Main Menu
H O M E
ABOUT ME
SEJARAH GAFEKSI
PENGURUS DPW GAFEKSI
STAFF SEKRETARIAT
PENGURUS PKH JUANDA
S E A R C H ...
DPW - DPC
INFO KURS
CONTACT US
CHAT ON LINE
Chat KABID Kepelabuhanan
WARTA GAFEKSI
Warta No.90/Juli 2009
Warta No.89/Juni 2009
Warta N0. 88 Mei 2009
Warta No. 87 April 2009
Warta No. 86 Maret 2009
Warta No85/Feb. 2009
Warta No. 84 Januari 2009
DAFTAR ANGGOTA
Anggota A - B - C
Anggota D - E- F
Anggota G - H - I
Anggota J - K - L
Anggota M - N - O
Anggota P - Q- R
Angt. S-T-U-W-X-Y-Z
Anggota PKH Juanda
PENGETAHUAN
S T C
INCOTERMS 2000
FREIGHT FOR. DOCUMEN.
Download
Incoterms 2000
LINKS WEB TERKAIT
F I A T A
F A P A A
A F F A
I F C B A
BEA & CUKAI
PT. PELINDO III
PT. T P S
DEPAR. PERHUBUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN
GPEI JAWA TIMUR
KADIN JAWA TIMIUR
Jajak Pendapat
Web Site Ini Menurut Anda
 
Warta Gafeksi No.89 Juni 2009

cover juni 09 

- Editorial TRANSPORTASI
- Pembentukan Badan Otoritas Pelabuhan
  Molor, masih tunggu PP
- Cetak Biru Logistik Nasional Mendesak
- Ekspor-Impor Jatim April 2009
  mengalami Kenaikan, ekspor naik
  42,19$ dan Impor naik 17,85%
- Wood Packaging) Impor sesuai
  ketentuan ISPM # 15 melalui Pelabuhan
  Tanjung Perak
- Suramadu Versus Fery Penyeberangan
  Ujung-kamal, Pertarungan Dual
  Ekonomic, Moderitas (Kapitalisme)
  Dan Tradisional
- PENDAFTARAN ULANG PENGGUNA
  JASA PT. TPS
- Foto  Peserta Diklat Ahli Kepabeanan
  Angkatan 3

Editorial TRANSPORTASI
Memasuki pertengah medio Mei sampai dengan Juni 2009, banyak peristiwa yang terkait dengan aktivitas transportasi, yaitu kecelakaan transportasi. Baik laut, udara apalagi transportasi darat sudah susah menghitungnya saking seringnya.
Khusus kecelakaan transportasi laut, menjadi perhatian tersendiri bagi para pelaku usaha transportasinya maupun para pengguna jasanya, baik dalam negeri maupun luar negeri. Karena sampai saat ini, transportasi laut tetap menjadi tulang punggung utama untuk proses distribusi barang yang mampu mengangkut dalam jumlah besar dan biaya relatif lebih murah dari moda angkutan lainnya, serta mampu pula menjelajah sampai seluruh pelabuhan-pelabuhan di berbagai belahan dunia.
Tabrakan antar kapal pengangkut barang dalam petikemas di sekitar alur pelayaran Tanjung Perak sebagai buah pelajaran yang sangat memprihatinkan terhadap pelayanan yang diberikan perusahaan pelayaran yang tidak mampu menjamin keselamatan barang, namun disisi lain juga terkait dengan pelayanan terhadap olah kapal selama di perairan pelabuhan, termasuk juga kemungkinan adanya human error dan faktor cuaca juga akan mempengaruhi atas terhambat-nya penyampaian barang.
Dalam beberapa bulan terakhir kondisi cuaca memang tidak terlalu bersahabat tidak hanya bagi lingkungan kesehatan, tapi juga mempengaruhi proses menghantarkan barang melalui laut. Tentunya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai angkutan barang melalui laut harus lebih cermat dibanding dengan kondisi normal.
Berita yang menggembirakan adalah diresmikannya Jembatan Surabaya-Madura, tanggal 10 Juni 2009, oleh Presiden RI. Jembatan ini diharapkan akan mampu menopang kehidupan perekonomian yang ada di pulau Madura. Bahkan harapan yang lebih dekat dicapai, adalah terbentuknya kawasan aktivitas perekonomian yang terpadu, mulai dari kawasan perindustrian yang terpadu dengan gerbang pelabuhan sehingga akan menghemat waktu dan ongkos transportasi darat.
Realitas peristiwa-peristiwa di atas, tetaplah merupakan momen untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas bongkar muat barang, sampai dengan perjalanan kapal keluar dan atau masuk ke pelabuhan Tg. Perak.
Saling tabrakan kapal, merupakan bentuk peringatan kepada semua pihak tentang pentingnya memelihara dan menjaga alur pelayaran sesuai dengan standar keamanan pelayaran. Sedangkan jembatan Surabaya-Madura adalah langkah awal untuk menentukan master-plan kawasan industri yang terpadu dengan kawasan pelabuhan yang diimplementasikan dengan benar dan konsisten.
Kebutuhan konsistensi ini akan memberikan dampak positif tidak hanya pada tersedianya fasilitas yang dibutuhkan, tapi akan bermanfaat bagi aktifitas perekonomian masyarakat lokal. Apalah artinya keberadaan suatu kawasan industri kalau masyarakat sekitarnya tidak turut menikmatinya. (guslim-jun'09)


