Main Menu
H O M E
ABOUT ME
SEJARAH GAFEKSI
PENGURUS DPW GAFEKSI
STAFF SEKRETARIAT
PENGURUS PKH JUANDA
S E A R C H ...
DPW - DPC
INFO KURS
CONTACT US
CHAT ON LINE
Chat KABID Kepelabuhanan
WARTA GAFEKSI
Warta No.90/Juli 2009
Warta No.89/Juni 2009
Warta N0. 88 Mei 2009
Warta No. 87 April 2009
Warta No. 86 Maret 2009
Warta No85/Feb. 2009
Warta No. 84 Januari 2009
DAFTAR ANGGOTA
Anggota A - B - C
Anggota D - E- F
Anggota G - H - I
Anggota J - K - L
Anggota M - N - O
Anggota P - Q- R
Angt. S-T-U-W-X-Y-Z
Anggota PKH Juanda
PENGETAHUAN
S T C
INCOTERMS 2000
FREIGHT FOR. DOCUMEN.
Download
Incoterms 2000
LINKS WEB TERKAIT
F I A T A
F A P A A
A F F A
I F C B A
BEA & CUKAI
PT. PELINDO III
PT. T P S
DEPAR. PERHUBUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN
GPEI JAWA TIMUR
KADIN JAWA TIMIUR
Jajak Pendapat
Web Site Ini Menurut Anda
 
Warta Gafeksi No. 87 / April 2009

Cover April 2009

Transaksi Pengiriman Ekspres Dalam Negeri Bisa Mencapai 50%

14 Perusahaan Tally  Tg. Perak Dirikan APTI

Bentang Tengah Suramadu Tersambung

Pelaku Usaha Desak Alur Selat Madura di Perdalam dan Di Pelebar
Agar Dapat Dilayari Kapal Kapal Berbadan Besar

KETENTUAN KOMPONEN DAN KONDISI / TERM
DALAM TARIF PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT Di Tanjung Perak

Pemberitahuan No. S-218/WBC.10/KPP.MP.01/2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 697 /KM.4/2009

EDITORIAL (KAMPANYE)

_________________________________________________________

Transaksi Pengiriman Ekspres Dalam Negeri Bisa Mencapai 50%
Jakarta (Warta Gafeksi): Penurunan nilai transaksi jasa pengiriman ekspres di dalam negeri pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai 50%, apabila kondisi ekonomi tidak  kunjung membaik.
Penurunan terjadi karena industri jasa pengiriman ekspres impor di industri utama. Penurunan transaksi bahkan lebih dari 50% jika krisis ekonomi global berlanjut,” kata Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial di sela-sela seminar Maintaining Your competitive Edge in a Global Downturn through More Efficient Export and Import, seperti dikuti dari Bisnis Indonesia, Rabu, 25 Maret 2009.
Dia mengungkapkan kondisi saat ini juga memaksa 975 perusahaan anggota Asperindo untuk melakukan perampingan karyawan kontrak agar dapat bertahan di tengah krisis, karena gaji pegawai merupakan komponen biaya terbesar.
”Saya pikir perusahaan tidak sampai kolaps, tetapi perampingan karyawan pasti ada terutama yang outsourcing. Jumlah pastinya saya lupa, tetapi kira-kira 10%-20% karyawan akan dirumahkan,” katanya.
Menurut dia, rangkaian penyelenggatan kegiatan Pemilihan Umum 2009 berpengaruh cukup besar dalam menopang pendapatan sehingga tidak turun tajam.
Kondisi jasa pengiriman ekspres di Indonesia pada tahun ini bertolak belakang dengan kondisi pada tahun lalu, di mana arus kiriman barang naik 21,46% menjadi 37.360 ton dibandingkan dengan 2007.
Sukri Ardani, Head of Sales PT Birotika Semesta-operator DHL, mengatakan dari jumlah tersebut DHL menjadi pemimpin  pasar  dengan   menguasai    52%  -
53%pasar.
Hanya mengikuti volume ekspor “Pada 2008, DHL masih menjadi yang terdepan dengan membukukan pengiriman sebanyak 19.800 ton atau naik 21,47%, dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang hanya 16.300 ton," ujarnya.
Senior Technical Advisor PT Birometika Semesta David Ng menuturkan tahun lalu kinerja perusahaan mencatat kinerja terbaik, sehingga DHL bisa membukukan pertumbuhan hingga dua digit.
"Tetapi untuk tahun ini, saya pikir pertumbuhan untuk DHL tidak akan mencapai dua digit."
Dia mengatakan krisis global sejak Oktober tahun lalu membuat pasar jasa pengiriman ekspres cukup lesu, akibat turunnya volume ekspor impor

