Main Menu
H O M E
ABOUT ME
SEJARAH GAFEKSI
PENGURUS DPW GAFEKSI
STAFF SEKRETARIAT
PENGURUS PKH JUANDA
S E A R C H ...
DPW - DPC
INFO KURS
CONTACT US
CHAT ON LINE
Chat KABID Kepelabuhanan
WARTA GAFEKSI
Warta No.90/Juli 2009
Warta No.89/Juni 2009
Warta N0. 88 Mei 2009
Warta No. 87 April 2009
Warta No. 86 Maret 2009
Warta No85/Feb. 2009
Warta No. 84 Januari 2009
DAFTAR ANGGOTA
Anggota A - B - C
Anggota D - E- F
Anggota G - H - I
Anggota J - K - L
Anggota M - N - O
Anggota P - Q- R
Angt. S-T-U-W-X-Y-Z
Anggota PKH Juanda
PENGETAHUAN
S T C
INCOTERMS 2000
FREIGHT FOR. DOCUMEN.
Download
Incoterms 2000
LINKS WEB TERKAIT
F I A T A
F A P A A
A F F A
I F C B A
BEA & CUKAI
PT. PELINDO III
PT. T P S
DEPAR. PERHUBUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN
GPEI JAWA TIMUR
KADIN JAWA TIMIUR
Jajak Pendapat
Web Site Ini Menurut Anda
 
WARTA GAFEKSI N0. 85 / FEBRUARI 2009

cover feb 09

Proyek Infrastruktur Pemerintah Di Jatim 2009
Mencapai Rp. 30 Triliun

Invetasi Non PMA dan Non PMDN di Jatim pada 2008
mencapai Rp. 18,5 triliun

Program Kerja DPW GAFEKSI/INFA JATIM

Problem Membelit Usaha Penyeberangan

EDITORIAL

 