____________________________________

tg_priok

Pembentukan Badan Otoritas Pelabuhan Molor, masih tunggu PP

JAKARTA (Wartagafeksi): Pemerintah memastikan pembentukan badan otoritas pelabuhan mundur dari jadwal yang ditetapkan Departemen Perhubungan, yakni 1 tahun setelah UU Pelayaran diterbitkan atau April 2009 karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kepelabuhanan belum selesai dibahas.
Disisi lain, Kementrian Negara BUMN telah memantapkan kebijakan terkait rencana marger antara PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyusul upaya penyehatan BUMN dibidang jasa pengerukan itu dengan menyerahkan seluruh operasinya kepada BUMN di bidang kepelabuhanan tersebut.
Sedangkan PT Pelabuhan Indonesia I cabang Medan berencana memperluas dermaga dan lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Belawan seluas 100 hektare mulai tahun depan (2010).
Ketua Tim Pembentukan Badan Otoritas Pelabuhan Dephub Bobby R. Mamahit mengatakan badan otoritas pelabuhan ditargetkan sudah terbentuk sebelum akhir tahun ini di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Memang agak sedikit mundur [dari jadwal April 2009] karena RPP Kepelabuhanan sampai saat ini masih belum selesai dibahas,” ujarnya kepada pers, seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Kamis, 11 Juni 2009.
Kendati begitu, menurut Bobby, struktur organisasi mengenai badan yang berfungsi sebagai regulator dan bertanggung jawab penuh di pelabuhan tersebut telah disiapkan. “Strukturnya BOP [badan otoritas pelabuhan] itu berada di bawah syahbandar,” katanya.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Syamsul Hadi mengatakan kehadiran badan otoritas pelabuhan sudah dinantikan oleh kalangan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka memberikan kepastian kelangsungan usaha swasta di pelabuhan itu.
“Sesuai dengan UU Pelayaran, badan otoritas pelabuhan semestinya sudah dibentuk paling lambat 1 tahun setelah UU tersebut diterbitkan,” tutur Syamsul.
Dephub berencana membentuk sembilan otoritas pelabuhan di Indonesia sebagai implementasi Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan pembentukan otoritas pelabuhan itu untuk merealisasikan pemisahan fungsi antara regulator dan operator di pelabuhan.
“Tidak semua pelabuhan ada otoritas pelabuhannya. Hanya pada pelabuhan yang memiliki persyaratan,” katanya.
Lima pelabuhan dipastikan memiliki otoritas pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, Tanjung Emas Semarang, dan Soekarno-Hatta Makassar.
Sunaryo menyatakan otoritas pelabuhan tidak perlu ditempatkan di semua pelabuhan, tetapi khusus di pelabuhan utama yang memiliki prasarana memadai.
Hingga saat ini, Dephub masih menyiapkan delapan peraturan pemerintah atau PP sebagai perangkat hukum turunan UU Pelayaran.
Rancangan PP tentang Kepelabuhanan yang masih dibahas saat ini diprioritaskan untuk diselesaikan sebagai dasar implementasi otoritas pelabuhan tersebut.
Rukindo Dimerger dengan PT Pelindo
Disisi lain, Kementrian Negara BUMN telah memantapkan kebijakan terkait rencana marger antara PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyusul upaya penyehatan BUMN dibidang jasa pengerukan itu dengan menyerahkan seluruh operasinya kepada BUMN di bidang kepelabuhanan tersebut.
Meneg BUMN Sofyan Djalil menegaskan pemerintah telah mengambil kebijakan guna proses penyehatan PT Rukindo dengan mengambil opsi penggabungan (merger) dimana semua proses operasional BUMN jasa pengerukan itu kedepan akan ditangani oleh manajemen Pelindo I, II, III dan IV.
“Kebijakan ini [merger / penggabungan] menyangkut upaya penyehatkan kembali PT Rukindo yang selama ini mengalami kesulitan finansial akut. Dalam realisasinya PT Rukindo akan diserahkan pada Pelindo, toh selama ini Pelindo [I , II, III dan IV] merupakan salah satu pengguna utama jasa Rukindo. Dengan dikelolanya Rukindo oleh Pelindo diharapkan kondisinya akan semakin membaik,” kata Sofyan kepada Pers, seusai kunjungan ke Terminal Nilam Multipurpose di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, belum lama ini.
Sofyan mengakui bila manajemen Pelindo (I, II, III dan IV) merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap pendapatan Rukindo yang disebabkan manajemen BUMN kepelabuhanan itu merupakan pengguna jasa utama pengerukan.
“Pelindo I, II, III dan IV merupakan captive market bagi Rukindo. Dengan adanya pelimpahan pengelolaan ini, diharapkan kinerja di lapangan semakin efektif dan efisien karena berada dalam satu kendali.”
Sofyan menjelaskan langkah yang diambil pemerintah atas proses penggabungan Rukindo dan Pelindo itu merupakan upaya pemerintah mencari cara yang efektif, agar kinerja Rukindo bisa tetap berjalan dan bahkan membaik dan berkembang.
Humas PT Pelindo III Iwan Sabatini menyatakan, dalam beberapa waktu ini Rukindo diakui memang sudah tidak ada aktivitasnya. Untuk itu, me nindaklanjuti kebijakan penggabungan maka lahan yang dikelola Rukindo kini dimanfaatkan oleh Pelindo III yang diusahakan untuk menambah pendapatan.
“Jadi yang diambil alih kini masih sebatas aset lahan oleh Pelindo III, sedangkan untuk pegawai akan diatur lagi oleh Kemeneg BUMN,” kata Iwan kepada Bisnis, kemarin.
Data yang dihimpun wartagafeksi, PT Rukindo merupakan satu-satunya lembaga milik pemerintah (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pengerukan alur pelayaran di tanah air. Namun dalam beberapa tahun belakangan perusahaan tersebut mengalami kesulitan finansial dan bahkan mengarah pada kebangkrutan.
Kondisi perusahaan itu direspon oleh Serikat Pekerja Pengerukan Indonesia (SPPI) Rukindo dengan telah berkali-kali berunjuk rasa kepada pemerintah guna meminta adanya perbaikan manajemen termasuk mengganti jajaran direksi.
SPPI menilai ketidakmampuan direksi menjalankan kinerja perusahaan merupakan penyebab utama kesulitan finansial yang dialami PT Rukindo.
Pelindo I Tambah Fasilitas Belawan 
PT Pelabuhan Indonesia I cabang Medan berencana memperluas dermaga dan lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Belawan seluas 100 hektare mulai tahun depan.
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Pelindo I Medan Pasoroan Herman Harianja menegaskan pembangunan dermaga lapangan penumpukan itu masuk dalam program jangka pendek.
“Program itu sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan dananya juga sudah tersedia dari Islamic Development Bank [IDB],” kata Pasoroan, seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Kamis, 11 Juni 2009.
Menurut dia, langkah pengembangan Pelabuhan Belawan ditempuh untuk mengatasi kelemahan yang selama ini menjadi keluhan pengguna jasa di pelabuhan itu.
"Kami mengakui ada masalah di Belawan yang harus segera diatasi, di antaranya soal peralatan, perluasan dermaga dan lapangan penumpukan kontainer, serta prasarana dan sarana penunjang lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Pasoroan, manajemen Pelindo I Medan juga mengusulkan penambahan peralatan selain pengembangan dermaga dan lapangan penumpukan peti kemas.
Menurut dia, sebagai pintu gerbang ekspor impor dari dan ke Sumatra Utara, Pelabuhan Belawan merupakan barometer dari daerah ini sehinggga perlu dilakukan perbaikan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang ada.
Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Sumut Khairul Mahalli menegaskan manajemen Pelindo I Medan harus serius menangani pengembangan pelabuhan terbesar ketiga di Indonesia itu.
"Jangan lagi menunda-nunda perbaikan. Soalnya, keluhan ini sudah berkali-kali disampaikan kepada manajemen Pelindo I, tetapi masih lamban. Oleh karena itu, jajaran manajemen baru harus membuat skala prioritas membenahi kelemahan yang muncul selama ini," katanya.
Khairul mengungkapkan jika waktu tunggu kapal bisa diperpendek, biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa tidak terlalu tinggi sehinggga produk ekspor asal Sumut semakin kompetitif di pasar internasional. (wartagafeksi/hd)