THC dan CHC Dikonversi ke Rupiah Belum Ditanggapi
Pemerintah masih belum memberikan tanggapan atasa desakan Gabungan Forwader, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) agar terminal handling charge (THC) dan container handling charge (CHC) dapat dikonversi dari mata uang dollar (US$) menjadi mata uang rupiah (Rp).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Kuangan Anggota Abimanyu menolak memberikan pernyataan saat ditanya menganai tindak lanjut pemerintah terhadap permintaan Gafeksi tersebut.
“Belum itu, [belum ada tanggapan],” kata Anggito disela seminar East Asia's response to the global economic crisis, seperti dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Selasa 24 Maret  2009.
Anggito ketika didesak juga mengelak untuk memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kemungkinan tariff THC dan CHC dapat dirubah dalam rupiah. “Belum bisa berkomentar, no, comment,” tegas Anggito.
Padahal sebelumnya, Pemerintah akan mendukung rencana konversi tarif jasa pelayanan petikemas dalam bentuk terminal handling charge (THC) dan container handling charge (CHC) dari mata uang asing khususnya dolar menjadi rupiah.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mendukung konversi tarif jasa pelayanan peti kemas dalam bentuk terminal handling charge (THC) dan container handling charge (CHC) dari dolar AS menjadi rupiah.
”Kalau menginginkan tarif [THC dan CHC] dari dolar AS ke rupiah, itu bagus. Saya merekomendasikan transaksi dalam rupiah,” ujar Jusman seperti dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, Jumat, 13 Maret 2009.
Menhub mengatakan kondisi itu menanggapi usulan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) yang menginginkan tarif THC dan CHC diubah menjadi dalam bentuk rupiah.
Gafeksi menilai tarif dalam dolar AS bertentangan dengan semangat pengembangan usaha lokal yang selalu diusung pemerintah, karena memberatkan pengusaha lokal di tengah anjloknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing itu.
Namun, Jusman mengakui akan timbul keluhan dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) apabila penetapan tarif itu berubah.
”Pelindo akan keberatan apabila barang yang diekspor hanya dibebankan tarif dalam bentuk rupiah. Saya nanti akan melihat bagaimana keluhan dari Pelindo untuk barang keluar [ekspor],” tutur Menhub.
Jusman mengatakan meski mendukung tarif THC dan CHC dikonversi menjadi rupiah, kewenangan untuk mengubah kebijakan itu bukan berada di Departemen Perhubungan, melainkan Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
Saat ini, pemerintah sudah menurunkan tarif THC di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 5% menjadi US$95 untuk peti kemas isi ukuran 20 kaki, yang terdiri dari CHC US$83 dan biaya tambahan atau surcharge US$12. Adapun, THC untuk peti kemas ukuran 40 kaki sebesar US$145,5 dengan perincian CHC US$124,5 dan surcharge US$21.
Sekjen Gafeksi Arianti Sudiro mengatakan hingga saat ini asosiasi pengusaha forwarder tersebut belum mengajukan proposal resmi mengenai permintaan perubahan tarif THC dan CHC ke dalam rupiah. Namun, dia menegaskan memang seharusnya transaksi di dalam negeri dilakukan dalam bentuk rupiah.
Juru bicara PT Pelindo II Hendra Budhi menyatakan secara prinsip BUMN itu siap menjalankan keputusan pemerintah apabila mengubah transaksi mata uang dolar AS menjadi rupiah.
”Intinya, kami ikut pemerintah saja, kalau diubah ya kita ikuti. Yang penting ada pedomannya karena ada konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan,” tutur Hendra.

Kargo Anjlok
International Air Transport Association (IATA) mengaransir data seperti dikuti Bisnis Indonesia, Rabu, 25 Maret 2009 menyatakan permintaan kargo udara mengalami penurunan sebesar 13%. Selain itu pendapatan industri penerbangan diperkirakan turun 12% atau US$62 miliar menjadi US$467 miliar.
Sebagai perbandingan , pendapatan setelah tragedy 11 September 2001 hanya turun US$23 miliar selama periode 2000-2002 atau sekitar 7%.
Direktur Jenderal dan CEO IATA Giovanni Bisignani dalam siaran persnya menyatakan kondisi industri penerbangan saat ini sedang suram. Permintaan memburuk lebih cepat ditengah kelesuan ekonomi global. Prediksi kerugian mencapai US$4,7 miliar dan digabung dengan utang instri US$170 miliar, maka tekanan terhadap neraca industri penerbangan  merupakan kondisi yang sangat ekstrim,” kata Bisignani. Bisignani menambahkan permintaan atas kargo udara juga menurun sebesar 13%.
“Penurunan lebih buruk dari perkiraan semula bahkan pada Desember 2009 yakni diprediksi menurun hanya 3% untuk penumpang dan kargo 5%.”
Dia mengatakan penurunan harga bahan bakar membantu mencegah kerugian menjadi lebih besar. Dengan asumsi harga BBM US$50 per barrel, biaya bahan bakar penerbangabn diperkirakan turun 25% untuk biaya operasional (dibandingkan dengan 32% pada 2008 ketika harga mencapai US$99 per barrel).
IATA juga merevisi proyeksi kerugian untuk 2008 dari US$5 miliar menjadi US$8,5 miliar. Kuartal IV/2008 menjadi masa paling sulit dimana maskapai penerbangan melaporkan kerugian besar terkait dengan lindung nilai serta penurunan tajam lalu lintas penumpang premium dan kargo. (wartagafeksi/hd)

 

foto peresmian assosiasi tally

14 Perusahaan Tally  Tg. Perak Dirikan APTI
Asosiasi Perusahaan Tally Indonesia (APTI) Cabang Surabaya pada 31 Maret 2009 resmi dikukuhkan menjadi institusi yang diberi izin melakukan usaha di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Asosiasi yang bergerak dalam usaha tally itu berdiri dinaungi Keputusan menteri Perhubungan (KM) No. 15 Tahun 2007, untuk di Surabaya dilakukan oleh 14 perusahaan yang telah mengantongi izin beroperasi dari Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur.
Keberadaan APTI Cabang Surabaya tersebut menambah jumlah asosiasi yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Beberapa asosiasi yang telah eksisi antara lain Gabungan Forweder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi), Indonesian National Ships Owner Asociation (INSA), Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Depo Petikemas Indonesia (Adepi) dan Pelayaran Rakyat (Pelra).
Kepala Dishub dan LLAJ Jatim Hari Sugiri membenarkan bila pihaknya telah mengeluarkan izin usaha tally tersebut terhadap 14 perusahaan.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan [KM] No.15/2007 maka Dishub dan LLAJ Jatim mendapat tugas dekonsentrasi untuk mengatur regulasi perizinan atas usaha tally di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hingga kini telah tercatat ada 14 perusahaan yang telah dikaji  berdasarkan syarat yang ada berhak mendapatkan izin usaha tally,” kata Hari dalam sambutannya pada Pengukuhan Pengurus Asosiasi Perusahaan Tally Indonesia Cabang Surabaya di Kantor Administratur Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhir Maret 2009.
Hari melanjutkan ke-14 perusahaan tally itu menjadi pelopor pendirian APTI cabang Surabaya.
“Ke-14 perusahaan itu bisa dikatakan sebagai pelopor atas berdirinya APTI Surabaya.  Harapannya keberadaan asosiasi itu dapat menjalankan usahanya sesuai KM 15/2007 dan bisa diterima kalangan pelaku usaha,” ungkapnya.
Sementara itu kepengurusan APTI cabang Surabaya terdiri atas Zainal Fatah sebagai Ketua, Hariyono dan Handoko sebagai wakil Ketua, serta Ramdin sebagai sekretaris kemudian bendahara dijabat Suyono.
Ketua APTI Surabaya Zainal fatah menegaskan pihaknya akan berupaya segera merumuskan tarif tally yang diharapkan dapat diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Tarif tally itu diharapkan dapat berlaku sekitar pertengahan 2009, namun sebelumnya akan dibicarakan dengan pemangku kebijakan dan pengguna jasa pelabuhan yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Zainal pada kesempatan sama.
Zainal memastikan tidak akan memberlakukan patokan formulasi tarif tally sesuai KM 15/2007 yang tercatat sebesar Rp7.000-Rp9.000 per ton.
“Angka itu tidak akan diberlakukan secara mutlak, jadi untuk di pelabuhan tanjung Perak tarifnya dipastikan akan lebih murah dari patokan KM 15/2007 tersebut.
 Namun berapa besarannya kini tengah digodok,” tegasnya.
Zainal fatah menegaskan keberadaan asosiasinya sangat penting terkait penyediaan data volume proses bongkar muat untuk swadoring atau dari kapal ke darat secatra lebih akurat.
“Dengan data yang akurat itu maka pemilik barang maupun penerima barang akan dapat melakukan proses klaim bila terjadi sesuatu atas barang kirimannya. Padahal semenatar ini data tersebut dinilai belum akurat,” kata Zainal.