___________________________________________________________________________

infrastruktur

Proyek Infrastruktur Pemerintah Di Jatim 2009
Mencapai Rp. 30 Triliun
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi nasional (LPJKN) mendesak pemerintah (pusat maupun daerah) untuk menambah alokasi dana proyek infrastruktur nasional. Bahkan khusus untuk pemerintah pusat diharapkan memperbesar alokasi dana infrastruktur yang diambil dari dana stimulan krisis dimana alokasi dana stimulus itu kini tengah dibahas peruntukannya.
Upaya mempriotaskan proyek infrastruktur itu dinilai sangat strategis dalam rangka mendorong pergerakan ekonomi guna menjaga pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kondisi infrastruktur yang baik maka diharapkan arus mobilitas barang, penumpang dan jasa akan semakin lancarnya sehingga harapannya akan terjadi multiplayer effect terhadap pergerakan ekonomi khususnya ekspor.
Menurut data yang dihimpun Wartagafeksi, alokasi dana proyek infrastruktur yang dianggaran dalam APBN 2009 mencapai sekitar Rp100 triliun, dari nilai itu alokasi proyek untuk sektor pekerjaan umum nasional mencapai Rp40 triliun. Sedangkan alokasi proyek infrastruktur pemerintahdi Jatim pada 2009 ini ditaksir mencapai Rp30 triliun yang merupakan pembiayan APBN, APBD Jatim dan APBD 38 Kabupaten/Kota    se-Jatim.
Ketua Umum DPP LPJKN Malkan Amien menegaskan pemerintah diminta untuk tetap fokus serta memberikan prioritas lebih besar dalam pendanaan serta pengerjaan proyek-proyek infrastruktur.
“Dengan memprioritaskan alokasi proyek infrastruktur maka dipastikan akan dapat men-drive pergerakan ekonomi melalui adanya kelancaran mobilitas barang dan jasa. Upaya itu pada ujungnya akan berakibat positif terhadap pencapaian target pertumbuhan nasional yang kini dipatok 6,3%,” kata Amien kepada pers usai Pembukaan Musyawarah Daerah ke-2 LPJKD Jatim di Surabaya, belum lama ini.
Dia menerangkan alokasi APBN 2009 untuk proyek infrastruktur mencapai kisaran Rp100 triliun, sedangkan alokasi nilai proyek infrastruktur yang menggunakan dana swasta mencapai Rp50 triliun. Alokasi itu diharapkan dapat dikerjakan oleh jasa kontraktor nasional yang menjadi anggota asosiasnya yang kini mencapai 183.000 perusahaan.
“Jadi total alokasi dana infrastruktur pada 2009 yang dibiayai pemerintah dan swasta mencapai Rp150 triliun. Namun itu alokasi dana pusat, belum termasuk pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.”
Dia menambahkan dalam alokasi APBN 2009 itu pembiayan proyek sektor pekerjaan umum mencapai Rp40 triliun.
“Dari nilai itu ada alokasi yang cukup besar pada pembenahan irigasi secara nasional. Proyek yang berada pada sektor sumber daya air itu nilainya mencapai Rp10 triliun, keberadannya diharapkan dapat mempertahankan proses pencapaian swsembada pangan [beras] nasional yang telah tercapai tahun lalu [2008]. Adanya proyek itu diharapkan dapat memacu ekspor komoditas pertanian nasional,” tegasnya.
Di sisi lain Ketua Umum LPJKD Jatim Periode 2004-2008 Chairul Djelani menegaskan alokasi dana infrastruktur yang didanai pemerintah di provinsinya pada 2009 mencapai nilai Rp30 triliun. Alokasi itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp23 triliun.
“Pada 2008 total nilai proyek infrastruktur di Jatim baik dibiayai pemerintah maupun swasta mencapai Rp133 triliun dimana dari nilai itu Rp23 triliun dibiayai pemerintah. Pada tahun ini nilai proyek infrastruktur pemerintah di Jatim mencapai Rp30 triliun atau meningkat sekitar Rp7 triliun,” kata Chairul kepada pers dalam kesempatan sama.
Dia menjelaskan total nilai proyek kontruksi di Jatim tahun lalu, baik yang dibiayai pemerintah maupun swasta, mencapai Rp133 triliun.
“Jadi nilai proyek kontruksi dengan pembiayaan swasta di Jatim lebih mendominasi. Sedangkan dari data yang ada semua nilai kontrak proyek kontruksi yang dibiayai pemerintah pada tahun lalu dapat terserap hingga 100%,” ungkapnya.
Chairul menegaskan nilai proyek kontruksi pemerintah sebesar Rp30 triliun untuk 2009 itu terbagi atas pembiayaan APBN mencapai Rp10 triliun, sedangkan APBD Jatim mencapai Rp6 triliun. “Sisanya sekitar Rp14 triliun terbagi dalam APBD dari 38 Kabupaten dan Kota se-Jatim.”
Erlangga jadi Ketum LPJKD Jatim
Pada forum Musda ke-2 LPJKD Jatim tersebut ada 16 kandidat yang akan bersaing merebut posisi ketua umum periode 2009-2013. Ke-16 kandidat itu berasal berbagai unsur mulai akademisi, pemerintah, anggota asosiasi, asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan pakar/perguruan tinggi. “Nantinya dari masing-masing unsur akan diambil tiga orang untuk menjadi pengurus LPJK Jatim periode 2009-2013,” kata Chairul. Untuk unsur pemerintah ada tiga orang, yakni Fachri Amin, Erwin Winawan, Gatot Suryantono. Dari unsur asosiasi perusahaan ada empat orang, yakni Erlangga Satriagung (Gapensi), Muhammad Alyas (Gapeknas), Saiful Bahri (Gabpeknas), dan Hasan Siregar (Aksindo).  Lima orang dari unsur profesi dan empat orang dari unsur pakar perguruan tinggi,'' ujarnya.

Namun dalam forum Musda LPJKD itu Erlangga Satriagung terpilih menjadi Ketua Umum LPJKD Jatim periode 2009-2013 melalui proses aklamasi dalam Musyawarah Daerah kedua asosiasi tersebut. Erlangga menggantikan Chairul Djaelani yang telah menjabat sejak 2004.
Pada forum Musda ke-2 LPJKD Jatim itu, Erlangga Satriagung yang kini menjabat sebagai Ketua Kadin Jatim terpilih sebagai ketua umum LPJKD didampingi empat orang ketua. Kempat orang ketua bidang itu terdiri Imam Prayogo (Bidang Litbang, Mediasi, Arbitrase dan Profesi), Saiful Bahri (Bidang Perusahaan), Farich Amien (Bidang Registrasi) dan Budhi Satrio (Bidang Pendidikan dan Pelatihan).
Sedangkan posisi Sekretaris umum ditempati Mohammad Alyas didampingi Dadoes Soemarwanto dan Soetarmo sebagai wakil sekretaris. Selanjutnya ada empat anggota dewan pengurus LPJKD yaitu Henrry Pintardi Chandra, Erwin Winawan, Suparyadi dan Gatot Suryantono.

