|
- Editorial JANJI PARA PEMIMPIN - PENERAPAN SKP EKSPOR & IMPOR - Perdagangan Jatim-China Mei 2009 - Pelindo III Siapkan Rp. 1,6 Triliun Bangun Teluk Lamong - Arus Kontainer PT TPS Semester I/2009 Turun 11,5% Dibandingkan 2008 - 9 Izin Usaha Angkutan Laut Dicabut - INCOTERMS - 2000
Editorial : JANJI PARA PEMIMPIN Rangkaian aktivitas politik negara ini dimulai sejak 9 April 2009, yaitu Pemilihan Umum Legislatif, dengan substansi kegiatan memilih para pemimpin yang akan mewakili aspirasi politik di lembaga legislatif. Kulminasi dari kegiatan politik tesebut adalah Pemilihan Umum Presiden pada tanggal 8 Juli 2009, yaitu memilih pemimpin negeri ini untuk menjadi nakhoda yang dipercaya guna mengendalikan dan mengelola negara ini untuk lima tahun mendatang. Dari seluruh dinamika politik tersebut, para pemimpin yang akan mewakili maupun yang akan memimpin rakyat Indonesia, ada hal yang menarik untuk dicatat dan dicermati. Mereka para pemimpin yang terpilih tersebut, selalu memberikan janji perbaikan kondisi ekonomi bangsa dan masyarakatnya. Pemimpin yang akan mewakili masyarakatnya di legislatif, menjanjikan lapangan pekerjaan, menjamin akan dikucurkannya kredit usaha mikro, kecil dan menengah. Ada pula yang menjamin untuk memberantas berbagai pungutan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Akan mengawal birokrasi pemerintah agar berjalannya tidak menghambat dunia usaha. Demikian pula sederet janji dari para calon presiden yang akan memimpin negeri ini malah lebih gegap gempita. Karena terjadi saling serang tentang tatanan ekonomi negara ini akan diformat dalam bentuk apa. Apakah menganut paham tatanan ekonomi neo-liberalisme, ekonomi pro-rakyat ataukah ekonomi yang menekankan kemandirian. Yang menarik, ada pasangan calon presiden yang mendapatkan stigma 'neolib' karena dianggap selama pemerintahannya lebih mengedepankan tata pola kebijakan perekonomian yang mencirikan sebagai neo-liberalisme. Dengan sangat serius berusaha menepis stigma tersebut, realitas yang sebenarnya memang melaksanakan pola kebijakan neo-lib walau tidak secara absolut. Secara sederhana perekonomian suatu negara terbagi dalam dua pola tatanan perekonomian atau lebih dikenal dengan mazhab perekonomian. Pertama, mazhab perekonomian yang meminimalisir peran atau campur tangan negara dalam mengatur perekonomian. Masalah perekonomian diserahkan pada pelaku usaha dan mekanisme pasar, lebih sering disebut ekonomi liberal, bahkan ada yang menyebutnya ekonomi kapitalis, karena pusat perannya berada pada para pelaku usaha atau pemilik kapital (modal). Kedua, adalah mazhab perekonomian dimana negara memegang peranan dominan dalam mengatur tata perekonomian dengan tujuan agar dapat menjamin adanya pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat, sehingga sering disebut ekonomi sosialis. Pada abad 21 ini tidak ada lagi paham perekonomian suatu negara benar-benar menerapkan suatu mazhab perekonomian secara absolut. Melainkan merupakan campuran diantara dua mazhab besar tersebut, walaupun tetap akan ada salah satu mazhab lebih menonjol dari mazhab lainnya. Wujud perekonomian saat ini adalah gencarnya perusahaan dengan modal asing menyerbu di semua sektor usaha tanpa bisa dibendung, khususnya setelah berbagai perjanjian kerjasama perekonomian antar negara di dalam suatu kawasan disepakati dan ditandatangani. Dimana tujuan dari perjanjian tersebut adalah menghilangkan hambatan perdagangan yang juga akan mengganggu prinsip menyerahkan segala bentuk persaingan yang ada melalui mekanisme pasar bebas. Artinya, pasarlah yang menentukan bukanlah negara yang menentukan. Apakah nantinya akan melemahkan atau bahkan menghabiskan pelaku usaha domestik karena dominannya pelaku usaha asing, sudah tidak menjadi persoalan. Karena semua negara sudah di arahkan pemahamannnya, bahwa yang berlaku saat ini adalah pasar global yang menembus batas-batas tatanan perekonomian suatu negara. Paparan dari dua alinea terakhir di atas, adalah gambaran riil dari apa yang dinamakan dengan neo-liberalisme berserta pernik-pernik dalam membahasakan yang sangat sugestif pada setiap pelaku usaha untuk menerapkan pola yang dituntunkan sedemikian rupa agar tidak ketertinggalan peluang usaha yang menurut mazhab neo-liberalisme sangat terbentang luas. Sebenarnya, muara akhir dari berbagai prinsip, sugestif ataupun upaya mengarahkan secara sistematis dari sebuah mazhab perekonomian, apakah neo-liberalisme mampu membebaskan perekonomian suatu bangsa dari suatu ketergantungan ekonomi pada suatu bangsa lainnya atau para pemilik kapital multi nasional.(guslim-juli'09)

PENERAPAN SKP EKSPOR & IMPOR Akhir bulan Juni, tepatnya 30 Juni, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah menyelenggarakan sosialisasi rencana penerapan SKP Ekspor dan perubahan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor : P-40/BC/2008. Sedangkan pelaksanaan mandatory dari SKP Ekspor tersebut dimulai tanggal 1 Juli 2009. Bersamaan dengan itu pula, pada 1 Juli 2009 tersebut, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak me laksanakan sosialisasi SKP Impor dengan modul Impor versi 5.0 guna menerapkan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor : P-42/BC/2008 jo P-08/BC/2009, dimana akan dilaksanakan secara efektif pada tanggal 6 Juli 2009. Selain sosialisasi SKP Impor juga dilakukan pemaparan rencana implementasi NSW (National Single Window) tahap ke-IV di KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Dengan harapan pada tanggal 27 Juli 2009 pemberlakuan Indonesia National Single Window (INSW) secara mandatoris, para pelaku usaha PPJK sudah siap dan sudah melakukan registrasi sebagai user INSW. Dalam satu sampai dua minggu setelah diberlakukan secara efektif SKP Ekspor maupun SKP Impor, memang masih ada beberapa kendala teknis yang sifatnya merupakan