Desak Tarif Murah
Sejumlah kalangan mendesak Asosiasi Perusahaan Tally Indonesia yang baru terbentuk di Surabaya untuk merumuskan tarif usaha tersebut semurah mungkin dan tidak memberatkan dunia usaha menyusul adanya kekuatiran terjadinya ekonomi biaya tinggi akibat segera diberlakukannya tariff usaha tally di Pelabuhan Tanjung Perak.
Desakan itu muncul dari Kamar Dagang dan Industri Jatim dan Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia Jatim.
Ketua Komite tetap Perhubungan Laut Kadin Jatim, T. F. Sitorus menerangkan keberadaan APTI cabang Surabaya otomatis merupakan pengakuan atas usaha tally di Pelabuhan tanjung Perak Surabaya.
“Dengan adanya APTI Surabaya yang kini beranggotakan 14 perusahaan itu secara otomatis akan diikuti dengan adanya proses pemberlakukan tarif usaha tally di Pelabuhan Tanjung Perak. Harapannya tariff tally yang akan segera diberlakukan itu tidak terlampau tinggi sehingga tidak menjadi pemicu adanya ekonomi biaya tinggi bagi pengusaha,” ungkap Sitorus dalam sambutannya pada pengukuhan APTI Cabang Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemarin.
Sitorus menegaskan agar aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 15/2007 yang menjadi dasar regulasi usaha tally dapat diterapkan dengan disesuaikan kondisi riil di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Pada saat menyusun formulasi tarif hendaknya tetap memuat tiga komponen utama usaha tally yaitu supervisor [pengawas], cheker [pengecek] dan pelaku usaha tally. Ketiganya harus diberi porsi yang sepadan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya tanpa menafikan satu sama lain,” ungkapnya.
Sitorus mendesak kepengurusan APTI Surabaya agar dalam menetapkan formulasi tarif tally tidak menjadi pemicu adanya biaya usaha tinggi.
“Sedini mungkin harus dicegah agar tarif tally di pelabuhan tanjung Perak Surabaya tidak memicu high cost. Bila mengambil keuntungan jangan terlampau besar, tapi bisa pada kisaran 10%-20% saja,” desaknya.
Ketua Umum GPEI Jatim Isdarmawan Asrikan menegaskan proses pemberlakuan tarif tally hendaknya dibicarakan dengan para pemangku kebijakan serta pengguna jasa kepelabuhanan.
“Perlu transparansi dan keterlibatan semua stakeholder jasa di Pelabuhan Tanjung Perak dalam proses penetapan tarif usaha tally. Upaya itu diharapkan dapat menghindari adanya high cost dalam usaha,” tegasnya pada kesempatan sama.

Usaha Tally Tanjung Priok Kurangi Kegiatan
Sejumlah Sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang atau peti kemas atau tally mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok menghentikan sementara kegiatannya.
Pasalnya, beberapa pengelola lokasi dermaga di pelabuhan itu belum bersedia menerima kegiatan tally. Di lain sisi, pemilik barang tetap tidak mau membayar jasa atas kegiatan tersebut.
Seperti dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, Senin, 30 Maret 2009, menyatakan sumber yang dihimpun harian ekonomi tersebut di salah satu perusahaan tally mandiri di Tanjung Priok mengungkapkan beberapa dari perusahaan itu bahkan sudah tidak mempekerjakan lagi atau merumahkan petugas tally akibat kesulitan keuangan.
“Petugas tally itu selama ini memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, sementara invoice atau tagihan yang kami sodorkan kepada pemilik barang atas kegiatan jasa tally di Priok hingga kini belum dibayarkan. Kalau kondisinya seperti ini terus, kami bisa bangkrut,” ungkap salah satu pimpinan perusahaan tally mandiri di Priok yang minta identitasnya tidak disebutkan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Syafrizal BK mengakui pelaksanaan tally di Priok masih menemui beberapa kendala di lapangan.
“Memang ada laporan beberapa perusahaan tally yang masih kesulitan menagih ke pemilik barang, tetapi itu bukan pada semua lokasi tally di Priok. Hanya ada beberapa, sebagian besar sudah bisa berjalan. Kami [perusahaan tally] akan terus melakukan penyempurnaan dalam hal ini,” ujarnya ketika diminta konfirmasi mengenai masalah itu, akhir Maret 2009.
Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Bobby R. Mamahit juga membenarkan adanya kendala pelaksanaan tally di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
“APTMI sudah melaporkan kepada Dirjen Perhubungan laut Dephub perihal tally di Priok yang hingga saat ini belum berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Dia berencana memanggil semua pihak terkait di pelabuhan untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut dalam waktu dekat dengan mempertemukan seluruh pengelola dermaga, pemilik barang, dan perusahaan tally di pelabuhan tersebut.
“Kami akan pertemukan mereka untuk mencari tahu apa masalahnya, termasuk mencari tahu lokasi dermaga mana saja yang tidak bersedia adanya kegiatan tally mandiri tersebut.”