belawan

________________________

Ketua DPP Gafeksi

Cetak Biru Logistik Nasional Mendesak

JAKARTA: Pemerintah diminta segera menerbitkan cetak biru logistik nasional sebagai pedoman pelayanan sektor usaha itu, menyusul adanya perbedaan pendapat soal masuknya jasa logistik di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pos.
Gabungan Forwarder, Ekspedisi, dan Logistik Indonesia (Gafeksi) menolak jasa logistik dimasukan ke dalam RUU Pos, tetapi Asosiasi Perusahaan Jasa Titipan Ekspres Indonesia (Asperindo) justru mendorong inisiatif dari DPR dan pemerintah itu karena jasa logistik di dalam RUU Pos dinilai berbasis pos.
"Untuk mencegah terjadi pertentangan dan polemik, serta tumpang-tindih atas ketentuan yang mengatur jasa logistik oleh departemen terkait, pemerintah perlu segera membuat batasan mengingat pengertian logistik itu sangat luas," ujar Ketua Umum DPP Gafeksi Iskandar Zulkarnain kepada Bisnis, kemarin.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asperindo M. Kadrial mengatakan usaha jasa titipan saat ini dilindungi oleh UU No. 6/ 1984 tentang Pos, sedangkan jasa logistik yang diatur dalam revisi UU itu membatasi pada kegiatan pengiriman yang hanya dilakukan oleh perusahaan jasa titipan atau kurir.
"Dari sisi komoditas, layanan logistik dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni yang berbasis kurir atau pos dan berbasis freight. Logistik yang dimaksud di dalam RUU Pos adalah yang berbasiskan kurir atau pos," katanya.
Dia menegaskan RUU Pos yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah juga berpedoman pada ketentuan Universal Postal Union (UPO) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam ketentuan UPO itu, paparnya, ditetapkan komoditas yang dilayani oleh pos adalah logistik. "Jadi, dimasukkannya logistik dalam RUU Pos telah melalui proses yang sesuai dengan perkembangan bisnis dan aturan internasional saat ini."
Direktur Eksekutif Asperindo Syarifuddin menambahkan masuknya soal logistik ke dalam RUU Pos merupakan inisiatif dari DPR dan pemerintah, sedangkan Asperindo hanya mendorong usulan logistik yang terkait dengan usaha jasa titipan.
"Jadi [perusahaan jasa titipan] bukan ingin merebut kegiatan logistik yang selama ini dilaksanakan oleh perusahaan freight forwarding," tegasnya.
Keberatan Gafeksi
Namun, Iskandar menegaskan Gafeksi keberatan atas usulan jasa logistik di dalam RUU Pos karena tanpa disertai dengan batasan pada layanan pos dasar dan berat maksimumnya.
Menurut dia, jasa logistik mencakup bidang usaha yang terkait langsung dengan freight forwarding atau perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) di bawah pembinaan Departemen Perhubungan.
"Gafeksi tidak keberatan atas RUU Pos itu jika membatasi pada kegiatan pengiriman surat, dokumen, dan paket dengan kriteria dan berat maksimum yang jelas dan sesuai dengan rasa keadilan sehingga bisa dibedakan antara pengiriman paket dan kargo," tutur Iskandar.
Oleh karena itu, paparnya, perlu dibuat batasan mengenai layanan logistik pos untuk membedakan dengan layanan logistik yang lebih luas. Pasalnya, selama ini Peraturan Menteri Perhubungan No.5/2005 menetapkan berat maksimum untuk parsel atau paket kiriman adalah 30 ton.
"Pada tataran operasional, kebijakan ini sangat merugikan anggota Gafeksi karena sulit diterima oleh akal sehat jika maksimum berat parsel atau paket bisa seberat 30 ton," tegasnya.
Oleh Aidikar M. Saidi
(dikutip dari BISNIS INDONESIA  15/06/09)