masa transisi guna melakukan penyesuaian, baik dari pihak Bea Cukai maupun pelaku usaha, PPJK, Importir maupun Eksportir. Secara keseluruhan pelaksanaan aplikasi impor dan ekspor yang baru sudah berjalan sesuai dengan sistem dan prosedurnya. Kalaupun ada kendala, lebih pada persoalan butuh waktu untuk saling memberikan pemahaman diantara PPJK dengan importir, PPJK dengan eksportir maupun diantara ketiganya. Selain itu diantara para PPJK sendiri volume pekerjaannya berbeda-beda, PPJK yang volume pekerjaannya tinggi, maka akan lebih cepat melakukan penyesuaian, sedangkan PPJK yang volume pekerjaannya relatif rendah maka membutuhkan proses pemahaman yang cukup lama. “Beberapa kendala yang menonjol yang berkaitan dengan proses impor adalah pemeriksaan barang impor yang membutuhkan waktu cukup lama dibanding dengan waktu yang dibutuhkan sebelumnya. Semakin lama waktu pemeriksaan yang dibutuhkan akan berpengaruh pada biaya penumpukan yang akan terus bertambah,” demikian keluhan perusahaan anggota yang diterima sekretariat GAFEKSI. Kejadian yang menarik adalah munculnya letupan unjuk rasa dari para dinas luar perusahaan importir maupun PPJK akibat jumlah barang impor yang diperiksa melibatkan banyak perusahaan importir dan PPJK dengan jumlah cargo yang diperiksa tentunya lebih banyak pula. “Akibat jumlah kerumunan (crowd) yang merasa senasib semakin banyak, maka segala kemungkinan gagasan yang didasarkan pada kejenuhan menunggu diwujudkan dalam bentuk unjuk rasa sebagai jalan pintas dengan harapan dapat diselesaikan dengan cepat.” Ungkap-an jenuh dari perusahaan anggota yang mencoba merasionalkan kenapa unjuk rasa sempat muncul dalam menyikapi lambannya pemeriksaan barang impor. Kedepan diharapkan jumlah personil pemeriksa dari Bea Cukai dapat ditambah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam proses pemeriksaan barang impor. Barang ekspor, khususnya yang mendapatkan fasilitas KITE, pada Modul Aplikasi PEB belum adanya kolom pemisah antara barang ekspor tidak mendapat Fasilitas KITE dan barang yang mendapat Fasilitas KITE. Menurut beberapa pendapat dari PPJK anggota GAFEKSI, kolom pemisah tersebut tetap dibutuhkan di dalam modul aplikasi PEB yang baru diterapkan ini. Contoh lainnya, di hanggar ekspor setiap ada permasalahan selalu di kembalikan ke seksi OKDD, sedangkan OKDD dibatasi jam kerja, yaitu jam 17.00 WIB sudah pulang. Penyelesaian permasalahan masih menunggu sampai besok harinya, sehingga tidak mengherankan banyak yg kena clossing. Hal menarik lainnya, akhirnya eksportir atau PPJK melakukan spekulasi, yaitu meminta PE (Persetujuan Ekspor), pada kalau setelah PE dan Container sudah masuk di pelabuhan, maka dengan sendirinya tidak bisa dilakukan koreksi (BCF). Akhirnya harus bayar denda sebesar 5 juta karena pada kenyataannya sebagian besar proses ekspor barang bisa dipastikan akan ada koreksi. Memang ada perbedaan yang cukup mendasar, aturan saat ini, untuk melakukan koreksi (BCF) hanya dapat di lakukan sebelum container masuk di TPS (sebelum PE dan sebelum clossing). Jadi dokumen harus dipastikan benar, apabila ada koreksi (BCF) setelah container masuk ke TPS, maka akan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah. Kendala teknis yang muncul diprosedur ini adalah, koreksi (BCF) sebelum container masuk TPS, harus membawa semua kelengkapan dokumen ke kantor pelayanan (hanggar). Disinilah muncul antrian panjang menunggu PE, untuk itu butuh tambahan personil dari pihak Bea Cukai agar dapat mengurangi antrian panjang di TPS menunggu PE. Karena pada umumnya data tentang invoice/packing list baru didapatkan setelah proses stuffing selesai, bahkan karena per-container data stuffingnya lambat, maka container harus mengalami stapel, akhirnya berujung pada penambahan biaya lagi. Untuk di bandara Juanda sosialisasi SKP Impor baru dilaksanakan Kamis 16 Juli 2009 di KPBC Juanda dengan bimbingan tehnis dari DITJEN Bea Cukai Pusat Jakarta, mandatori pelaksanaannya dimulai tanggal 21 Juli 2009. Sementara ini di KPBC Juanda masih dapat menggunakan sistim disket, namun penggunaan EDI tetap diutamakan dalam proses pelayanannya. Khusus ekspor melalui udara, hambatan tehnisnya berada pada proses BCF/Nota Pembetulan. Dimana dalam moda transportasi udara ada persyaratan clossing time 3 jam sebelum pesawat diberangkatkan. Kemungkinan terjadinya kesalahan bukan saja dari PPJK, namun ada hambatan tehnis di airlines, mengingat yang dipakai adalah pesawat penumpang, sehingga saat semua dokumen ekspor sudah mendapatkan PE, ternyata di last minute jumlah penumpang penuh dan fuell penuh, sehingga terjadi offload (tidak termuat) sebagian. Dalam kondisi semacam ini diperlukan perbaikan dokumen (BCF). Ini khusus bagi pengirim/PPJK yang melayani barang perishable/fresh fish. Namun dari pihak pergudangan di bandara Juanda, masih cukup kooperatif dengan memberikan toleransi, yaitu barang dapat di timbang ulang dan menata jumlah koli sebelum pembuatan dokumen PEB, sehingga menghindari terjadinya BCF. Muara akhir dari serangkaian pembenahan peraturan, sistem, prosedur dan perangkat yang diperlukan dalam ekspor dan impor barang adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan Indonesian National Single Window (INSW) Impor yang secara mandatory akan dilaksanakan pada 27 Juli 2009 di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Melalui fasilitas on line, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak memberitahukan pada importir dan PPJK untuk melakukan up date modul PIB dari versi 5.0 ke versi 5.03. Seiring dengan melakukan up date modul PIB versi 5.03, maka importir maupun PPJK segera melakukan registrasi user INSW, yang secara lengkap informasi dapat dilihat di portal INSW : \\www.insw.go.id Makna dari penerapan secara penuh dari INSW ini, bangsa Indonesia ingin menunjukkan