Aturan Menhub
Selaku regulator di pelabuhan, kata Bobby, pihaknya wajib mengawasi pelaksanaan tally mandiri sesuai dengan Keputusan Menhub No. 15/2007 tentang Tally Independen di Pelabuhan.
KM Menhub itu mewajibkan seluruh kapal yang melakukan bongkar muat barang atau peti kemas antarpulau dan internasional di seluruh pelabuhan Indonesia dilakukan tally oleh perusahan tally mandiri.
“Selain untuk akurasi data arus barang yang bisa dipertanggungjawabkan dan menekan barang ilegal, tally mandiri juga bermanfaat bagi pemerintah untuk menyusunan program pembangunan nasional,” paparnya.
 (wartagafeksi/hd)

 

jembatan suramadu

Bentang Tengah Suramadu Tersambung
Rangkain tersulit pada Jembatan Nasional Suramadu, Rabu, 1 April 2009 tepat pukul 00.00 WIB tersambung. Komponen tersebut yakni berupa pemasangan segmen terakhir pada bentang tengah, yakni segmen 18 yang berupa Steel Box Girder. Segmen 18 adalah Enclosure atau sambungan terakhir/penutup.
Penyambungan tersebut ditandai pesta kembang api dan berderingnya sirine yang ditombol oleh Dirjen Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum, DR Hermanto Dardak bersama Duta Besar Cina untuk Indonesia, Zhang Qiuei yang berlokasi di bentang tengah tepatnya Pilar 47.
Sengaja penyambungan dilakukan pada tengah malam, karena proses tersebut membutuhkan suhu khusus dimana karakter Steel Box Girder membutuhkan suhu rendah dan jika dipasang pada suhu panas dikhawatirkan memuai.
Hermanto Dardak mengatakan, bentang tengah terdiri atas 18 segmen Steel Box Girder yang terpasang di atas dua pilar (pilar ke-46 dan 47). Dua pilar itu adalah tumpuan utama bentang tengah Jembatan Suramadu. Dengan penyabungan tersebut, maka saat ini sudah semua pilar. Panjang Steel Box Girder yang terpasang tersebut sekitar 4,5 meter. Seperti dikutip dari siaran pers, tim proyek Suramadu, awal April 2009.
Sebelum proses penyambungan tersebut, pelaksana proyek telah menyiapkan secara matang. Pengangkatan Steel Box Girder itu dilakukan menggunakan alat Crane yang telah disiapkan di segmen 17. Dari seluruh tahap konstruksi jembatan, penyambungan bentang tengah memang paling sulit. Steel Box Girder tersebut merupakan segmen lantai berbahan dasar baja. Panjangnya masing-masing 12 meter dengan berat sekitar 160 ton persegmen. Dengan panjang Main Bridge mencapai 818 meter.
Saat ini, seluruh kabel penyangga Main Span sudah dipasang. Yang mengarah ke sisi Surabaya sebanyak 2x14 kabel, sama dengan kearah sisi Madura. Dengan telah tersambungnya Main Span tersebut, maka pekerjaan besar pelaksana proyek Jembatan Nasional Suramadu tinggal dua tahap lagi. Yakni merampungkan Approach Bridge atau jembatan penghubung antara Causeway dengan bentang tengah di sisi Surabaya dan penyelesaian jalan akses di sisi Madura..
Pelaksana proyek menargetkan penyelesaian Approach Bridge sisi Surabaya pada Juni. Jika bagian itu tuntas, bisa dikatakan pekerjaan Suramadu selesai total dan siap diresmikan.
Dikatakannya, selama dalam pembangunan Jembatan Nasional Suramadu, sekitar 430 ribu ton beton dan 50 ribu ton baja telah termanfaatkan untuk kebutuhan bahan konstruksi tersebut.
Nilai investasi yang tersebut untuk proyek tersebut sekitar Rp 4,5 triliun yang pendanaannya berasal dari APBN dan pinjaman pemerintah Cina.
Sejarah pembangunan bentang tengah dimulai sekitar empat tahun lalu, yaitu tanggal 19 November 2005. Dimana saat itu dilakukan ”Start Up Ceremony Main Span Project Of Suramadu Bridge” di Surabaya oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto dan kini tidak terasa bagian tersulit dari jembatan tersebut telah tersambung.
Berbagai tantangan telah dihadapi selama pelaksanaan konstruksi, mulai dari tahap pemancangan, pengecoran, sampai pemasangan girder dan bangunan atas. Kondisi geologis serta kondisi geografis lingkungan proyek yang berada di atas laut menjadi tantangan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini. Belum lagi cuaca yang menjadi kendala.
Material baja untuk Main Bridge Jembatan Nasional Suramadu diproduksi oleh Baosteel Group and Shougang Company Ltd, dan difabrikasi menjadi komponen jembatan oleh Jiangnan Heavy Industri Co. Ltd yang merupakan Perusahaan Baja Terbesar di China yang berdiri sejak 1865. Pabrik Baja ini memiliki pengalaman dalam pembuatan baja untuk industri, kapal, militer dan komponen jembatan bentang panjang di dunia. Baja yang merupakan baja dengan kualitas tinggi dan memiliki spesifikasi khusus.. Sebelum langsung dipasang pada bentang tengah, komponen tersebut juga masih dirakit di lokasi Casting Yeard di Gresik.
Lebih lanjut Hermanto mengatakan, setelah jembatan ini selesai, salah satu tugas yang terpenting adalah merawat dan memelihara jembatan yang memiliki usia rencana 100 tahun ini. Untuk memonitor kesehatan struktur jembatan akan dipasang Structural Health Monitoring System (SHMS). ”Kami berharap peran serta masyarakat dalam memelihara struktur dan perangkat yang ada di sana, jangan sampai peralatan yang berharga tersebut hilang atau dicuri. Kebersihan dan Kerapian Jembatan beserta jalan aksesnya perlu dijaga bersama,” katanya.
Masyarakat nelayan khususnya, pelaksana proyek juga berharap untuk menjaga kondisi tiang pancang Jembatan Nasional Suramadu. Jangan sampai tiang pancang ini digunakan untuk menambatkan kapal, karena hal ini dapat merusak sistem perlindungan korosi yang ada pada tiang pancang. Masyarakat juga diminta untuk menjaga komponen–komponen jembatan, seperti sistem proteksi korosi katodik, yang dipasang di sekitar pondasi.