Pada kesempatan lain, Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Jawa Timur menargetkan dapat mengerjakan 10%-15% dari nilai total konstruksi di provinsi tersebut pada 2009. Sedangkan dari 38 daerah di Jatim, Kota Surabaya memiliki nilai proyek kontruksi terbesar yang mencapai Rp1,51 triliun.
Ketua Umum DPD Gapeksindo Jatim, Gatut Prasetyo menyatakan anggota asosiasinya berharap dapat mengembil porsi sekitar 15% terhadap total nilai proyek konstruksi di Jatim.
”Total nilai proyek kontruksi di Jatim pada 2009 baik yang didanai swasta maupun pemerintah [APBD Kab dan Kota maupun APBD Jatim serta APBN] yang berhasil dihimpun datanya oleh Gapeksindo mencapai Rp9,6 triliun, nilai itu menurun dari Rp11 triliun pada 2008. Dari total nilai proyek di Jatim itu anggota Gapeksindo mengharapkan dapat meraih order sebesar 15% atau Rp1 triliun lebih,” kata Gatut kepada pers belum lama ini.
Di sisi lain, Gatut menyampaikan tercatat lima daerah dengan nilai proyek kontruksi tersebesar pada 2008 berturut-turut Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Malang Raya, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi.
”Kota Surabaya masih yang terbesar untuk nilai proyek kontruksi pada 2009 yang mencapai Rp1,5 triliun menyusul kemudian Kabupaten Sidoarjo dengan nilai proyek Rp577 miliar. Posisi ketiga wilayah Malang Raya [Kabupaten dan Kota Malang serta Kota Batu] dengan nilai Rp565 miliar disusul Kabupaten Jember Rp493 miliar dan Kabupaten Banyuwangi Rp283 miliar,” ungkapnya.
Total nilai proyek yang tersebar di 38 daerah itu, lanjut dia, mencapai nilai proyek Rp5,83 triliun sedangkan nilai proyek swasta mencapai sekitar Rp4 triliun.

 

 

BPM

Invetasi Non PMA dan Non PMDN di Jatim pada 2008 mencapai Rp. 18,5 triliun
Indikator Sektor Riil Di Jatim Masih Begerak

Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Timur pada 2008  berhasil melakukan pendataan atas pergerakan investasi masyarakat yang bukan kategori penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing (non-PMDN dan non PMA) di provinsi itu mencapai nilai Rp18,5 triliun,.
Dengan alokasi serapan investasi tersebut ternyata dapat digunakan untuk proses pembiayaan sedikitnya 53.873 unit usaha khususnya yang berskala mikro kecil dan menengah (UMKM). Keberhasilan proses penyerapan investasi itu telah berhasi memperkerjakan sedikitnya 400.000 orang tenaga kerja.
Disisi lain, investasi PMA pada 2008 tercatat dilakukan oleh 82 perusahaan yang berkomitmen menanamkan modalnya di Jatim dengan nilai investasi US$2,5 miliar. Nilai investasi asing itu berhasil menyerap tenaga kerja sebesar 37.257 pekerja.
Sementara itu, pengajuan izin PMDN hingga akhir 2008 tercatat di BPM Jatim berhasil datang dari 27 perusahaan yang berinvestasi dengan berhasil menghimpun nilai investasi Rp19,2 triliun. Dengan keberhasilan menghimpun investasi PMDN itu maka tenaga kerja yang berhasil diserap mencapai sebanyak 19.154 orang.
Kepala  BPM Modal Jatim Drs.Djoni Irianto, MMT
menegaskan capaian investasi kategori non-PMDN dan PMA di provinsi itu relatif besar dati tidak terpaut jauh dengan raihan investasi PMDN dan PMA. Keberhasilan menghimpun investasi non PMDN dan non PMA itu dapat dijadikan sebagai indikator bahwa sektor riil di provinsi tersebut pada tahun lalu masih relatif bergerak.
”Total investasi kategori non-PMDN dan PMA di Jatim 2008 mencapai Rp18,5 triliun, jumlah itu untuk menggerakkan sedikitnya 53.873 unit usaha diberbagai sektor. Jumlah itu tidak terpaut jauh dengan nilai investasi kategori PMDN di Jatim, yang tahun lalu hanya tercatat Rp19,2 triliun,” kata Johny kepada pers belum lama ini..
Dia menambahkan kapasitas serapan untuk investasi non-PMDN dan PMA di Jatim tersebut mencapai 400.000 orang. Sedangkan untuk sektor PMDN dengan 27 perusahaan hanya mampu menampung sekitar 19.000 tenaga kerja.
”Pemprov Jatim akan terus memberikan kemudahan terhadap proses investasi khusus kategori non-PMDN maupun PMA yang terbukti telah berperan besar terhadap proses penyerapan tenaga kerja. Namun, kondisi investasi Jatim akan semakin baik manakala infratruktur pengganti di Porong, Sidoarjo yang terkena dampak semburan lumpur dapat segera selesai.”
PMDN dan PMA
Secara khusus Djoni menjelaskan progres investasi skala PMDN dalam empat tahun ini (2005-2008) masih mengalami turun naik bila dilihat dari nilai investasinya.
”Pada 2008 yang melakukan investasi 27 perusahaan dengan nilai Rp19,2 triliun, pada 2007 yang berinvestasi 22 perusahaan dengan Rp16,7 triliun. Khusus 2006 merupakan puncak investasi dengan raihan Rp167,44 triliun yang dilakukan oleh 32 perusahaan dan pada 2005 dengan 23 perusahaan nilai investasi yang diraih Jatim sebesar Rp5,5 triliun,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk PMA di Jatim, menurut dia, juga mengalami hal sama.  Pada 2008, surat persetujuan (SP) diberikan untuk 82 perusahaan dengan nilai investasi US$2,5 miliar dengan serapan tenaga kerja 37.257 orang.
Sebelumnya pada 2007 ada SP untuk 85 perusahaan dengan nilai investasi US$855 juta dengan penyerapan 18.000 tenaga kerja. Sedangkan pada 2006 nilai investasi US$1,46 miliar dengan 83 yang memiliki SP yang menyerap 19.000 tenaga kerja.