________________________

Ekspor-Impor Jatim April 2009 mengalami kenaikan, ekspor naik 42,19$ dan Impor naik 17,85%

Nilai ekspor komoditi non migas Jawa Timur pada April 2009 meningkat sebesar 42,19% dibandingkan capaian Maret 2009. Nilainya naik dari US$547,96 juta  menjadi US$779,16 juta.
Sedangkan impor non migas Jatim juga meningkat sebesar 17,85% dari US$533,93 juta menjadi US$629,26 juta.
Pada sisi lain, inflasi di provinsi Jatim pada Mei 2009 mencapai 0,02%.
Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Adi Nugroho mengungkapkan nilai ekspor-impor komoditas non migas provinsi tersebut mengalami peningkatan relatif signifikan.
“Bila ekspor non migas mengalami kenaikan 42,19% maka impor non migas Jatim meningkat tipis sebesar 17,85%,” kata Adi kepada pers, awal pekan lalu.
Adi mengungkapkan komoditas utama ekspor non migas pada April 2009 adalah tembaga dengan memberikan kontribusi 17,01% atas total nilai ekspor non migas. Nilain komoditas itu mencapai US$132,51 juta.
Dia mengungkapkan komoditi utama impor Jatim disumbang mesin dan pesawat mekanik dengan nilai US$78,53 juta. Komoditi tersebut berkontribusi sebesar 12,48% terhadap nilai total impor non migas Jatim.
Secara khusus Adi menerangkan bila diperbandingkan nilai ekspor non migas April 2009 dengan April 2008 maka ada penurunan 20,47%.
“Faktualnya capaian April 2009 masih kalah dengan April 2008. Nilainya ekspor April 2008 sebesar US$979,64 juta turun menjadi US$779,16 juta [April 2009],” tegasnya.
Impor non migas, kata dia, juga mengalami turun 30,91% antara April 2008 ke April 2009. Nilainya menurun dari US$910,74 juta (nilai April 2008) menjadi US$629,26 juta pada April 2009.
Data yang dihimpun wartagafeksi, Negara tujuan ekspor Jatim adalah Jepang  dengan nilai US$159,78 juta, China (US$86,08 juta), Amerika (US$83,11 juta) dan Malaysia, Korea, Australia, Vietnam, Thailand, Singapura, dan Jerman.
Sedangkan, tujuan impor Jatim adalah China (US$130,4 juta), Amerika (US$62,49juta), Argentina (US$39,28 juta), Australia, Canada, Singapura, Thailand, Jepang, India, dan Yordania.
Komoditi ekspor non migas Jatim adalah tembaga, kertas/karton, bahan kimia organik, ikan/udang, kayu/barang dari kayu, mainan, lokomotif dan peralatan KA, daging/ikan olahan, minyak hewan/nabati, dan tembakau.
Sementara komoditi impor non migas Jatim adalah mesin dan pesawat mekanik, sisa industri makanan (ampas), pupuk, bahan kimia organik, gandum-ganduman, plastik/barang dari plastik, besi dan baja, garam/belerang/kapur, bubur kayu (pulp) dan biji-bijian berminyak.

Inflasi Jatim 0,02%
Pada bulan Mei 2009, Jatim mengalami inflasi 0,02%. Ini hampir sama dengan inflasi yang dialami nasional, yakni 0,04%. Sehingga secara komulatif (mulai Januari-Mei 2009) Jatim telah mengalami inflasi sebesar 0,63% dan Nasioanal sebesar 0,10%.
Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Jatim, Ir Adi Nugraha di Surabaya, Senin   (1/6) menuturkan, berdasarkan hasil pantaun BPS di 10 kota di Jatim, telah terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 113,35  bulan April menjadi 113,37 pada Mei.
Kondisi ini jauh berbeda dengan Mei tahun 2007-2008 lalu. Pada Mei 2007 inflasi sebesar 0,39% dan tahun 2008 1,19%. Namun IHK pada saat itu dipicu oleh naiknya harga BBM.
Dikatakannya, dari 10 kota di Jatim yang dipantau BPS, inflasi tertinggi terjadi di Tuban yakni 0,48% dan terendah di Malang 0,04%. Kota lainnya yang juga mengalami inflasi yakni, Probolinggo sebesar 0,10%, Kediri 0,05%, Sumenep 0,41%, Banyuwangi 0,24%, Jember 0,41%, serta Tulungagung, 0,25%. Sementara Inflasi di kota besar lain di Indonesia tertinggi di Serang banten yakni sebesar 0,71% dan Kota Semarang 0,09%.
Namun ada pula kota yang mengalami deflasi yakni Surabaya 0,20% dan Kota Madiun 0,03%. Deflasi juga dialami kota-kota besar lainnya, yakni, Bandung 0,20%.
Pemicu utama terjadinya inflasi di Jatim yakni akibat naiknya harga gula pasir, minyak goreng, beras, dan tarif air PDAM, kata Adi.
Sementara itu, BPS pusat memang mencatat inflasi mei 2009 sebesar 0,04 persen. sementara laju inflasi secara tahun Kalender/Year On Year (YOY) sebesar 6,04 persen.
Hal tersebut juga disampaikan Kepala BPS Rusman Heriawan saat konferensi pers mengenai inflasi Mei, di Gedung BPS, Jakarta hari ini. Menurutnya, terjadinya inflasi tersebut didorong oleh kenaikan harga makanan jadi dan minuman.
Adapun inflasi yang paling besar terjadi di 44 kota, sementara 26 kota mengalami deflasi. untuk inflasi tertinggi, terjadi di maumere ntt yakni sebesar 1,58 persen. sedangkan inflasi terendah di kota depok sebesar 0,01 persen.
Selain itu, deflasi tertinggi terjadi di kota jayapura yakni sebesar 1,31 persen, dan inflasi terendah di madiun yakni 0,03 persen.
Sebelumnya, bank indonesia (bi) juga memastikan tingkat inflasi pada bulan mei 2009 masih dipengaruhi oleh pergerakan harga bahan makanan dalam skala yang kecil. bi memperkirakan tingkat inflasi year on year pada mei 2009 akan lebih baik. menurut bi, kali ini year on year akan lebih baik dibandingkan dengan historisnya.