Beroperasi 12 Juni 2009
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura sepanjang 5,44 kilometer siap beroperasi mulai 12 Juni 2009, setelah tahap
konstruksinya mencapai 93%.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hal itu, saat meninjau jembatan terpanjang di Indonesia tersebut kemarin. Pada kesempatan itu Kalla juga meminta agar proyek itu dapat diselesaikan tepat waktu.
"Pada 12 Juni harus mulai dioperasikan," katanya didampingi Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud (yang juga merupakan ipar Wapres), serta Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Menurut Kalla, jembatan Suramadu akan dioperasikan sebagai jalan tol, sehingga pengguna prasarana itu dikenakan biaya untuk menutupi biaya pembuatan dan pemeliharaan jembatan.
Namun, dia menjamin biaya yang dikeluarkan tersebut akan jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan kapal penyeberangan. "Selain lebih murah, lebih aman dan lebih cepat dibandingkan dengan menggunakan kapal penyeberangan feri," katanya.
Menurut rencana, tarif jembatan Suramadu sekitar sepertiga dari biaya penyeberangan feri yang mencapai
Rp70.000/mobil.

ruas jalan suramadu 

Lajur Khusus
Jembatan yang terdiri dari empat lajur itu direncanakan melayani sistem transportasi kendaraan roda empat dan lajur khusus sepeda motor.
Namun, Wapres meminta para pengendara motor berhati-hati, pasalnya kecepatan angin di atas jembatan dapat mencapai 50 kilometer per jam.
"Meskipun pagar jembatan kuat, tetapi anginnya kencang. Jangan sampai ada kecelakaan di tempat ini," katanya.
Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan jembatan Suramadu terdiri dari sisi bagian Surabaya sepanjang 1.458 meter, approach bridge sisi Surabaya 672 meter, cable stay bridge 818 meter, approach bridge sisi Madura 672 meter, dan cause way sisi Madura 1.818 meter. "Sisi Surabaya sudah selesai 100%," kata Hermanto

PU Kaji Opsi R2 Gunakan Feri
Departemen Pekerjaan Umum masih akan melakukan kajian mendalam terkait aspek keamanan bagi pengendara bermotor yang akan melintasi Jembatan Surabaya-Madura, menyusul segera diresmikannya infrastruktur sepanjang 5,4 km itu pada 12 Juni 2009.
Direktur Jenderal Bina MargaDepartemen Pekerjaan Umum A. Hermanto Dardak mengakui bahwa secara teknis kemampuan jembatan, semua kendaraan dapat melintasi Suramadu.
Namun, lanjut, Dardak, setelah mensurvei tingkat kecepatan angin di areal jembatan, dan menunjukkan angka sangat tinggi, maka bagi kendaraan roda dua masih perlu dikaji keamanannya melintasi fasilitas itu.
“Secara teknis jembatan itu diperuntukkan bagi semua kendaraan termasuk roda dua, namun dengan tingkat kecepatan angin yang relatif tinggi, maka dipandang akan sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan roda dua. Kondisi ini masih akan dikaji secara mendalam, pengguna roda dua masih bisa menggunakan atau tidak,” ungkap Dardak ketika mendampingi Wakil Presiden Mohammad Jusuf Kalla meninjau Jembatan Suramadu, kemarin.
Dia mengatakan penyelesaian proyek dengan dana pinjaman dari pemerintah China, yang ditaksir menelan dana Rp4,2 triliun itu, telah mencapai 93% dan dipastikan akan diresmikan serta beroperasi pada 12 Juni 2009.
Dalam operasinya, jembatan Suramadu akan menggunakan sistem berbayar (jalan tol) bagi kendaraan yang melintasi jembatan itu. Meskipun tarifnya akan dipatok lebih rendah dibandingkan tarif feri penyeberangan Ujung-Kamal.
Sebelumnya Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur Bambang Harjo menegaskan sempat mengusulkan agar ada pemisahan demand kendaraan atas penggunaan Suramadu dan kapal penyeberangan. Usulan itu agar kendaraan roda dua tidak diperkenankan melintasi jembatan Suramadu.

Diterapkan di Hongkong
"Misalnya untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap diperkenankan naik kapal penyeberangan, sedangkan angkutan pribadi bisa menggunakan jembatan Suramadu. Langkah ini telah diterapkan di Hongkong, bus kota dan sepeda motor harus lewat kapal ferry dan mobil pribadi yang lewat terowongan," katanya kepada pers, baru-baru ini.
Menurut dia, Gapas-dap Jatim telah menyampaikan usulan kepada Pemprov Jatim khususnya Dinas Perhubungan agar tetap memberikan perhatian atas keberlangsungan sektor usaha penyeberangan. “Meski ada Jembatan Suramadu, feri Ujung-Kamal diharapkan tetap bisa beroperasi sebagai jalur alternatif,” kata Bambang.
Keberadaan ferry Ujung-Kamal, lanjut dia, akan bermanfaat untuk mengantisipasi bila di jalur Jembatan Suramadu terjadi sesuatu, seperti gempa tektonik atau faktor accident lainnya, yang menyebabkan kemacetan, dan sebagainya, sebagai jalur alternatif guna menjaga arus penumpang, barang dan jasa tetap lancar
Hingga saat ini, progress Jembatan Nasional Suramadu secara kumulatif 93,00%, meliputi Causeway sisi Surabaya 100%, Causeway sisi Madura 100%, jalan akses sisi Surabaya 100%, jalan akses sisi Madura 89,79%, Main Bridge 85,32% dan Approach Bridge 79,29%.
Seperti diketahui, panjang total jembatan Suramadu 5.438 m meliputi Causeway sisi Surabaya 1.458 m, Causeway sisi Madura 1.818 m. Sedang untuk bentang tengah panjang keseluruhan mencapai 2.162 m terdiri dari dua Approach Bridge masing-masing 672 m dan Main Bridge sepanjang 818 m. Panjang jalan pendekat di sisi Surabaya mencapai 4,35 km dan di sisi Madura 11,50 km. Proyek pembangunan jembatan suramadu mulai dikerjakan pertengahan tahun 2002. (wartagafeksi/hd)