Stimulus UMKM
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil  Menengah (Meneg Kop dan UKM) akan mendapat alokasi dana sekitar Rp2,1 triliun dari total alokasi stimulus yang kucurkan pemerintah sebesar Rp50 triliun pada 2009, sebagai bantuan untuk perkuatan usaha skala mikro kecil menengah dari dampak krisis keuangan global.
Disisi lain, Meneg Kop dan UKM  berencana melakukan revitalisasi sedikitnya 100 unit pasar tradisional di tanah air dengan alokasi dana Rp100 miliar
Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Meneg Kop dan UKM, Ikhwan Asrin mengakui ada alokasi dana stimulus untuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) guna mengantisipasi dampak krisis global.
”Jumlah UMKM se-Indonesia mencapai 49,8 juta unit usaha dari angka itu 90% merupakan sektor usaha skala mikro. Dengan besaran kuantitas jumlah unit usaha itu maka pemerintah juga mengalokasikan dana stimulus bagi sektor UMKM agar dapat bertahan dari gelombang krisis keuangan. Alokasi dana stimulus itu diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun,” kata Ikhwan sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia (10 Januari 2009)
Secara khusus, dia mengakui pihaknya kini tengah mengupayakan membangun kepercayaan publik terhadap kualitas dan kapasitas produk UMKM.
Upaya itu dilakukan, lanjut dia, dengan memperbanyak even pameran dan promosi, membuka dan meperluas akses pasar serta memperkuat daya saing.
Langkah lainnya, kata dia, dengan membangun kemitraan dan memperkuat jaringan usaha serta membangun infrastruktur UMKM yang kuat.

Revitalisasi pasar tradisonal
Ikhwan menegaskan pada 2009 pihaknya bekerjasama dengan Departemen Perdagangan bakal melakukan proses revitalisasi pasar tradisional.
”Pada periode 2005-2007 jumlah pasar tradisional yang telah memperoleh program revitalisasi sebanyak 92 unit se-Indonesia. Pada 2008, pogram itu tidak dijalan kan, namun pada 2009 program itu kembali dilakukan dengan lebih masif yang menjangkau sedikitnya 100 unit pasar tradisional,” katanya.
Hingga kini, ungkap dia, seudah ada usulan dari sejumlah pemerintah daerah agar pasarnya memperoleh program revitalisasi tersebut.
”Pada 2008 usulan yang masuk telah mencapai sekitar 200 unit pasar dari pelosok tanah air.”
Alokasi dana untuk program itu, menurut dia, telah dianggarkan di APBN 2009 yang mencapai Rp100 miliar.
”Harapannya profil pasar tradisional akan direhab secara fisik untuk meninggalkan kesan kumuh sehingga siap bersaing dengan pasar modern lainnya,” ungkapnya. (Wartagafeksi/hd)

 

 

SURAT SETORAN PABEAN, CUKAI, DAN PAJAK (SSPCP)
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 39/BC/2008 tanggal 23 Desember 2008 sebagai peraturan pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 formulir yang digunakan untuk pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu adalah formulir SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IP-39/BC/2008.

2.  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dalam hal sistem computer pelayanan kepabeanan dan cukai pada DJBC, modul bank, dan / atau modul importir belum dapat dioperasikan secara penuh sesuai P-39/BC/2008, maka khusus untuk pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara atas barang kena cukai, diatur sebagai berikut:
a.  Pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor yang dilakukan selain di Kantor Bea dan Cukai dan kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII P-39/BC/2008.
b.  Pembayaran dan penyetoran penerimaan negara atas barang kena cukai yang dilakukan selain di Kantor Bea dan Cukai dan kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII P-39/BC/2008.
3.  Pengecualian sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.

Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 April 2009, formulir pembayaran dan penyetoran harus sudah menggunakan SSPCP yang baru, yaitu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I P-39/BC/2008.

I. PETUNJUK UMUM:
1.  Pengisian SSPCP menggunakan huruf cetak kapital dan dilakukan dengan cara ditulis, diketik, atau hasil cetak komputer.
2.  Penyediaan formulir SSPCP dapat dilakukan oleh wajib bayar, Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Kantor Pos.
3.  Dalam hal terjadi kesalahan pengisian terhadap SSPCP yang belum mendapat NTB, NTP, atau nomor SSPCP, wajib bayar harus mengganti dengan SSPCP yang baru.
4.  Kesalahan pengisian akan merugikan wajib bayar sendiri.

II. PETUNJUK PENGISIAN :
1.  Pada kolom kantor diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabeandan/atau cukai.
2.  Huruf A : Diisi dengan memberikan tanda “X” pada kolom yang disediakan sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.
3.  Huruf B : Diisi jenis identitas wajib bayar:
a.  Jenis Identitas : berikan tanda “X” pada kolom yang disediakan. Dalam hal wajib bayar tidak memiliki NPWP, tanda “X” diberikan pada kolom selain kolom NPWP.
b.  Nomor : diisi nomor identitas sesuai dengan yang tercantum dalam jenis identitas yang dipergunakan.
c.  Nama : diisi nama wajib bayar sesuai dengan yang tercantum dalam jenis identitas yang dipergunakan.
d.  Alamat : diisi alamat wajib bayar sesuai dengan yang tercantum dalam jenis identitas yang dipergunakan.
4.  Huruf C : Pada isian dokumen dasar pembayaran diisi dengan nama dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran, yang dapat berupa:
1.  Inward manifest (BC 1.1)
2.  Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
3.  Pemberitahuan Impor Barang Khusus (BC 2.1)
4. Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP)
5.  Customs Declaration (BC 2.2)
6.  Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke TPB (BC 2.3)
7.  Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Fasilitas KITE (BC 2.4)
8.  Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Fasilitas TPB (BC 2.5)
9.  Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB)
10.  Outward Manifest (BC 1.1)
11.  Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0)
12.  Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman
13.  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
14.  Surat Penetapan Pabean (SPP)
15.  Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
16.  Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)
17. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK)
18.  Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
19. Pemesanan Pita Cukai untuk Hasil Tembakau (CK-1)
20. Pemesanan Pita Cukai untuk MMEA (CK-1A)
21. Pemberitahuan Pengeluaran BKC Berupa Etil Alkohol Atau Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Sudah Dilunasi Cukainya Dari Pabrik Atau Tempat Penyimpanan (CK-14)
22.  Surat Tagihan Cukai (STCK-1)
23.  Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP)
24.  Surat Teguran
25.  Surat Paksa
26.  Surat Peringatan
27.  Surat Tagihan

Selanjutnya pada isian nomor dan tanggal, diisi nomor dan tanggal dokumen dasar pembayaran tersebut.

5.  Huruf D : Diisi jenis pembayaran penerimaan negara yang dilakukan sesuai dengan akun dan kode akun berdasarkan klasifikasi pada Bagan Akun Standar (BAS). Akunakun yang perlu diperhatikan perinciannya yakni:
a.  Akun Bea Masuk dengan kode akun 412111, termasuk Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Pembalasan.
b.  Pendapatan Pabean Lainnya dengan kode akun 412119 meliputi:
-  Bunga atas Bea Masuk;
-  Bunga atas Denda Administrasi Pabean;
-  Bunga atas Denda Administrasi Bea Keluar;
- Denda Administrasi Ekspor selain Bea Keluar; dan
-  Bunga atas Denda Administrasi Ekspor selain Bea Keluar.

c.  Pendapatan Cukai Lainnya dengan kode akun 411519 meliputi:
-  Bunga atas Utang Cukai;
-  Bunga atas Kekurangan Cukai;
-  Bunga atas Denda Administrasi Cukai;
-  Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai; dan
-  Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai.

d.  PNBP/Pendapatan DJBC dengan kode akun 423216 meliputi:
-  jasa pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor;
-  jasa pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Pabean Ekspor;
-  jasa pelayanan di bidang cukai;
-  jasa pelayanan Tempat Penimbunan Berikat;
-  Jasa pelayanan manifest;

Pada kolom jumlah pembayaran, diisi jumlah penerimaan negara yang dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
Pada kolom masa pajak diberi tanda “X” pada kolom bulan untuk masa yang berkenaan. Pada kolom tahun diisi tahun terutangnya pajak yang berkenaan.