kemampuannya bersanding sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya yang telah maju perekonomiannya demikian pula perdagangannya. Yaitu dengan ditunjukkan kesiapannya dalam menerapkan sistem tata perdagangan internasional yang berbasis pada teknologi informasi. Konsekwensinya seluruh institusi yang terkait dengan mekanisme INSW harus menunjukkan performa yang optimal, karena selama ini yang telah membangun proses pengurusan dokumen impor dan ekspor yang berbasiskan pertukaran data elektronik adalah bea cukai dan perbankan. Sedangkan pihak terkait lainnya, seperti karantina, departemen perdagangan, departemen perindustrian, surveyor dan pihak terkait lainnya tingkat kesiapannya belum berbilang lebih dari dua tahun terakhir. Apapun yang sudah dipersiapkan, apakah sudah maksimal atau belum, bangsa ini telah memproklamirkan kesiapannya. Termasuk pula sudah siap bila diserbu oleh pelaku usaha jasa yang sejenis dari pihak pengusaha asing. Artinya, sudah tidak ada ruang lagi untuk mengeluh dan meratapi agresifitas pelaku usaha asing di suatu saat nanti. Yang ada hanya ruang untuk bertarung dengan persaingan sengit, hanya untuk mempertahankan status bahwa pengusana nasional masih tetap jadi majikan di negerinya sendiri. (guslim-juli'09) Perdagangan Jatim-China Mei 2009 Defisit US$76,72 Juta SURABAYA(wartagafeksi): Perdagangan Jawa Timur dengan China pada Mei 2009 mengalami defisit yang cukup besar. Hal ini terlihat dari besaran pencapaian nilai ekspor non migas Jatim ke China dibandingkan nilai impor Jatim dari China. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menunjukkan, ekspor Jatim ke negara China pada bulan Mei 2009 mencapai US$51,271 juta. Turun sekitar 40,44% dibanding realisasi ekspor non migas Jatim ke China di bulan April sekitar US$86,083 juta. Sementara impor Jatim dari China pada bulan Mei 2009 mencapai US$128,002 juta, menurun sekitar 3,87% dibanding bulan April 2009 sebesar US%130,400 juta. Kendati pada bulan Mei impor Jatim dari China mengalami penurunan, namun China masih menjadi pemasok barang impor terbesar di Jatim. Artinya, perdagangan Jatim China pada bulan Mei 209 mengalami defisit sekitar US$76,721 juta atau lebih dari 100% nilai ekspor Jatim ke negara tersebut. Syaiful Jasan, Kepala Bidang Perdagangan Internasional Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur menyatakan bahwa akibat krisis, permintaan dari negara tujuan ekspor Jatim konvensional mengalami penurunan, seperti China. Meski tetap menduduki peringkat keempat setelah Jepang, Amerika dan Malaysia, namun secara nilai, ekspor ke China mengalami penurunan yang cukup drastis. Penurunan nilai ekspor Jatim juga terjadi pada negara tujuan Jepang. Meski masih menjadi negara tujuan utama dengan pencapaian sekitar US$153,613 juta di bulan Mei 2009, namun nilai tersebut tercatat mengalami penurunan sekitar 3,87% dibanding bulan April 2009 sebesar US$159,789 juta. ”Memang sulit rasanya bagi para eksportir tetap bergantung pada kekuatan pasar konvensional tersebut. Mencari alternatif pasar dengan merambah negara-negara tujuan baru adalah salah satu solusinya,” ujar Syaiful belum lama ini. Di Jawa Timur sendiri, menurut Syaiful, telah ada 10 negara baru yang dijadikan tujuan alternatif para eksportir sepanjang kinerjanya di 2008. Jumlah tersebut sama halnya setara dengan 5,05% dari jumlah negara tujuan di 2007 yaitu sebanyak 198 negara. Ke-10 negara yang meliputi Israel, Armenia, Tajikistan, Andorra, Gibraltar, Moldova, Republik Macedonia, Chad, South Georgia dan St. Kitts-Nevis tersebut menyumbang nilai ekspor Jatim 2008 sebesar US$8,3 juta. Syaiful menjelaskan bahwa pada dasarnya beberapa dari 10 negara tersebut bukan merupakan negara tujuan yang benar-benar baru. ”Ada beberapa yang kita sudah pernah ke sana. Namun sebelumnya kita belum begitu intens dan tidak setiap tahun melakukan kinerja ekspor. Nah, sekarang kita coba garap lebih serius,” paparnya. Menurutnya, daya serap pasar dari negara-negara tersebut terhadap komoditi Indonesia cukup bagus dan potensial. ”Mungkin memang terlihat kecil kalau dilihat secara nilai atau volume ekspor karena mereka kebanyakan negara kecil. Tapi itu sudah potensi yang besar kalau kita melihat jumlah populasi mereka,” ungkap Syaiful. Sementara itu, Kepala BPS Jatim Irlan Indrocahyo menyatakan bahwa secara keseluruhan perdagangan internasional Jatim di bulan Mei 2009 mengalami surplus sekitar US$148,037 juta. Surplus berasal dari nilai ekspor non migas Jatim Mei 2009 yang mencapai sebesar US$777,303 dibanding nilai impor jatim di bulan Mei 2009 mencapai US$612,749 juta. Wisman China tetap jadi fokus Jatim Sementara itu Pemerintah Provinsi Jatim akan sangat memfokuskan diri guna menggaet wisman China untuk memperbesar devisa sektor pariwisata. Hal ini dipicu adanya pencabutan larangan terbang ke Eropa ternyata tidak membuat pariwisata Jawa Timur (Jatim) serta merta beralih konsentrasi untuk menggarap pasar Eropa. Hingga saat ini, Jatim masih lebih berupaya menarik wisatawan asal China. “Memang pencabutan larangan terbang itu sangat bermanfaat bagi bisnis pariwisata di Jatim, namun saat ini kami lebih berkonsentrasi untuk menggarap pasar wisatawan China dan sekitarnya. Sebab dari data yang kami kumpulkan, wisatawan dari China dan sekitarnya cukup besar. Potensi mereka untuk membelanjakan uangnya juga cukup fantastis,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim Djoni Irianto belum lama ini. Sebenarnya, lanjut Djoni, kontribusi wisatawan Eropa relatif kecil jika dibanding dengan China. Data dari Disbudpar Jatim menunjukkan, jumlah wisatawan dari Belanda pada tahun 2007 mencapai 3.093 orang dan pada tahun 2008 mencapai 3.370 orang. Sementara wisatawan dari Amerika tercatat sekitar 54.121 orang tahun 2007 dan di tahun 2008 mencapai 4.493 orang. Sedangkan jumlah wisatawan dari China mencapai 5.157 orang pada 2007 dan 8.899 orang pada 2008. Untuk wisatawan Thaiwan, jumlahnya mencapai 7.344 orang di 2007 dan 7.809 orang pada 2008. Sementara wisatawan Jepang mencapai 5.319 orang di 2007 dan 5.817 orang di 2008. "Selain potensinya cukup bear untuk lebih ditingkatkan lagi, China dan sekitarnya lebih bisa ditarik karena ada keterkaitan kultur," kata Djoni. Perlu diingat, lanjutnya, China adalah salah satu negara terkaya di dunia setelah Amerika mengalami kebangkrutan. Dan ini harus ditangkap. "Untuk itu, kami sudah merencanakan untuk membangun kerjasama pariwisata dengan salah satu kota terkaya di China, yaitu kota Jhinjiang," lanjut Djoni. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan nantinya arus wisatawan dari China dan sekitarnya ke Indonesia, khususnya Jatim akan semakin besar lagi. Sehingga target peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim dari sektor pariwisata sebesar 10% di tahun ini dimungkinkan akan tercapai. 45 PMA Asal Jepang Belum Terealisasi Tahun ini Disektor investasi, sedikitnya ada sekitar 45 penanaman modal asing (PMA) telah mendapat Surat Persetujuan (SP) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat untuk menanamkan investasi mereka di wilayah Provinsi Jawa Timur. Namun hingga akhir 2009, para investor itu diperkirakan belum akan merealisasikan rencana tersebut. Data dari Badan Penanaman Modal (BPM) Jatim menunjukkan, hingga akhir 2008, tercatat sekitar 51 PMA baru asal Jepang yang sudah mendapatkan SP dari BKPM. Namun, selama kurun waktu semester I/2009, hanya ada sekitar sembilan PMA yang telah terealisir. Sehingga total SP PMA Jepang yang telah terealisir mulai awal hingga pertengahan 2009 berjumlah 102 proyek PMA, 96 proyek lama dan enam proyek baru. "Sampai semester I/2009, baru enam PMA asal Jepang yang telah merealisasikan proyek mereka di Jatim dengan total investasi US$117,7 juta. Sehingga PMA yang belum terealisasi pada tahun ini berjumlah 45 PMA," kata Kepala Dinas BPM Jatim Hari Soegiri di Surabaya, Rabu (8/7/09). Ke-6 PMA tersebut adalah PT Show Giko Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam industri veneer, kayu lapis dan sejenisnya ini telah merealisasikan proyek mereka di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) Kabupaten Pasuruan senilai US$300.000. PT Osaki Medial Indonesia, industri barang jadi dan tekstil untuk keperluan kesehatan juga telah merealisasi investasinya. Perusahaan itu juga memilih kawasan di Kab. Pasuruan dengan nilai investasi US$929,632. PT Ajinomoto Indonesia, perusahaan konsentrat ternak dan bumbu masak yang berlokasi di Kab. Mojokerto juga telah merealisasi penambahan investasi senilai US$26,011 juta. Lalu PT Indonesia Smelting Teknologi. Investasi industri logam dasar yang terletak di Kab. Pasuruan ini tercatat mencapai US$21,977.8 juta. Selanjutnya PT Petrokimia Kayaka, industri formulasi pestisida di Kab. Gresik ini telah merealisasikan pengembangan investasinya sebesar US$5,290 juta. Dan terakhir, Centra Motor Wheel Indonesia. Investasi industri perlengkapan komponen kendaraan bermotor ini tercatat mencapai US$63,202 juta. Masih minimnya realisasi PMA dari Jepang tahun ini menurut Hari diakibatkan krisis yang melanda negara 'matahari terbit' tersebut. Sehingga banyak pelaku usaha yang akhirnya memilih untuk menunda dulu realisasi proyek yang telah mereka ajukan. "Selain itu, banyak juga yang masih dalam proses perizinan atau pembebasan tanah. Karena batas atau toleransi waktu SP hingga realisasi pembangunan proyek maksimal tiga tahun. Jika dalam masa itu belum terrealisir, maka investor harus memperpanjang SP," katanya. Hari Soegiri mengaku selama kurun waktu satu semester ini, tidak ada satupun SP baru yang masuk dari Jepang. Pasangan SBY-Budiono janjikan pertumbuhan diatas 4-5% pada semester II/2009 Disisi lain, untuk skala makro nasional, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menargetkan adanya pertumbuhan ekonomi semester II/2009 bisa didorong hingga di atas 4%- 4,5%, janji tersebut kini sangat ditunggu realisasinya mengingat pasangan tersebut untuk sementara dinyatakan mengungguli dua pasangan lainnya (Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto) dalam pemilihan presiden yang digelar pada 8 Juli 2009 lalu. Mengenai komitmen itu, pengamat ekonomi yang juga menjabat Kepala Ekonomi Bank Negara Indonesia (BNI), Tony Prasetiantono, mengatakan perkiraan itu bisa terwujud sebab akan memunculkan sinyal positif di pasar. “Apalagi jika SBY nanti bisa membentuk kabinet yang bagus dan profesional, tidak seperti kabinet sekarang yang masih terlalu banyak kompromi, seorang ekonom kawakan seperti Boediono semua tahu bagaimana kinerja dia, positif khan,” ujar Tony belum lama ini. Menurutnya, sinyal positif pertumbuhan ekonomi itu terlihat setelah SBY secara dominan memperoleh suara sekitar 60% pada perhitungan cepat (quick count), pada Pilpres Rabu (8/7/09). Tony menjelaskan, para investor baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), yang semula bersikap wait and see (melihat dan menunggu), sudah terlihat mantap untuk segera mengeksekusi proyek-proyeknya. Dengan sinyalemen ini, Tony memperkirakan realisasi proyek itu segera terjadi dan berpengaruh pada bank-bank yang mulai berani mendorong kreditnya. (wartagafeksi/hd) Pelindo III Siapkan Rp. 1,6 Triliun Bangun Teluk Lamong SURABAYA (wartagafeksi): PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) akan segera memulai proses pembangunan megaproyek pelabuhan multipurpose yang berlokasi di Teluk Lamong dengan menanamkan investasi sekira Rp1,6 triliun melalui proses pembiyaaan sendiri. Proses pembangunan awal Terminal Lamong Bay itu rencananya akan dilakukan pada Desember 2009. Fasilitas terminal multifungsi itu dibangun diharapkan menjadi lokasi perluasan