 

 

kapal 

Pelaku Usaha Desak Alur Selat Madura di Perdalam dan Di Pelebar
Agar Dapat Dilayari Kapal Kapal Berbadan Besar
Sejumlah kalangan usaha di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengeluhkan kondisi alur laut Selat Madura yang dinilai tidak kondusif terhadap lalu lintas pelayaran termasuk skala internasional menyusul terjadinya proses pendangkalan dan adanya jaringan pipa gas yang memotong alur.
Pelaku usaha itu menghendaki alur laut di Selat Madura yang menjadi pintu masuk ke Pelabuhan Tanjung perak dapat berfungsi optimal dengan adanya upaya revitalisasi mulai pendalaman dan pelebaran alur serta diamankan dari aktivitas yang dinilai berbahaya bagi lalu lintas pelayaran termasuk adanya pipa gas yang memotong alur.
Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya Mohammad Zaini menegaskan pihaknya baru mendapat kunjungan kapal petikemas MSC Toledo A916 yang diageni PT Panaurjwan. Kapal dengan LOA 270 meter dan bobot mati 55,26 ton itu berhasil merapat didermaga TPS hanya dengan kapasitas angkut 50%-nya akibat alur laut yang terbatas.
“Dalam alur laut Selat Madura hanya 9,5 meter sedangkan kapal MSC Toledo butuh kedalaman alur ideal 11 meter. Akibatnya kapal itu hanya dimuati 1.800 twenty foot equivalent units [TEUs] atau 50% dari kapasitas penuhnya sebesar 4.000 TEUs. Butuh proses pendalaman alur laut Selat Madura agar kapal besar dapat sandar dengan aman,” kata Zaini seperti dikutip dari Siaran Pers yang diterima warta gafeksi, pekan lalu.
Arus bongkar muat petikemas pada bulan Maret 2009 yang melalui PT. TPS menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan bulan Februari dan Januari 2009. Sebagai gambaran, arus petikemas Internasional bulan Maret 2009 total sebesar 92.666 teus atau naik sebesar 20% dibandingkan bulan Februari 2009 yang hanya pada kisaran 76,000 teus. Namun kalau dibandingkan dengan Maret 2008 terdapat penurunan sekitar 13,6%.
Sementara untuk arus kedatangan kapal baik internasional maupun antar pulau menunjukkan trend kenaikan. Pada triwulan pertama 2008 jumlah kedatangan kapal sebanyak 371 call sementara pada triwulan pertama 2009 sebanyak 383 call.
General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Tanjung Perak Ahmad Baroto menegaskan pihaknya mengakui bila kondisi alur laut di selat Madura telah mengalami pendangkalan dan kini kedalamannya hanya sekitar 9,5 meter hingga 10,5 meter.
Pelindo III, lanjut Baroto, sebenarnya telah mengagendakan program revitalisasi alur laut di Selat Madura tersebut.
“Program revitalisasi itu berupa pelebaran alur laut dari lebar 100 meter menjadi 200 meter dan pendalaman alur dari 9,5 meter menjadi 12 meter. Namun program itu terpaksa terhenti akibat adanya proyek pemasangan pipa bawah laut milik operator gas Kodeco [Kodeco Energy, Co., Ltd] dimana posisi detail pipa gas itu belum terkonfirmasi,” kata Baroto kepada pers di sela serah terima Kepala Kantor Administratur Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya,pecan lalu..
Ketua Indonesian National Ship Owner Association (INSA) Surabaya Prabowo juga mengeluhkan adanya aktivitas pipa gas bawah laut yang memotong alur laut milik Kodeco itu
“Hingga kini INSA Surabaya belum mengetahui secara detai titik koordinat lokasi pemasang pipa gas milik Kodeco itu, padahal itu menjadi sangat penting agar saat melintas di wilayah itu kapal ukuran besar dapat berhati-hati,” kata Prabowo kepada pers, pekan lalu.
Dia berharap meski kin I pipa telah tergelar dan akan segera beroperasi, namun pihak pelayaran khususnya di pelabuhan Tanjung Perak dapat mengetahui detail kegiatan serta posisi koordinat pipa yang tergeral tersebut.
“Ini butuh langkah koordinasi agar dapat mengantisipasi kondisi terburuk, karena para pelaku pelayaran cukup kuatir bila terjadi bahaya termasuk ledakan gas akibat tidak diketahuinya posisi koordinat pipa gas itu,” tegasnya.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Sunaryo Alimoeso menegaskan Dephub telah mencanangkan tahun ini (2009) sebagai layanan publik, sehingga akan mengupayakan optimalisasi terhadap semua aspek layanan.
“Khusus untuk Pelabuhan Tanjung Perak akan ada upaya merevitalisasi alur laut agar mencapai kedalaman yang ideal sehingga bisa dilayari kapal besar. Kondisi alur laut juga akan diamankan dari kegiatan yang mengganggu termasuk kegiatan pipa gas yang memotong alur,” kata Sunaryo kepada pers pada kesempatan sama di Surabaya.
Dirjen Hubla menegaskan pipa gas milik Kodeco hanya diperbolehkan beroperasi selama satu tahun dan setelah itu mesti dipindahkan dengan tidak memotong alur.
“Proses perijinannya hanya satu tahun saja, setelah berroperasi satu tahun pipa milik Kodeco itu mesti dipindahkan dengan tidak memotong alur pelayaran,” ungkapnya.
Sunaryo menegaskan perijinan pipa gas milik operator Kodeco itu hanya satu tahun setelah beroperasi, dan bila telah berdurasi satu tahun pipa tersebut akan dipindahkan untuk tidak memotong alur.
“Namun kondisi terkini mengenai beroperasinya pipa gas itu ada ditangan BP Migas [Badan Pengatur Hulu Migas] sebagai otoritas yang menangani operasi pipa gas itu,” ucapnya.
Sikap Dirjen Hubla itu merupakan penegasan kembali sikap Menteri Perhubungan  Djusman Syafii Djamal pada akhir 2008 lalu dimana proyek pipa gas bawah laut milik Kodeco itu tidak permanent alias sementara.
Kala itu Menhub menyatakan proyek pipa gas Kodeco tidak permanen. Proyek pipa gas Kodeco itu sepanjang 66 km dari On Shore Receiving Facility (RTF) Gresik ke Poleng Proscessing Platfroms yang posisinya telah tergelar atau laying dan memotong alur pelayaran di beberapa titik di perairan Selat Madura.
“Selama pipa gas Kodeco dinilai menggganggu atau melanggar alur pelayaran maka harus ada tindakan tegas, untuk itu Adpel [Administratur Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya] diminta untuk men-stop proyek tersebut. Karena prinsipnya alur pelayaran harus aman dari gangguan proyek bawah laut,” kata Jusman kepada pers di Surabaya, saat meninjau persiapan Arus Mudik Lebaran 2008 belum lama ini.
Keberadaan proyek pipa gas Kodeco itu sebelumnya banyak dikeluhkan bahkan ditentang sejumlah asosiasi pelaku usaha pelayaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bahkan proyek itu didesak untuk digeser keluar alur pelayaran.
Menhub menegaskan proyek pipa Kodeco itu dapat dilanjutkan bila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan khususnya dalam proses penanamannya.
“Proyek itu diperbolehkan bila pipa yang digelar tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu guna menjamin keamanan alur. Syaratnya dengan menanam pipa tersebut sedalam tiga meter khususnya untuk yang memotong alur pelayaran di Selat Madura,” ungkap Menhub.
Menhub mengingatkan keberadaan pipa gas memotong alur tidak permanan karena hanya bersifat sementara.
”Bila Kodeco setuju memenuhi syarat maka proyek dapat dilanjutkan, namun kondisinya hanya untuk sementara waktu saja. Waktu bagi diperbolehkannya proyek pipa gas itu memotong alur hanya berdurasi satu tahun, sehingga bukan permanen selamanya,” ujar Jusman tanpa merinci detail batas waktu satu tahun itu. (wartagafeksi/hd)