_______________________

Pemberlakuan Tindakan Karantina Tumbuhan
terhadap Kemasan Kayu (Wood Packaging) Impor
sesuai ketentuan
ISPM # 15 melalui Pelabuhan Tanjung Perak

Oleh : Rd. Ir. Arifin Tasrif, M. Sc., M.M.)*

Latar Belakang
Kekayaan alam berupa hutan penghasil kayu di negara kita yang begitu besar perlu terus dilestarikan dan dilindungi dari ancaman masuk dan tersebarnya Quarantine Pest atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari negara lain. Fungsi-fungsi sanitari dan fitosanitari perkarantinaan sebagai salah satu inti kegiatan SPS dimasukkan dalam katagori hambatan akses pasar yang bersifat  teknis  non-tarif. Setelah berhasil menerapkan ketentuan International Standard of Phytosanitary Measures (ISPM) No.15 terhadap kemasan kayu (wood packaging) ekspor beberapa tahun yang lalu, kini sudah saatnya Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya akan menerapkannya untuk kemasan2 kayu yang dimasukkan kedalam wilayah negara RI melalui pelabuhan Tanjung Perak, Bandara Juanda dan di pintu-pintu impor lainnya di wilayah Jawa Timur. Penerapan aturan terhadap kemasan kayu ekspor selama ini lebih kepada memfasilitasi tuntutan dunia perdagangan terhadap penggunaan kemasan kayu yang digunakan mengemas produk-produk ekspor kita guna memenuhi ketentuan ISPM # 15 di negara tujuan ekspor. Dengan demikian salah satu kendala ekspor yang berkaitan dengan penerapan aturan kemasan kayu oleh negara-negara tujuan ekspor kita dapat diminimalisir. Penerapan aturan kemasan kayu untuk impor sesuai ketentuan ISPM # 15 ini akan dimulai per 1 September 2009 di semua pelabuhan-pelabuhan pemasukan di Indonesia dan khusunya di BBKP Surabaya dengan wilayah kerjanya di Jawa Timur.

Maksud dan Tujuan
Diterbitkannya peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Petugas Karantina dalam menerapkan persyaratan melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap kemasan kayu yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia. Disamping itu juga sebagai pedoman bagi perorangan atau badan hukum yang memasukkan barang kiriman dengan menggunakan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang terbawa melalui kemasan kayu yang dimasukkan kedalam wilayah negara RI.

Keterangan : Jenis hama dan kerusakan pada kayu
jenis hama dan kerusakan pada kayu

Kesiapan Umum
Telah diterbitkan Peraturan  Menteri Pertanian No. 12/Permentan/OT.140/2/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini sebagai bentuk penerapan ketentuan Internasional yang mengatur tentang kemasan kayu (wood packaging) sesuai ISPM # 15 yang diterbitkan oleh IPPC (International Plant Protection Comission) pada tahun 2002 dan sudah mengalami beberapa revisi sebelumnya.  Konvensi ini adalah ketentuan semua pengaturan sistem perkarantinaan tumbuhan di dunia. Kesepakatan SPS ini menunjuk IPPC sebagai organisasi yang dapat menyediakan standar internasional tentang pengaturan sanitari tumbuhan yang diimplementasikan oleh negara anggota dalam rangka melindungi sumber alam nabatinya dari serangan OPT karantina berbahaya. IPPC menjadi komplemen Kesepakatan SPS yang menyediakan dasar-dasar keilmuan bagi semua standar agar tidak menjadi hambatan bagi perdagangan internasional, standar tersebut adalah International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM).
Peraturan ini merupakan dasar pelaksanaan atau pedoman bagi Petugas Karantina dan Importir atau pihak yang ditunjuk untuk memasukkan kemasan kayu. Juga telah tersedia di Jawa Timur jasa layanan dari pihak ketiga baik jasa layanan perlakuan menggunakan heat treatment atau perlakuan fumigasi Metil Bromida (MB).
Setelah diterbitkannya pertauran ini pihak Karantina Tumbuhan melakukan survey di lapangan khususnya di beberapa dermaga pelabuhan Tanjung Perak dan tempat penumpukan barang impor menunjukan bahwa sebagian kemasan-kemasan kayu yang dimasukkan sudah memenuhi ketentuan ISPM. Tersedia pula depo/Instalasi Karantina Tumbuhan yang dapat dijadikan sebagai tempat pemeriksaan maupun tempat pelaksanaan perlakuan jika diperlukan. Sejumlah provider ISPM # 15 yang sudah diregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian yang tersebar di wilayah propinsi Jatim ada sekitar 7 perusahaan dan penyedia jasa fumigasi sebanyak 18 perusahaan. Sosialisasi di tingkat Pusat sudah dilaksanakan dan di tingkat wilayah akan dilakukan secara bertahap meliputi unsur-unsur terkait di pelabuhan, para asosiasi terkait dan para pelaku usaha khususnya di bidang impor.

kemasan_kayu

Persyaratan Pemasukan
Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan;
b. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
c. Bebas dari kulit kayu; dan
d. Dibubuhi marka sesuai ketentuan ISPM # 15, yang dilakukan oleh pihak yang telah diregistrasi instansi berwenang di negara asal.

contoh_marka_kemasan_kayu
Keterangan :  Contoh  marka kemasan kayu (marking) sesuai ketentuan ISPM # 15
dari negara Italia (IT) dan Korea (KR) dengan perlakuan  Heat Treatment (HT).

Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara RI yang tidak memenuhi persyaratan a, b, dan c dikenakan tindakan penolakan. Pelaporan dan penyerahan kemasan kayu kepada Petugas Karantina Tumbuhan ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dimaksud diatas (butir b.) dilakukan paling lambat pada saat kemasan kayu tiba, sebelum dikeluarkan dari tempat pemasukan menggunakan formulir pelaporan yang tersedia. Formulir pelaporan ini bisa didapat di konter pelayanan karantina tumbuhan di Unit Pelayanan I Jl. Prapat Kurung Utara No.6 Tanjung Perak Surabaya, atau down load pada alamat web BBKP Surabaya.

Tata Cara Tindakan Karantina
Setiap pemasukan kemasan kayu kedalam wilayah negara RI dilakukan tindakan karantina oleh petugas karantina tumbuhan. Tindakan tersebut meliputi : pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan.
Pelaksanaan tindakan karantina dapat dilakukan diatas alat angkut atau setelah diturunkan dari alat angkut, baik ditempat pemasukan maupun diluar tempat pemasukan misalnya di depo atau di instalasi karantina tumbuah (IKT).Tindakan pemeriksaan kemasan kayu dapat dilakukan secara random dalam setiap pengiriman yang didasarkan pada analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT), negara asal, jenis komoditas, dan/atau kinerja pemilik.
 Tindakan tersebut ditujukan untuk mengetahui keberadaan, kebenaran dan keabsahan marka, kondisi fisik, kesesuaian terhadap ketentuan teknis, dan mendeteksi kemungkinan adanya infestasi OPTK. Apabila hasil pemeriksaan kemasan kayu didapati kondisi sebagai beriku :
a. Tindak dibubuhi marka dari negara asal, maka dilakukan perlakuan di tempat pemasukan;
b. Di marka, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan ISPM #15,  maka dilakukan perlakuan di tempat pemasukan;
c. Tidak bebas dari OPTK, dilakukan perlakuan;
d. Marka dan kondisi fisik sesuai ketentuan teknis serta bebas OPTK, maka dilakukan pembebasan.

Jenis Perlakuan dan Marka (Marking)
Ada 2 (dua) jenis perlakuan kemasan kayu yang umum digunakan baik di dalam maupun di luar negeri :
1. Pemanasan :
Pemanasan terhadap kemasan kayu dilakukan hingga mencapai suhu inti kayu (wood core temperature) mencapai serendah-rendahnya 560C selama sekurang-kurangnya 30 menit. Pemanasan ini dapat dilakukan dengan Kiln-Drying, chemical pressure impregnation, microwave dlsb.
2. Fumigasi :
Standar perlakuan fumigasi untuk kemasan kayu menggunakan metil bromida (CH3Br) dengan ketentuan seperti tercantum pada tabel dibawah ini :

perlakuan_kemasan_kayu

Pemberian marka (marking) menurut ketentuan ISPM # 15 ditetapkan harus memuat simbol, kode negara dan kode penyedia jasa perlakuan (provider) sebagai berikut :

marka_ispm

XX – 000  :  Kode identitas negara
YY -           :  Jenis Perlakuan (HT untuk pemanasan atau
                     MB untuk fumigasi dengan Metil Bromida)
DB            :  Debarking

Setelah diberi perlakuan dan/atau dapat dibebaskan dari OPTK maka terhadap kemasan kayu tersebut dapat dilakukan pembebasan, tetapi apabila perlakuan tidak dapat dilakukan, maka dikenakan tindakan penolakan. Jangka waktu penolakan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari, kemasan kayu yang ditolak harus sudah dikeluarkan/dikirim kembali ke negara asal dan jika tidak bisa dikirim kembali akan dilakukan pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan. Tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan petugas karantina tumbuhan dan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab pemilik. Tindakan pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan sebagai bukti bahwa pemasukan kemasan kayu tersebut sudah dilakukan tindakan karantina tumbuhan. Untuk hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi kantor Balai Besar Karantina Pertanian Jl. Ir H Juanda, Sidoarjo Telp. (031) 8673997 atau :
1. Unit Pelayanan I Tanjung Perak, Jl. Prapat Kurung Utara No.6 Tanjung Perak Surabaya Telp. (031) 8291273.
2. Unit Pelayanan III Bandara Juanda, Telp. (031) 8681375
3. Wilayah Kerja Pelabuhan Gresik, Telp. (031) 3974215
4. Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Wangi – Banyuwangi, Telp. (033) 3417447
)* Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.


____________________

gerbang_suramadu

Suramadu Versus Fery Penyeberangan Ujung-kamal,
Pertarungan Dual Ekonomic, Moderitas (Kapitalisme)
Dan Tradisional (Kerakyatan)
Oleh Y. Hidayat

SURABAYA (Wartagefeksi): Hari Selasa, 10 Juni 2009 lalu, menjadi momentum besar sejarah bagi bangsa Indonesia, ini terjadi dikarenakan adanya peresmian Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), jembatan sepanjang 5,4 km dengan nilai Rp4,5 triliun dan merupakan jembatan pertama di Indonesia untuk menghubungkan dua pulau yang selama ini terpisah oleh lautan (selat Madura).
Dikatakan bersejarah, karena setidaknya ada lima faktor yang bisa ditilik atas keberadaan infrastruktur hasil kerjasama kontraktor Indonesia dan China itu.
Setidaknya yang pertama dilihat dari faktor lamanya mewujudkan ide jembatan itu yang telah digagas pada era 1960-an --dicetuskan oleh Sedyatmo, ahli kontruksi yang dikenal sebagai penemu kontruksi cakar ayam--dan baru terwujud 'utuh' pada 2009. Keberhasilan ini dari durasi waktu sangat panjang dan melampaui masa kepemimpinan sejumlah presiden RI.
Bayangkan,  butuh enam presiden agar jembatan itu, dari gagasan hingga beroperasi, untuk bisa diwujudkan. Bayangkan digagas sejak era Soekarno (presiden RI pertama, saat Sedyatmo menyampaikan gagasannya) hingga kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden ke-6 RI) yang mendapat kesempatan bersejarah untuk meresmikan jembatan itu.
Tentunya, banyak terjadi pasang surut dalam proses merealisasikan jembatan Suramadu tersebut, baik soal siapa yang mesti membangun dan bagaimana proses membangunnya.
Dan perlu diingat, gagasan jembatan Suramadu ini kala awal direncanakan menjadi satu kesatuan dengan rencana pembangunan dua jembatan antar pulau lainnya yaitu jembatan Jawa-Sumatra dan Jawa-Bali. Konsep ini dikenal sebagai Tri Nusa Bima Sakti, yang disampaikan pada Juni 1986, saat Presiden ke-2 RI Soeharto masih menjabat. Toh, kini baru satu jembatan yang terwujud, sedangkan satu lagi sedang akan dibangun yaitu Jawa-Sumatra. Untuk Jawa-Bali masih belum ada progresnya.