6.  Pengisian NPWP untuk PPN Impor, PPnBM Impor, dan PPh Pasal 22 Impor, diisikan NPWP wajib bayar yang sesuai dengan lokasi pembayaran penerimaan pajak tersebut, dalam hal NPWP tersebut berbeda  dengan NPWP pada huruf B.
7.  Huruf E : Diisi jumlah seluruh pembayaran dengan angka dan huruf.
8.  Pada kolom pengesahan terbagi 2 (dua):
a.  Untuk pembayaran penerimaan negara di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos diisi:
-  tanda “X” pada tempat dilakukan pembayaran penerimaan negara;
-  NPWP Bendahara Penerimaan, dalam hal dilakukan pembayaran di Kantor Bea dan Cukai;
-  nama kantor tempat dilakukan pembayaran;
-  kode dari kantor tempat dilakukan pembayaran;
-  nomor SSPCP;
-  tanggal, bulan dan tahun pembayaran;
-  tanda tangan dan nama jelas petugas Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos serta NIP petugas; dan
-  cap dinas kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.
b.  Untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank Devisa, atau Pos Persepsi diisi:
-  tanda “X” pada tempat dilakukan pembayaran penerimaan negara;
-  nama bank atau pos persepsi tempat dilakukan pembayaran;
-  kode dari bank atau pos persepsi tempat dilakukan pembayaran;
-  nomor SSPCP;
-  nama unit dan kode KPPN mitra kerja bank devisa persepsi, bank persepsi, dan pos persepsi tempat dilakukan pembayaran atau penyetoran;
-  tanggal, bulan dan tahun pembayaran atau penyetoran;
-  tanda tangan dan nama jelas petugas Bank Devisa Persepsi, Bank Devisa, atau Pos Persepsi; dan
-  cap Bank Devisa Persepsi, Bank Devisa, atau Pos Persepsi.

9.  Pada kotak NTB/NTP  dan  NTPN hanya diisi dalam hal penerima pembayaran atau setoran adalah Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi.
-  NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) diisi dalam hal penerima pembayaran dan/atau yang melakukan penyetoran adalah Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi; dan
-  NTP (Nomor Transaksi Pos) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) diisi dalam hal penerima pembayaran dan/atau yang melakukan penyetoran adalah Pos Persepsi.
III. UKURAN DAN WARNA
a.  Ukuran : A4 (210 x 297 MM)
b.  Warna : Putih

DIREKTUR JENDERAL,
ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

 

 

penyebrangan madura

Problem Membelit Usaha Penyeberangan
Usaha jasa angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan memerlukan daya tahun khusus bagi kalangan operator penyeberangan menyusul sejumlah problem yang kini tengah menghinggapi sehingga menjadi beban usaha tersebut.
Boleh jadi bisa dikatakan latah, namun beberapa lintas penyeberangan seperti Ujung (Surabaya)-Kamal (Madura), Ketapang (Jawa Timur)-Gilimanuk (Bali), Padangbai (Bali)-Lembar (Lombok) mendapat problem usaha meski tidak sama namun kini tengah dicarikan jalan keluarnya.
Bila lintas Ujung-Kamal, problem usaha yang dirasakan operator yaitu rencana penurunan tarif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jatim pada bulan Februari 2009 ini sebesar 3,5%-4%, kebijakan itu ditentang oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Jatim.
Asosiasi tersebut mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengalokasikan dana subsidi untuk menutupi beban biaya operasional, bila tidak akan melakukan sejumlah program efisiensi berupa pengurangan jam operasional termasuk pengurangan armada yang beroperasi. Bahkan ada rencana untuk tidak membayar kenaikan upah minimum kabupaten 2009.
Disisi lain Sejumlah DPC Gapasdap di lintas penyeberangan Ketapang (Jawa Timur)-Gilimanuk (Bali) dan Padangbai (Bali)-Lembar (Lombok) mendesak adanya revisi jadwal kapal penyeberangan di dua trayek itu.
Beberapa DPC Gapasdap yang meminta adanya revisi atas jadwal penyeberangan itu yaitu DPC Gapasdap Banyuwangi, DPC Gapasdap Gilimanuk, DPC Gapasdap Padangbai dan DPC Gapasdap Lombok Barat.
Minta subsidi
Ketua Gapasdap Jatim Bambang Harjo menyatakan beban operasional usaha penyeberangan di Ujung-Kamal akan semakin berat dengan adanya kebijakan penurunan tarif tersebut. Karena sebenarnya bila mengacu Keputusan Menteri Perhubungan No.58/2003 maka akselerasi tarif terhadap biaya produksi masih belum berimbang.
“Tarif penyeberangan yang kini berlaku masih tertinggal 125% atas aspek biaya produksi yang ada sesuai KM 58/2003. Bahkan pada waktu proses pembahsan tariff Juli 2008 lalu Gapasdap Jatim hanya mengusulkan    kenaikan    tarif    sebesar   28,9 %    dari ketertinggalan 125%, namun yang disetujui hanya 15,41%. Jadi untuk usulan saja masih minus 13,5%,” kata Bambang seperti dikutip dari Siaran Pers Gapasdap Jatim, belum lama ini.
Bambang menyatakan terkait kekurangan itu seharusnya ada kebijakan subsidi atau insentif atas usaha penyeberangan agar dapat bertahan.
Dia mengungkapkan dengan adanya penurunan bahan bakar minyak maka Pemprov Jatim memulai untuk membicarakan penurunan tarif Ujung-Kamal. Penurunan itu mengacu adanya harga BBM yang turun, padahal penurunan BBM sebesar 18% itu dimana dari  total  komponen  berkontribusi  27,5%   maka komponen itu dalam tarif baru menyumbang nilai 4,8% .
“Dalam pembicaraan pekan lalu, Pemprov telah membahas ada penurunan tariff sebesar 3,59%, namun kalangan pengusaha berharap tidak ada proses penurunan tarif. Bila ada penurunan tariff, Gapasdap berharap ada kebijakan subsidi untuk menutupi kekurangan biaya operasional. Jadi komponen BBM pada biaya produksi dengan penurunan 18% bernilai - 4,8% nilai tarif,” tegasnya yang juga Wakil Ketua Umum Indonesian Ferry Owner Association (IFA).