 

KETENTUAN KOMPONEN DAN KONDISI / TERM
DALAM TARIF PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT
(1) Tarif pelayanan jasa bongkar muat terdiri dari komponen biaya-biya upah TKBM dan biaya PBM yang terdiri dari kegiatan Stevedoring, Cargodoring, Receiving/Delivery ditambah dengan biaya kesejahteraan dan administrasinya ;
(2) Tarif pelayanan jasa bongkar muat dalam kondisi FIOS Term terdiri dari biaya Stevedoring, Cargodoring dan Receiving / Delivery:
(3) Tarif pelayanan jasa bongkar muat dalam kondisi Liner Term terdiri dari biaya Cargodoring dan Receiving /Delivery ;
(4) Tarif truck losing/loading (Ship Side Receiving/Delivery) atas kondisi FIOS terdiri dari biaya Stevedoring ditambah 50% Cargodoring dan 50% biaya Receiving/Delivery :
(5) Tarif Trusk Lossing/Loading (Ship Side Receiving/Delivery) atas kondisi Liner terdiri dari 50% Cargodoring dan 50% biaya Receiving/Delivery ;
(6) Tarif Kondisi Liner – Stevedoring adalah beban Shipping Company (Perusahaan Pelayaran) ;
(7) Dasar hitungan satuan pembebanan biaya OPP/OPT, diambil yang terbesar diantara :
a. Gross Ton/m3 menurut manifest ;
b. Gross Ton /m3 menurut B/L;
c. Ekor untuk hewan ;
d. Tally / pengukuran
(8) Apabila ada tambahan biaya karena perubahan sistim penanganan barang seperti uang ganco dan borong gawe, maka biaya tersebut menjadi tanggungan pemilik barang, sedangkan untuk uang tunggu gang buruh menjadi beban agen pelayaran;
(9) Pembebanan terhadap barang-barang setiap party atau B/L yang berat atau volumenya kurang dari 3 ton, dihitung menjadi 3 ton ;
(10) Dalam hal terjadi karena sesuatu hal pelaksanaan pembongkaran ship side delivery terpaksa harus melalui penimbunan sementara, maka jumlah barang yang ditimbun tersebut diberlakukan tariff masuk gudang :
(11) Tariff Pelayanan Jasa Bongkar Muat yang dibebankan kepada pemilik barang (Consignee/Shipper) ditetapkan secara rata- rata baik pada hari kerja biasa maupun pada hari Minggu/libur resmi

opp opt tg perak 

PENGUNAAN ALAT – ALAT MEKANIS
(1) Dalam pelaksanaan Bongkar Muat apabila menggunakan alat – alat mekanis anatara lain forklift, grab, hopper, excavator, pay loader dan lain – lain, maka diberlakukan tarip penggunaan alat-alat mekanis yang dalam hal ini tarifnya masih ditambah dengan uang makan sopir/unit/shift, sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah);
(2) Besaran tariff penggunaan alat-alat mekanis sebagaimana dimaksud ayat (1)  Pasal ini adalah sebagai berikut :

a. Forklift

tarif pakai forklift

 b.Alat-Alat Khusus

biaya pakai alat khusus

(1) Dalam hal kondisi pelaksanaan bongkar muat barang – barang khusus selain menggunakan alat-alat tersebut , maka peralatan dan atau peralatan tambahan yang digunakan adalah menjadi beban pemilik barang sesuai Actual Cost ;
(2) Karena Sesuatu hal apabila terjadi pembatalan pembongkaran/pemuatan sehimgga batal pula pemkaian alat-alat yang telah disewa oleh PBM, maka semua biaya yang timbul menjadi beban sepenuhnya oleh pihak yang memberikan order pekerjaan dan atau pihak yang membatalkan.