Teknologi dan Sosiokultural
Faktor kedua, sisi teknologi dan dana, bagaimanapun jembatan Suramadu memiliki teknologi tinggi yang relatif belum pernah digunakan di Indonesia sehingga sangat wajar membutuhkan alokasi dana yang kini ditaksir mencapai Rp4,5 triliun, nilai ini membengkak dari estimasi awal sebesar Rp3,2 triliun.
Dan karena faktor tingginya teknologi yang ada serta besaran dana yang cukup tinggi itu, maka dapat dimaklumi bila untuk merealisasikannya mesti dilakukan kerjasama antar pemerintahan antara pemerintah RI dengan pemerintah China. Ini sekaligus merevisi rencana awal, karena pembangunan jembatan itu rencananya hanya ditangani kontraktor nasional.
Wajar sekali bila banyak pihak merasa bangga, karena dengan selesainya Suramadu itu maka  adanya transfer teknologi tinggi itu  akan memperbesar keyakinan putra-putri terbaik Indonesia dalam hal sambung-nyambungkan sejumlah pulau yang terpisah lautan, maklum negara kita telah dikenal sebagai archipelago alias negara kepulauan dengan sekitar 13.000 pulau kecil dan besar. 
Faktor ketiga, sisi sosio kultural. Dengan beroperasinya jembatan itu akan menjadi starting point atas segera terjadinya proses modernisasi serta industrialisasi pulau Madura yang selama ini  dikesankan sebagai kawasan religius tradisional mengingat mayoritas masyarakatnya pemuluk Islam yang taat.
Karena kontek itu sebelumnya telah menjadi polemik bahkan cenderung pro-kontra pada awal upaya mewujudkan Suramadu dimana sempat mendapat tentangan dari sejumlah tokoh masyarakat dan ulama di Madura.
Jadi sangatlah wajar bila banyak pihak kini tengah menunggu bagaimanan jadinya perkembangan pulau garam (sebutan Madura) pasca beroperasinya Suramadu, masih tetap religius atau akan bergeser menjadi sekuler. Artinya keberadaan Suaramadu akan mengarah positif atau negatif bagi masyarakat Madura yang agamis.
Meski harus diakui, proses moderisasi Madura sebenarnya telah terjadi karena transportasi tetap berjalan dengan menggunakan kapal penyeberangan. Namun banyak pihak menilai percepatannya  belum tinggi, sehingga keberadaan Suramadu hampir dapat dipastikan akan menjadi akselelator kemajuan Madura dalam segala bidang.

