
namun ada kesadaran dan partisipasi anggota", katanya.
Kemudian beliau menjelaskan secara fisik apa yang dilakukan oleh pengurus
DPW yang lalu telah amat sangat memadai, dan kami telah menerima manfaatnya.
" Untuk program saya tahun 2008 adalah
meningkatkan pemenuhan kebutuhan anggota. Antara lain kebutuhan eksistensi,
peningkatan sumber daya manusia, termasuk juga subsidi-subsidi terhadap biaya
pendidikan", ujar bapak lima anak ini.
Sedangkan untuk carreer center beliau akan tetap meneruskan program yang
telah tercetus dari pengurus lama. Program ini adalah MoU ( Memorandum of
Understanding ) Dinas Perhubungan Jawa Timur dan DinasPendidikan dan Kebudayaan
Jawa Timur menggandeng Gafeksi sebagai pelaksana.Ini programtambahan yang
kelanjutannya tergantung dari MoU tersebut diatas.Tapi untuk program di DPW
Gafeksi telah memiliki program rutin.
" Secara operasional kami mulai bekerja
efektif Januari 2008, karena
sebelumnya kami melakukan konsolidasi baik organisasi, pengurus dan lain-lain.
Dan Alhamdullilah pada akhir desember yang lalu hampir 100% sudah kami
selesaikan", ujar pria yang hobby membaca dan menulis.
Saat Warta Gafeksi bertanya kepada beliau tentang siapa saja yang
memberikan semangat dan dukungan dalam pencalonan dirinya sebagai ketua DPW
Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa Timur, beliau menjawab istri dan anak-anak."
Istri dan anak-anak tentu memberikan support kepada saya. Istri saya tidakbanyak
tuntutan, selama itu positif bagi saya dan keluarga tentu memberikan dukungannya.
Seperti saya yang maju dalam Muswil ini.", ungkap suami Rochani Indrati.
Selain menjabat ketua DPW Gafeksi/ Infa Provinsi Jawa Timur, beliau
mempunyai latar belakang akademi pelayaran dan menjadikannya seorang mantan
pelaut. "Karena kecintaan beliau akan laut ditunjang dengan kakak ipar saya
adalah pelaut, dua anggota kakak saya juga menjadi anggot TNI Angkatan Laut dan
almarhun bapak saya pensiunan pegawai negeri sipil angktan laut. Lalu mendorong
saya untuk terjun ke dunia kelautan",jawabnya.
Setelah 3.5 tahun diatas kapal beliau bekerja ke PT Samudra Indonesia
Group selama 26, terakhir tercatat
sebagai Kepala Cabang PT Satuan Harapan, salah satu anak perusahaan PT. Samudra
Indonesia
, sampai masuk masa pensiun. Kemudian mendirikan beliau berkiprah dengan
mendirikan PT. Bintang Multi Cahaya.
Biodata
:
Nama
: Azis Winanda
Tempat/
Tgl Lahir : Bangkalan, 5 Mei 1946
Istri
: Rochani Indrati
Jumlah
Anak : Lima ( Empat putra, satu putri)
Jabatan
: Managing Director PT Bintang Multi Cahaya
Pendidikan
:
·
Katholik Bangkalan (1962-1965)
·
Akademi Pelayaran ( 1966-1970)
·
S1 Bisnis Administrasi STIA Malang ( 1990-1994)
top
Cerahkan di Tahun 2008 ?
2007 di penghujung tahunnya ditandai dengan dihelatnya aktivitas berskala internasional di pertengahan bulan Desember 2007. Yaitu Konferensi Tingkat Tinggi Pemanasan Global (Global Warming), di Denpasar. Hampir sebagian besar masyarakat memahami KTT Global Warming itu membahas tentang isu kerusakan dan pembenahan lingkungan hidup yang berada di negara-negara yang menjadi paru-paru dunia.
Dalam mencermati even di Bali tersebut di atas, haruslah dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya pada sisi rusaknya lingkungan hidup karena proses industrialisasi dan eksplorasi yang berjalan secara tidak terkontrol. Namun di sisi lain perlu dicermati dampak ikutan dari rusaknya lingkungan tersebut. Seperti bencana banjir, cuaca buruk dengan tinggi gelombang laut melebihi normal dan perubahan iklim dengan naiknya permukaan air laut.
Sepintas bencana alam tersebut seperti suatu peristiwa sebab akibat yang akan selesai kalau bencana tersebut berlalu. Kalau dicermati lebih mendalam dari rangkaian dan runtutan bencana tersebut akan menimbul-kan multiplier effect yang tidak menguntungkan secara ekonomis.
Kalkulasi kerugian yang berupa efek domino dari bencana tersebut dapat dijabarkan seperti, lambatnya arus lalu lintas pengiriman barang, rusaknya infra struktur jalan yang akan mempengaruhi lalu lintas transportasi, buruknya cuaca mempengaruhi jadwal pelayaran karena gelombang tinggi, demikian juga jadwal penerbangan akan banyak mengalami penundaan. Disamping itu, kualitas kesehatan masyarakat daerah bencana akan mempengaruhi produktivitas kerja dari daerah tersebut.
Bencana alam banjir sebagai penutup tahun 2007 sekaligus pembuka tahun 2008, telah membuka kesadaran kita bersama. Bahwa bencana alam yang diakibatkan suatu kekeliruan manusia yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus akan mengakibatkan kerugian meluas, tidak hanya terbatas kerugian dari sisi kemanusiaan, tapi juga pada sisi ekonomisnya pula.
Tentunya akan berhitung berapa biaya recovery-nya dan berapa lama waktu pemulihan yang dibutuhkan? Berapa banyak infra struktur ekonomi yang rusak akibat bencana alam? Berapa jumlah anggaran yang dikeluarkan yang seharus tidak perlu dikeluarkan atau anggaaran yang sebenarnya dapat digunakan untuk pos lainnya.
Sedangkan pelaku usaha jasa kepelabuhanan yang berada di gate way tentunya akan terpengaruh secara langsung atau tidak terhadap kondisi yang berada di daerah bencana, apalagi daerah tersebut aktivitas ekonomi-nya cukup tinggi. Sehingga akan mempengaruhi sirkulasi perekonomian (flow of goods and flow of money) yang berada di daerah pintu gerbang pelabuhannya.
Memang apa yang digagas dan diperbincangkan dalam KTT Pemanasan Global dan Perubahan Iklim di Denpasar di akhir 2007 menuaikan hasil yang begitu cepat, dalam hitungan minggu sudah diberikan contoh hasilnya, yaitu banjir melanda dimana-mana hampir diseluruh pelosok Indonesia, gelombang tinggi menghantam pesisir perumahan nelayan, dan nelayan tidak berani melaut. Bahkan di Ibu Kota Negara RI, air pasang laut yang semakin tinggi permukaannya telah menenggelamkan suatu kawasan tidak kunjung surut. Apakah ini hukuman yang datangnya bukan dari Tuhan,tapi dari hasil tingkah polah kita sendiri? (guslim, jan'08)
top
|