Kurangi Jam Operasional
Bila Pemprov Jatim tidak menerapkan kebijakan subsidi, lanjut Bambang, maka pihaknya akan melakukan proses efisiensi. Upaya itu untuk menjaga eksisitensi usaha penyeberangan.
“Pengurangan kualitas layanan otomatis terjadi. Penerapannya dengan mengurangi jumlah armada yang beroperasi serta jadwal operasi tidak lagi selama 24 jam. Mohon kalangan Mahasiswa Bangkalan dapat mengerti beban berat kalangan operator sehingga tidak mudah melakukan aksi termasuk menghentikan beroperasinya kapal,”ujarnya.
Data yang dihimpun wartagafeksi, lintas Ujung-Kamal sejauh 3 mil kini beroperasi 17 kapal yang dijalankan oleh enam perusahaan. Tarif penyeberangan yang kini berlaku sesuai SK Gubernur No.51/2008. Kebijakan penurunan tarif baru diharapkan akan berlaku per 1 Februari 2008.
Komponen tarif yang ada kini dipengaruhi komponen UMR berkontribusi 26%, spare part dan perawatan 34%, BBM 27,5% serta depresiasi mata uang 12,5%. Keempat komponen itu bila dihitung dengan kondisi saat ini UMR naik 17%, sparepart naik 30%, BBM turun 18% dan depresiasi dinilai 0%. Bila ditotal tariff mestinya naik 9,8% bukan malah turun.
Bagaimanapun, tarif sesuai SK Gubernur No.51/2008. Penumpang ekonomi dewasa Rp4.000 naik dari Rp3.500, sepeda motor Rp6.000 naik dari Rp5.000 per unit. Kendaraan sejenis sedan Rp73.000 dari Rp60.000 per unit. Tarif itu akan diturunkan sebesar 3,59%. Meski demikian khusus untuk mahasiswa mendapat penurunan dari Rp4.000 menjadi Rp3.000.
Tidak Solid
Meski kebijakan Gapasdap Jatim itu telah dirapatkan dengan melibatkan sejumlah operator namun PT Jembatan Madura (JM), salah satu operator Ujung-Kamal, tidak akan mengikuti langkah DPD Gapasdap Jatim, dan tetap mengoperasikan tujuh kapalnya di lintas Ujung-Kamal selama 24 jam, meski pemerintah provinsi  Jatim  akan  melakukan   penurunan  tarif   feri lintas itu sebesar 4%.
Direktur Utama JM Sjarifuddin Mallarangan mengatakan pihaknya akan tetap mengoperasikan armadanya di lintas Ujung-Kamal selama 24 penuh meski ada penurunan tarif penyeberangan.
“Tidak benar JM akan mengurangi operasi armadanya, langkah itu untuk menjaga kepentingan masyarakat agar tetap memperoleh layanan,” kata Sjarifuddin kepada pers, akhir pekan lalu.
Dalam pertemuan kalangan operator di kantor cabang Surabaya PT Indonesia Ferry, sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara enam perusahaan operator lintas Ujung-Kamal (dengan armada 17 kapal) untuk mengurangi jam operasi, bila Pemprov Jatim menurunkan tarif tanpa memberikan subsidi. 
Ketua Bidang Pengembangan dan Penelitian DPD Gapasdap Jatim Rahmantika Ardianto menegaskan pihaknya masih berpegang pada kesepakatan yang telah diambil enam operator di lintas penyeberangan tersebut.
“Hasil kesepakatan enam operator itu belum batal, karena didalamnya wakil PT JM juga hadir waktu ada pembicaraan terkait sikap DPD Gapasdap Jatim guna menyikapi penurunan tarif lintas penyeberangan Ujung-Kamal. Bahkan, sebelum pertemuan enam operator pada
selasa pekan lalu [3 Februari 2008], salah satu komisaris PT JM yaitu Pak Eddy Sagala tidak problem dengan sikap Gapasdap Jatim,” kata Ramantika kepada pers, akhir pekan lalu.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya kini malah mempertanyakan perbedaan sikap PT JM yang kini dilontarkan tersebut. “Kalau sekarang sikapnya berbeda ya kita [Gapasdap Jatim] malah mempertanyakan mana sikap yang benar,” ungkapnya.