Pelabuhan Tanjung Perak khususnya untuk arus bongkar muat petikemas yang selama sebagian besar bertumpu di fasilitas milik anak perusahaan Pelindo III yaitu PT Terminal Petikemas Surabaya yang dalam waktu dekat akan memasuki kapasitas maksimal. Kepala Humas PT Pelindo III Iwan Sabatini mengatakan, sejauh ini manajemennya masih cukup yakin terhadap kemampuan dana internal perseroan. Sehingga, belum berpikir akan menggandeng pihak lain sebagai investor. Iwan mengemukakan, perseroan juga mempertimbangkan sejumlah hal jika harus menggandeng investor lain untuk ikut serta dalam proyek tersebut. “Jika dalam pembangunan terminal ini melibatkan investor lain, maka kerjanya menjadi lebih rumit. Sebab akan melibatkan dua perusahaan yang berbeda. Karena itu, sejauh ini kami lebih memilih untuk mendanai sendiri 100% pembangunan Lamong Bay,” kata Iwan belum lama ini. Menurut dia, beberapa proses pembangunan telah dilalui. Setelah merampungkan proses pengurukan lahan di atas tanah seluas 1,1 km x 50 m untuk akses jalan sekitar Agustus 2008 lalu, kini PT Pelindo III sedang bersiap untuk tahap selanjutnya berupa pembangunan jembatan. “Sedang kami siapkan. Targetnya sekitar akhir 2009 sudah mulai pengerjaan tahap awal berupa pembangunan jembatan,” ujar. Secara keseluruhan, pembangunan Lamong Bay Terminal ini terdiri atas pembangunan dermaga sandar seluas 1,2 km x 40 m, jembatan penghubung 260 m x 12 m, container yard 1,2 km x 285 m, cause way seluas 2.800 m, jembatan sepanjang 85 m, dan berbagai penunjang infrastruktur lainnya, seperti lapangan parkir, gate, kantor, dan sebagainya yang terbagi dalam tiga tahap pembangunan. Bila sesuai rencana, Iwan mengemukakan, Terminal Lamong Bay baru akan dapat beroperasi pada 2011. “Itu pun boleh dibilang belum 100% selesai tahap pembangunannya. Baru sekitar 75%,” jelasnya. Dengan mulai dioperasi kannya Lamong Bay Terminal pada saat 75% tahap pembangunan selesai, ungkap Iwan, PT Pelindo III berharap keuntungan telah dapat didapat dari kinerja yang telah berjalan. “Jadi sembari beroperasi, keuntungan dari sana bisa untuk membantu pendanaan tahap akhir,” tambahnya. 
Ikut Pameran Pelayanan Publik Internasional Disisi lain, PT Pelindo III mengikuti Pameran Pelayanan Publik Internasional yang digelar pada akhir Juni 2009 bertempat di Balai Kartini Jakarta. Even itu setidaknya diikuti sedikitnya 100 instansi dari pemerintah maupun swasta. Para peserta menampilkan keunggulan kualitas pelayanan, antusias pengunjung pameran juga sangat membanggakan untuk melihat perkembangan Instansi dan perusahaan yang semakin transparan. Beberapa Kabupaten tak luput memamerkan jenis Pelayanan Publik missal salah satunya pada Kabupaten Jembrana Bali dengan bangganya menampilkan cara pemilihan Pilkada dengan system elektroniknya. Seperti dikutip dari Siaran Pers PT Pelindo III, Humas BUMN itu Iwan Sabatini, Kahumas Pelindo III bahwa Pelabuhan Indonesia tak ketinggalan ikut memamerkan bentuk mutu pelayanan yang diberikan, dijelaskan juga tentang sejarah dari Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV, menjadi kebanggan ketika di stan Pelindo dikunjungi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi menyampaikan apresiasi kepada Pelindo yang telah mendukung kegiatan perdagangan lewat laut serta meningkatkan Pelayanan Expor Impor Barang, terlebih melihat 2 (dua) Piala yang merupakan Penghargaan Pelayanan Prima yang terpampang di stan Pelindo, ini merupakan bukti nyata bahwa Pelindo telah mampu memberikan pelayanan terbaik dan mampu memberikan Kepuasan Pelanggan. Seperti yang diketahui bahwa kedua Piala merupakan Penghargaan Pelayanan Prima bagi Terminal Peti Kemas Semarang dan Cabang Benoa yang keduanya merupakan unit kerja Pelindo III, dan perolehan ini merupakan satu-satunya unit Pelabuhan yang memperolehnya dari hasil penilaian di seluruh Pelabuhan di Indonesia, tentu ini menjadi kebangaan Pelindo III pada khususnya, Manajemen Pelindo III terus akan meningkatkan mutu Pelayanan disetiap Pelabuhan cabangnya serta beberapa anak perusahaan, secara keseluruhan diharapkan Pelindo III ditahun 2009 dapat meraup Laba bersih sekitar Rp.580 miliar, Semoga…….(wartagafeksi/hd) (Humas Pelindo III) Arus Kontainer PT TPS Semester I/2009, Turun 11,5% Dibandingkan 2008 SURABAYA (Wartagafeks): PT Terminal Petikemas Surabaya mencatat arus bongkar muat petikemas selama semester I/2009 (Januari-Juni) sebesar 523.325 twenty foot equivalent units (TEUs), angka itu menurun sebesar 11,5% bila dibandingkan volume petikemas pada 2008 yang mencapai 590.052 TEUs. Hasil bongkar muat 2009 itu juga lebih rendah 6% dari angka 2007 (557.608 TEUs). Kepala Humas TPS Wara Dijatmika mengakui ada trend peningkatan arus bongkar muat petikemas di fasilitasnya baik skala domestik maupun internasional dalam semester I/2009. Dia mnerangkan bila pada awal tahun ini (Januari-Februari 2009) arus bongkar muat petikemas di fasilitasnya baik domestik maupun internasional berkisar 70.000, namun pada Maret-Juni 2009 telah bisa mencapai kisaran 90.000 TEUs, “Januari hanya 70.268 TEUs, Februari naik sedikit 76.473 TEUs. Sedangkan Maret telah melonjak 92.666 TEUs dan hingga Juni masih konstan mencapai diatas 90.000 TEUs, bahkan khusus untuk Juni mencapai 98.000 TEUs yang telah mendekati kisaran normal pada 2008 sebesar 98.000-100.000 TEUs per bulan,” kata Wara kepada pers belum lama ini. Meski mengalami kenaikan, lanjut dia, capaian semester I/2009 ini masih lebih rendah dari capaian 2008 dan 2007. “Bila diperbandingkan ada penurunan sebesar 11,5% kalau dikorelasikan dengan hasil semester I/2008. Angka 523.325 TEUs [capaian semester I/2009] itu masih lebih rendah 6% dibandingkan hasil semester I/2007 yang mencapai 557.608 TEUs,” tegasnya. Wara menerangkan untuk rata-rata capaian per bulan untuk 2009 sebesar 87.220 TEUs, sedangkan