Dual ekonomic, modern versus tradisional
Kontek sejarah lainnya (faktor keempat) terkait akan terjadinya persaingan antara jembatan Suramadu yang dioperasikan sebagai jalan tol dengan tarif relatif murah dengan jasa kapal penyeberangan Ujung-Kamal dimana kapal feri berjenis roll on roll off itu telah menjadi tumpuan moda transportasi kedua masyarakat (Jawa-Madura) sejak 1970-an.
Pada kontek persaingan Suramadu-kapal penyeberangan Ujung-Kamal ini akan berlaku teori dualisme ekonomic-nya Booke yang telah tersohor itu. Pada persaingan itu, ekonomi modern yang sering diidentikkan dengan faham liberalisme dan kapitalisme diwakili Suramadu yang akan berkompetisi dengan ekonomi rakyat atau ekonomi tradisional yang kali ini diperankan kapal penyeberangan.
Seperti ramalan Booke, bila di kawasan negara berkembang seperti Indonesia maka akan selalu terjadi pertarungan antara mashab ekonomi modern (kapitalisme) dengan segala perangkatnya melawan mashab ekonomi kerakyatan yang biasanya telah lama dianut atau terlanjur digunakan oleh masyarakat setempat.
Suramadu dilihat sbagai infrastruktur dengan kapitalisasi sangat besar mencapai Rp4,5 triliun dan dikerjakan maupun nantinya difungsikan tidak dengan konsep padat karya.
Berbeda dengan kapal penyeberangan yang nilai kapitalisasinya tidak seberapa besar, namun dakui sangat padat karya, bisa dibanyangkan 17 unit kapal penyeberangan yang beroperasi di Ujung-Kamal telah memperkerjakan 5.000 orang untuk 5 perusahaan jasa penyeberangan. Belum lagi sekitar 2.000-3.000 orang yang berkerja di sektor informal yang menggantungkan dirinya pada keberadaan dan beroperasinya kapal penyeberangan.
Layaknya pertarungan antara pasar modern dengan segala kemegahannya yang semakin meluber dan susah dihindari melawan pasar tradisional yang identik dengan pedagang pribumi skala usaha kecil menengah. Kondisi itu dinilai sangat paralel dengan yang bakal terjadi pada kontek Suramadu versus Kapal penyeberangan Ujung-Kamal.
Prediksi awal pertarungan akan dimenangkan Suramadu, mengingat tarif tol untuk melintasi  jembatan itu sudah dipastikan pemerintah akan lebih murah dibandingkan tarif kapal feri.  Apalagi, pemerintah juga telah memastikan bila kendaraan roda dua dapat melintasi Suramadu, padahal  selama ini aturan terkait ruas jalan tol dinyatakan bila moda itu dilarang melintasi ruas  tol.
Kondisi ini setidaknya kini menjadi kegundahan bagi kalangan operator penyeberangan baik swasta maupun BUMN (ASDP, red) yang menjalankan sedikitnya 17 unit kapal di lintasan Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan/Madura).
Hampir dipastikan pula, demand kapal penyeberangan yang per harinya dapat mengangkut sekitar 25.000 penumpang, 8.000 unit kendaraan roda dua dan sekitar 4.000 kendaraan roda empat akan mengalami penurunan hingga tinggal 30%-40%, atau sekitar 70% demand kapal penyeberangan akan beralih menggunakan jembatan Suramadu yang tarifnya lebih murah.
Sebagai catatan, tarif kapal penyeberangan untuk penumpang ekonomi dewasa berkisar Rp4.000 per orang, sepeda motor berkisar Rp5.000-6.000 per unit. Kendaraan sedan dan sejenis Rp60.000-73.000 per unit. Bayangkan dengan tarif tol Suramadu yang untuk kendaraan roda empat jenis sedan sekitar Rp30.000 per unit dan kendaraan roda berkisar Rp3.000 per unit. Sedangkan tarif tol Suramadu untuk
Pelindo I Tambah Fasilitas Belawan 
PT Pelabuhan Indonesia I cabang Medan berencana memperluas dermaga dan lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Belawan seluas 100 hektare mulai tahun depan.
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Pelindo I Medan Pasoroan Herman Harianja menegaskan pembangunan dermaga lapangan penumpukan itu masuk dalam program jangka pendek.
“Program itu sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan dananya juga sudah tersedia dari Islamic Development Bank [IDB],” kata Pasoroan, seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, Kamis, 11 Juni 2009.
Menurut dia, langkah pengembangan Pelabuhan Belawan ditempuh untuk mengatasi kelemahan yang selama ini menjadi keluhan pengguna jasa di pelabuhan itu.
"Kami mengakui ada masalah di Belawan yang harus segera diatasi, di antaranya soal peralatan, perluasan dermaga dan lapangan penumpukan kontainer, serta prasarana dan sarana penunjang lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Pasoroan, manajemen Pelindo I Medan juga mengusulkan penambahan peralatan selain pengembangan dermaga dan lapangan penumpukan peti kemas.
Menurut dia, sebagai pintu gerbang ekspor impor dari dan ke Sumatra Utara, Pelabuhan Belawan merupakan barometer dari daerah ini sehinggga perlu dilakukan perbaikan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang ada.
Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Sumut Khairul Mahalli menegaskan manajemen Pelindo I Medan harus serius menangani pengembangan pelabuhan terbesar ketiga di Indonesia itu.
"Jangan lagi menunda-nunda perbaikan. Soalnya, keluhan ini sudah berkali-kali disampaikan kepada manajemen Pelindo I, tetapi masih lamban. Oleh karena itu, jajaran manajemen baru harus membuat skala prioritas membenahi kelemahan yang muncul selama ini," katanya.
Khairul mengungkapkan jika waktu tunggu kapal bisa diperpendek, biaya yang dikeluarkan oleh pengguna jasa tidak terlalu tinggi sehinggga produk ekspor asal Sumut semakin kompetitif di pasar internasional. (wartagafeksi/hd)


____________________

PT. Terminal Petikemas Surabaya, Jl. Tanjung Mutiara 1 Surabaya 6017

SURAT EDARAN
Nomor : 13/SE.Pj.1.05/TPS.2009
TENTANG
PENDAFTARAN ULANG PENGGUNA JASA
PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA

1. Dalam rangka pemutakhiran data para pengguna jasa yang saat ini terdapat di dalam database sistem perusahaan agar menjadi lebih akurat dan valid, maka dirasakan perlu untuk melakukan pendaftran ulang bagi pengguna jasa PT. Terminal Petikemas Surabaya.
2. Pendaftaran ulang diberlakukan bagi seluruh pengguna jasa yang saat ini memegang nomor master perusahaan dengan kode 1XXXX bagi perusahaan yang bertindak sebagai PPJK/EMKL/Forwarder dan kode 4XXXX bagi perusahaan Jasa Angkitan.
3. Pendaftaran ulang ini diberlakukan dengan tujuan agar para petugas / pengurus / sopir pegguna jasa mendapatkan ID Card terbaru yang dikeluarkan oleh PT. TPS sehingga dapat melakukan transaksi di lingkungan PT. TPS.
4. Formulir pendaftaran pendaftaran ulang dengan prosedur pengajuan bisa didapatkan di Customer Service PT. TPS, di gedung pelayanan lantai dasar, setiap hari Senin - Jum’at, pukul 08.00 - 17.00WIB.
5. Proses Pendaftaran ulang ini dapat dilakukan hingga batas akhir hari Jum’at 30 Oktober 2009 pukul 17.00 WIB dan tidak dikenakan biaya apapun (gratis).
6. Pengguna jasa yang tidak mengajukan pendaftaran ulang dan tidak memiliki ID Card yang dikeluarkan oleh PT. TPS hingga batas akhir yang telah ditetapkan, secara otomatis tidak dapat melakukan transaksi / kegiatan di lingkungan PT. TPS.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service PT. TPS di 031 - 3202020 atau e-mail ke : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
8. Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIKELUARKAN DI : S U R A B A Y A
PADA TANGGAL : 22 MEI 2009

DIREKSI PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA
DIREKTUR UTAMA
ttd
M. ZAINI


____________________

Foto Peserta Diklat Ahli Kepabeanan Angkatan 3

foto_1

foto_2

foto_3

foto_4

 
< Prev   Next >

http://www.gafeksi.or.id, Powered by Joomla and Designed by SiteGround web hosting