 


Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak menerbitkan surat pemberitahuan No. S-218/WBC.10/KPP.MP.01/2009 yang ditujukan kepada GINSI, GAFEKSI, INSA, GPEI.
Isi pokok dari pemberitahuan tersebut menerangkan bahwa telah  diterbitkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kegiatan impor, Ekspor dan Cukai sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor :
a. 11/M-DAG/Per/3/2009 Tanggal 25 Maret 2009 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
b. 12/M-DAG/PER/3/2009 tanggal 27 Maret 2009 Tentang Perlimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 697/KM.4/2009 Tanggal 30 Maret 2009 Tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar
3. Peraturan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
a. P-05/BC/2009 Tanggal 30 Maret 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-39/BC/2008 Tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu.
b. P-06/BC/2009 Tanggal 30 Maret 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-40/BC/2008 Tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
c. P-07/BC/2009 Tanggal 30 Maret Tentang Perubahab Atas Peraturan Derektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-41/BC/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
d. P-08/BC/2009 Tanggal 30 Maret Tentang Perubahan Atas Peraturan Derektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
e. SE-07/BC/2009 Tanggal 23 Maret 2009 Tentang Formulir  Isian Regestrasi Cukai
4. Peraturan Direktur Jenderal PerdaganganLuar Negeri Departemen Perdagangan Nomor 02/Daglu/Per/3/2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit.

Bahwa peraturan-peraturan sebagaimana tersebut diatas dapat diakses melalui website : www.bcperak.net

Pemberitahuan ini ditandatangan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak Chairul Saleh.
Diharapkan seluruh anggota mematuhi dan melaksanakan peraturan tersebut.

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 697 /KM.4/2009
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN    BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.

Mengingat
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);

2. Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2008 tentang PengenaanBea Keluar Terhadap Barang Ekspor;

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 149/PMK.01/2008;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Memperhatikan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 11/M-DAG/PER/3/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PERTAMA : Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA : Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA : Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produkproduk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

KEEMPAT :  Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009 sampai dengan 30 April 2009.

KELIMA : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

 

 EDITORIAL  KAMPANYE

Tanggal 9 April 2009 adalah puncak dari perhelatan politik yang diselenggarakan oleh seluruh warga masyarakat Indonesia. Terlepas dari hasilnya dan siapa yang bisa menduduki kursi legislatif, banyak hal yang perlu dititipkan pada para wakil rakyat tersebut selama masa bakti mengemban amanah rakyat.
Ada perilaku menarik dari para calon legislatif selama memperkenalkan diri dan gagasannya kepada para calon pemilihnya agar dapat dipilih dalam bilik suara tanggal 9 April 2009 lalu. Yaitu bagaimana mereka melakukan berbagai methode kampanye agar dapat meyakinkan pemilihnya terhadap gagasan programnya.
Berbagai methode kampanye, seperti beriklan di media elektronik (TV dan Radio), media cetak, pasang alat peraga di seantero kota dan pelosok-pelosok desa, berupa baliho, banner, brosur, flyer, gambar tempel dan leaflet yang berisi data pribadi dan aktifitas kesehariannya. Bahkan yang luar biasa pada menit-menit terakhir sebelum pemungutan suara ada partai atau calon legislatif memberikan “bonus” pada para calon pemilih agar memilih calon legislatif atau partai yang memberikan “bonus”.
Dengan mengenyampingkan ekses negatif dari berbagai bentuk methoda kampanye yang dilakukan, ada hal positif yang dapat disimak dari perilaku calon legislatif dalam merebut hati pemilihnya agar memilih calon legislatif yang bersangkutan. Yaitu upaya luar biasa untuk me-'masarkan' dirinya dengan berbagai cara bahkan cenderung masuk ranah menghalalkan segala cara.
Hal positif yang dapat dijadikan catatan menarik adalah bagaimana memasarkan diri pribadi calon legislatif sampai pada sisi dalam kehidupan dari para pemilih berusaha diselami sedalam mungkin. Demikian pula problem sosial yang dihadapi pemilih juga berusaha untuk diberikan solusi instan seperti yang dibutuhkan dan diminta oleh konstituennya.
Bagi dunia usaha forwarding dan PPJK, perilaku calon legislatif dalam memasarkan dirinya patut dicontoh, khususnya kegigihannya untuk merebut hati. Karena ternyata tidaklah mudah untuk dapat merebut hati konsumen atau pengguna jasa forwarding atau PPJK.
Untuk dapat merebut hati konsumen, maka perlu juga ikut merasakan dalam suasana yang sama dengan suasana hati konsumen yang sedang dihadapi saat ini. Sehingga muncullah apa yang dinamakan empati dari penyedia jasa kepada pengguna jasanya. Apabila empati ini benar-benar dapat dirasakan oleh konsumennya, maka tidak terlalu lama konsumen tersebut akan menjadi konsumen fanatik terhadap layanan jasa dari penyedia jasanya.
Jika daya tarik konsumen 'dibeli' melalui berbagai bentuk bonus yang diberikan pada konsumen, maka akan sulit terbentuk sikap fanatik dari konsumen, begitu bonus dihentikan maka konsumenpun mulai berpaling. Berbeda dengan fanatisme konsumen dibentuk karena merasakan layanan yang menyentuh rasa empati konsumen, maka yang didapat penyedia jasa tidak hanya fanatisme tapi ditambah juga loyalitas konsumen.
Memang gaya marketing forwarding atau PPJK di beberapa sisi methodenya dapat mencontoh para calon legislatif dalam melakukan pemasaran bagi dirinya. Tapi yang tidak perlu dicontoh adalah kegemaran para calon legislatif yang suka menebar 'bonus' yang dikenal dengan 'money politic' karena hal itu sama saja dengan menyuap pemilih. Sedangkan didunia usaha sangat sah untuk memberikan bonus tapi usahakan jangan terlalu sering memberikan 'discount' karena peruntukkannya berbeda dan efeknya bagi cash-flow juga berbeda. (guslim-apr'09)

______________________________________________

 

 

 
< Prev   Next >

http://www.gafeksi.or.id, Powered by Joomla and Designed by SiteGround web hosting