untuk semester I/2008 arus bongkar muat petikemas itu rata-ratanya 98.342 TEUs per bulan dan rata-rata per bulan semester I/2007 sebesar 92.934 TEUs. “Hasil rata-rata okupansi per bulan semester I/2009 turun sekitar 16% bila dibandingkan capaian rata-rata per bulan semester I/2008. Hasil rata-rata 2009 itu juga lebih rendah sekitar 6% dibandingkan capaian rata-rata perbulan semester I/2007,” tegasnya. Bila diperbandingkan untuk lima bulan awal (Januari-Mei) antara 2009 dengan 2008 juga mengalami penurunan sebesar 16% karena dengan rata-rata per bulannya hanya 84.859 twenty foot equivalent units (TEUs) untuk periode Januari-Mei 2009 masih kalah bila dibandingkan kapasitas rata-rata arus bongkar muat 2008 yang mencapai mencapai 98.455 TEUs. Meski arus bongkar muat di fasilitas PT TPS itu dalam lima bulan tersebut cenderung mengalami peningkatan. Wara menegaskan bila pada awal tahun ini (Januari-Februari 2009) arus bongkar muat petikemas di fasilitasnya baik domestik maupun internasional berkisar 70.000, namun pada Maret-Mei 2009 telah bisa mencapai kisaran 90.000 TEUs. Namun demikian, lanjut Wara, volume total bongkar muat periode Januari-Mei 2009 mencapai 424.295 sehingga bila dirata-rata perbulannya sebesar 84.859 TEUs, sedangkan jumlah volume tahun lalu mencapai 492.273 TEUs denan tingkat rata-rata per bulan sebesar 98.455 TEUs. “Bila mengacu angka tersebut maka ada penurunan volume bongkar muat 2009 dibandingkan 2008 sebesar 16%,” tegasnnya. Secara khusus Wara menyatakan kini volume arus bongkar muat per harinya dapat mencapai 3.000 TEUs, sehingga bila tercatat volume bongkar muat petikemas pada Juni 2009 ini (hingga 28 Juni 2009) mencapai 92.505 TEUs. “Maka besar kemungkinan hingga akhir Juni 2009 ini angka bongkar muat petikemas dapat mencapai kisaran 95.000 TEUs.” Wara menyebutkan kondisi 2009 ini sebenarnya sangat mirip dengan keadaan 2007, namun bila dibandingkan dengan 2008 memang sangat jauh. “Pada 2008 total volume bongkar muat mencapai hampir mencapai 1,2 juta TEUs atau bila dirata-rata mencapai 96.831 TEUs. Harapannya hingga akhir tahun ini arus bongkar muat dapat stabil dan bahkan bisa meningkat sehingga dapat berefek positif bagi sektor lainnya,” ujarnya. Data yang dihimpun wartagafeksi, volume bongkar muat petikemas pada Januari 2009 sebesar 70.268 TEUs, Februari 76.473 TEUs, Maret 92.666 TEUs, April 91.238 TEUs, Mei 93.650 TEUs dan Juni 98.000 TEUs.
 
9 Izin Usaha Angkutan Laut Dicabut, Dephub Pantau Lagi 29 Perusahaan JAKARTA (Wartagafeksi): Departemen Perhubungan mencabut izin usaha sembilan perusahaan angkutan laut, karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kepmenhub No. KM 33/2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Disisi lain, investasi perusahaan pelayaran dalam negeri untuk pengadaan kapal impor selama triwulan I/ 2009 melonjak 110,86% di tengah krisis muatan angkutan laut, guna mengantisipasi penerapan asas cabotage. Sementara itu, jumlah armada kapal pengangkut batu bara berbendera Indonesia dinilai sudah mencukupi untuk mendukung penerapan asas cabotage, meskipun sebagian di antaranya sudah berusia lebih dari 20 tahun. Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan pencabutan sembilan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) itu telah melalui proses dari peringatan hingga pembekuan. “Ada sembilan perusahaan yang kami nyatakan dicabut karena tidak memenuhi aturan yang berlaku,” kata Sunaryo seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Kamis, 16 Juli 2009. Menurut dia, sembilan perusahaan yang dicabut izinnya itu diketahui melakukan pelanggaran antara lain tidak melaporkan kinerjanya secara periodik, tidak memiliki kapal, dan tidak mengoperasikan kapal berbendera Indonesia. Kesembilan perusahaan itu yakni Pelayaran Cahaya Karangetang Abadi, Nantai Line, Mustikakencana Permai, Niaga Mitra Samudra, Mohaputra Samuderaperkasa, Nunukan Jaya Lines, Mutiara Primakaltim Mandiri, Narmada Mitrasamudra, dan Multi Delano Nusantara. Sunaryo memaparkan sesuai dengan KM 33/2001, perusahaan angkutan laut harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin usaha serta melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus selambatnya 6 bulan sejak izin usaha diterbitkan. Sesuai Dengan Prosedur Selain itu, lanjutnya, perusahaan itu harus mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran dan perundangan lainnya yang masih berlaku. "Semua SIUPAL yang dicabut sudah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang ditentukan dalam aturan yang berlaku. Sudah diberikan surat peringatan, dibekukan, dan akhirnya dicabut karena tidak ada tanda-tanda perbaikan," tegas Sunaryo. Dalam Pasal 30 Ayat (1) KM 33/ 2001 disebutkan pencabutan izin usaha dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing selama 1 bulan. Jika peringatan tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha dan atau izin operasi dalam jangka waktu 1 bulan, selanjutnya izin usaha dan atau izin operasi akan dicabut jika habis batas waktunya. Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad menyatakan selama 2009 pihaknya telah mencabut 33 SIUPAL. Selain itu, 29 SIUPAL lainnya kini terancam dicabut karena sudah dalam kondisi tidak sehat. "Dari sekarang kami memberikan peringatan kepada 29 perusahaan pelayaran itu. Secara berkala, kami terus menyurati mereka agar operasionalnya bisa memenuhi persyaratan," katanya. Menurut Leon, izin perusahaan pelayaran yang sudah dicabut ataupun terancam dicabut disebabkan oleh imbas dari krisis perekonomian global yang membuat lesu pasar angkutan laut. "Bisa saja itu [karena krisis perekonomian]. Sebab, perusahaan yang dicabut SIUPAL-nya diketahui menjual sejumlah armada kapalnya. Bagi pemilik yang ingin mengajukan kembali SIUPAL, harus terlebih dahulu mengganti nama perusahaan pelayarannya.”
Dorong Investasi Kapal Investasi perusahaan pelayaran dalam negeri untuk pengadaan kapal impor selama triwulan I/ 2009 melonjak 110,86% di tengah krisis muatan angkutan laut, guna mengantisipasi penerapan asas cabotage. Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sucipto mengatakan meroketnya nilai impor kapal itu menunjukkan tingginya investasi pengadaan kapal oleh perusahaan pelayaran domestik. Menurut dia, pertumbuhan itu dipicu oleh pengadaan kapal pengangkut batu bara karena penerapan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk komoditas itu mulai berlaku pada 1 Januari 2010. "Pemicu utama lonjakan [impor kapal] ini berasal dari pembelian armada jenis tongkang dan tugboat untuk angkutan batu bara domestik mengingat roadmap asas cabotage angkutan komoditas itu segera berakhir," kata Johnson seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Kamis, 4 Juni 2009. Namun, dia mengakui kontribusi angkutan minyak dan gas (migas) sejauh ini masih minim akibat belum adanya kepastian dari pemilik domestik, terutama PT Pertamina untuk menerapkan aturan asas cabotage. Berdasarkan data Departemen Perdagangan, nilai investasi pengadaan kapal impor oleh perusahaan pelayaran dalam negeri selama Januari-Maret 2009 naik 110,86% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama 2008, padahal volume angkutan barang selama 3 bulan pertama tahun ini anjlok 32,39%. Nilai impor kapal pada triwulan I/ 2009 tercatat US$352,9 juta atau sekitar Rp3,64 triliun, bertambah US$186 juta jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar US$167 juta. Khusus Maret 2009, nilai impor kapal dari sektor pelayaran tercatat US$152 juta atau meroket 168,62% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar US$56 juta. Sementara itu, volume muatan barang di dalam negeri yang diangkut dengan menggunakan moda transportasi laut merosot menjadi 28,63 juta ton, padahal pada 3 bulan pertama tahun lalu sebanyak 42,35 juta ton. Menurut Johnson, selain dipicu oleh penerapan asas cabotage, lonjakan investasi pengadaan kapal impor di tengah krisis muatan juga dipengaruhi oleh penurunan harga kapal di pasar global hingga 50%. Ganti Bendera Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Departemen Perhubungan Leon Muhammad mengaku terkejut dengan nilai impor kapal yang melonjak tajam di tengah krisis muatan angkutan laut itu. Namun, dia mengungkapkan jumlah kapal asing yang beralih menggunakan bendera Indonesia dari 2005 hingga 2009 memang cukup banyak. "Dari sekitar 8.300 kapal yang beroperasi di perairan Indonesia saat ini, 38,8% di antaranya merupakan kapal asing yang digantikan oleh armada nasional berbendera Indonesia sesuai dengan roadmap asas cabotage," katanya. Pelaku usaha pelayaran optimistis nilai investasi pengadaan kapal impor pada tahun ini bisa melampaui rekor tertinggi yang terjadi pada 2006 karena kontribusi angkutan migas selama ini belum optimal. Johnson mengungkapkan sedikitnya 50 kapal angkutan migas berbendera asing yang disewa oleh PT Pertamina harus diganti sebelum 1 Januari 2010. Ket. Bid. Organisasi & Keanggotaan DPP INSA Paulis A. Djohan memperkirakan kebutuhan kapal di dalam negeri akan terus meningkat, menyusul diterapkannya asas cabotage dan meningkatnya kebutuhan angkutan komoditas pertambangan dan perkebunan. Menurut dia, permintaan pengiriman barang, khususnya komoditas tambang dan perkebunan akan mendorong laju impor kapal baik baru maupun bekas. "Dalam hal ini, sektor perkebunan dan tambang memerlukan dukungan armada yang lebih banyak.” Kapal Pengangkut Batubara RI penuhi Asas Cabotage Jumlah armada kapal pengangkut batu bara berbendera Indonesia dinilai sudah mencukupi untuk mendukung penerapan asas cabotage, meskipun sebagian di antaranya sudah berusia lebih dari 20 tahun Wakil Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) L. Sudjatmiko mengatakan asosiasinya telah selesai menginventarisasi jumlah armada pengangkut batu bara milik perusahaan pelayaran nasional dalam rangka menghitung kekuatan armada nasional seiring dengan pemberlakuan asas cabotage komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia). "Ternyata jumlah kapal dan tongkang milik pelayaran nasional yang tersedia saat ini sudah mencukupi. Oleh sebab itu, tidak diperlukan lagi kapal asing karena bertentangan dengan asas cabotage," ujar Sudjatmiko seperti dikutip Bisnis Indonesia, Senin 8 Juni 2009. INSA mencatat 18 unit dari 27 kapal pengangkut batu bara jenis panamax, handimax, dan handisize berbendera Indonesia untuk kebutuhan angkutan komoditas itu di dalam negeri sudah berusia lebih dari 20 tahun. Adapun, kapal jenis tongkang di dalam negeri untuk angkutan batu bara sebanyak 974 unit yang dimiliki oleh 89 perusahaan pelayaran nasional. Namun, 31 unit tongkang di antaranya masih menggunakan bendera asing. Menurut hasil inventarisasi dan registrasi hingga Juni 2009, 27 kapal pengangkut batu bara yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional untuk memenuhi asas cabotage memiliki total kapasitas 1.357.263 MT. Sudjatmiko memaparkan hasil inventarisasi kekuatan armada pengangkut batu bara nasional itu telah disampaikan kepada Departemen Perhubungan dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dengan demikian, paparnya, kegiatan kontrak angkutan ke seluruh tujuan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tanah Air tidak perlu lagi menggunakan kapal asing. "Kami berharap PLN mewajibkan kontraktor mitranya menggunakan kapal berbendera Indonesia, di sisi lain INSA juga mendorong kontrak angkutan berbentuk jangka panjang, yakni minimal 10 tahun," kata Sudjatmiko. (Wartagafeksi/hd) 
INCOTERMS - 2000 Diterjemahkan dari Incoterms – 2000 ICC Publication No. 560 Mulai berlaku sejak : 1 Januari 2000 Jakarta : 14 Nopember 1999 AMS
INCOTERM adalah panduan utama dalam melakukan transaksi perdagangan internasional. Karena dari klausula-klausula yang berada di dalam INCOTERM tersebut suatu perjanjian perdagangan dibangun dan disepakati diantara para pihak yang akan melakukan transaksi perdagangan. Dalam perkembangannya INCOTERM selalu mengalami revisi sesuai dengan perkembangan dari pola transaksi yang dirancang dan dibangun oleh para pihak yang melakukan perjanjian perdagangan. Dalam edisi Warta GAFEKSI bulan ini akan dimuat secara bersambung tulisan tentang INCOTERM yang dapat jadi bahan pengetahun maupun rujukan dalam menjalan aktivitas usaha.(guslim-juli'09) 1. Tujuan dan ruang lingkup Incoterms Tujuan Incoterms adalah untuk menyediakan seperangkat peraturan internasional untuk memberikan penafsiran atas sejumlah istilah perdagangan yang biasa dipakai dalam perdagangan luar negeri. Jadi ketidakpastian dari aneka penafsiran dari istilah itu diberbagai negara dapat dihindari atau sekurangnya dapat dikurangi. Sering terjadi pihak-pihak yang terkait dengan suatu kontrak kurang menyadari adanya perbedaan praktek diantara negara bersangkutan. Hal itu dapat menambah kesalahpahaman, perselisihan dan proses pengadilan, yang akan membuang-buang waktu, tenaga dan akhirnya pada uang . Untuk mengatasi masalah-masalah seperti ini, maka Kamar Dagang Internnsional buat pertama kali pada tahun 1936 menerbitkan seperangkat peraturan internasional untuk penafsiran syarat-syarat perdagangan ( Trade Terms ) Peraturan itu dikenal sebagai “Incoterms 1936 ". Perubahan-perubahan dan tambahan telah dilakukan kemudian berturut-turut tahun I953, 1967, 1976, 1980, 1990 dan tahun 2000 untuk menjadikan peraturan ini sejalan dengan praktik perdagangan internasional yang berlaku. Perlu ditekankan bahwa ruang lingkup dari Incoterms ini hanya terbatas pada materi yang berhubungan dengan hak-hak dan kewijiban dan pihak – pihak yang terkait dari Kontrak Jual-Beli yang berkenaan dengan penyerahan barang-barang yang, diperdagangkan ( dalam pengertian barang yang dapat diraba ( tangible = wadag ), tidak termasuk barang yang tak dapat diraba seperti perangkat lunak komputer ). Terlihat adanya dua buah kesalah pahaman tenting Incoterms yang sangat lazim. Pertama Incoterms sering disalahpahami sebagai aplikasi dari kontrak-pengangkutan melebihi dari kontrak jual-beli. Kedua Incoterms kadangkala secara keliru dianggap menyediakan untuk semua pihak kewajiban-kewajiban yang pihak-pihak terkait menginginkan untuk dimasukkan di dalam kontrak jual-beli. Seperti selalu ditegaskan oleh KDI ( Kamar Dagang Internisiorial = ICC), Incoterms hanya menyangkut hubungan antara penjual dan pembeli dalam suatu kontrak jual Beli, dan : terbatas dalam masalah tertentu saja. Sementara itu adalah penting sekali bagi exportir dan importir untuk mempertimbangkan hubungan praktis antara berbagai kontrak dalam mengaktualisasikan suatu kontrak jual-beli internasional, dimana tidak hanya kontrak jual beli yang dibutuhkan, tetapi juga kontrak angkutan, asuransi, pembiayaan, sedangkan Incoterms hanya berhubungan dengan dalah satu saja dari ketiga jenis kontrak itu, yakni dengan Kontrak Jual-Beli saja. Namun begitu, pihak-pihak yang terlibat dengan perjanjian itu yang memakai salah satu syarat Incoterms ini mempunyai dampak juga terhadap kontrak-kontrak lainnya. Sebagai contoh, seorang penjual yang menyetujui CFR atau CIF tak mungkin melaksanakan kontrak itu dengan memakai alat angkutan lain, selain dari menpergunakan angkutan laut, karena dengan syarat perdagangan ini penjual mengajukan “ Bill of Lading” atau dokumen angkutan laut lainnya kepada Pembeli yang mustahil dapat diberikan oleh alat angkut jenis lain. Selanjutnya dokumen yang diminta oleh suatu Kredit berdokumen dengan sendirinya tergantung pada jenis alat angkut yang direncanakan akan dipakai. Kedua, Incoterms berurusan dengan sejumlah kewajiban-kewajiban tertentu yang diharuskan kepada pihak-pihak terkait - seperti kewajiban penjual untuk menempatkan barang-barang kedalam kewenangan Pembeli atau menyerahkannya untuk diangkut atau menyerahkannya di tempat tujuan. Juga berhubungan dengan pembagian resiko antara pihak-pihak terkait dalam kasus-kasus itu. Selanjutnya Incoterms ini berurusan pula dengan masalah penyelesaian izin ekspor dan impor barang, pengepakan barang-barang, kewajiban pembeli untuk menerima penyerahan barang, dan kewajiban untuk membuktikan bahwa tugas itu sudah dilaksanakan,....... (bersambung) |