Evaluasi Jadwal
Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Gede Putu Widiana mengakui pihaknya bersama pengurus DPC Gapasdap Gilimanuk telah mengirim surat kepada pemerintah untuk memberikan masukan terkait beberapa keberatan atas pemberlakukan jadwal penyeberangan baru.
“Surat itu berisi penolakan terhadap jadwal baru itu, karena dinilai tidak menciptakan rasa keadilan dan pemerataan usaha. Ini terkait pembedaan sejumlah kapal yang hanya boleh menggunakan dermaga ponton, padahal ada juga sejumlah kapal milik operator PT Indonesia Ferry ternyata tidak menggunakan dermaga ponton tapi hanya menggunakan dermaga bergerak,” kata Widiana ketika dihubungi pers, belum lama ini.
Dia menyatakan pihaknya berharap adanya keadilan agar terjadi rotasi sehingga semua kapal dapat bergiliran untuk mendapat jatah menggunakan dermaga ponton maupun dermaga bergerak moveble bridge (MB).
”Jangan hanya kapal milik PT Indonesia Ferry yaitu KMP Mutis dan KMP Prathita yang dibolehkan menggunakan jembatan MB, dan tidak mendapat giliran menggunakan dermaga ponton. Padahal beroperasi di dermaga ponton jauh lebih riskan dan dari sisi pendapatan kurang menguntungkan juga, ini mesti adil,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPC Gapasdap Lombok Barat Abdul Razak menyatakan keberatannya terhadap penerapan jadwal penyeberangan di rute Padangbai-Lembar yang baru. Sikap itu telah dituangkan dalam surat penolakan yang ditujukan kepada pimpinan PT Indonesia Ferry Cabang Lembar.
”Penerapan jadwal baru itu dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri [KM] No.11/2002 terkait pasal 7 ayat 1d. Gapasdap Lombok Barat menetang jadwal baru dengan pola 18 unit kapal dan menolak adanya penambahan kapal baru dilintas Padangbai-Lembar,” kata Razak seperti dikutip dari surat penolakan yang salinannya diperoleh wartagafeksi belum lama ini.
Dalam surat penolakan itu semua operator yang memiliki kapal di lintas tersebut membubuhkan tandatangan, namun hanya operator PT Indonesia Ferry yang tidak bertandatangan.
Surat penolakan yang sama juga disampaikan Ketua DPC Gapasdap Padangbai Edy Susanto kepada pimpinan cabang PT Indonesia Ferry di Lembar, Lombok Barat.

Akan Dievaluasi
Ketua DPP Gapasdap Sjarifuddin Mallarangan mengakui mendapat masukan dari sejumlah DPC Gapasdap terkait pemberlakukan jadwal baru di ketapang-gilimanuk dan padangbai-lembar. meski kini masih diterapkan, para operator berharap ada proses evaluasi atas jadwal penyeberangan baru itu.
”sebenarnya jadwal baru di kedua lintas penyeberangan itu kini tengah dibicarakan di departemen perhubungan. pemerintah telah tanggap atas desakan penolakan dari kalangan operator. khusus untuk di lintas padangbai-lembar yang pada jadwal baru menggunakan 24 trip akan dievaluasi agar menggunakan 21 trip, dalam beberapa hari ini akan disosialisasikan,” kata Sjarifuddin kepada pers, di Surabaya, belum lama ini.
Proses penggunaan 21 trip, lanjut dia, dilakukan agar terjadi proses kinerja yang sehat bagi operator serta adanya pelayanan yang maksimal sehingga tercipta keselamatan pelayaran bagi penumpang dan pengguna penyeberangan.
”Jadi penggunaan jadwal 24 trip di Padangbai-Lembar belum final, namun untuk 21 trip akan segera dibahas dan bila selesai akan diterapkan dengan masa ujicoba selama sebulan agar dapat dievaluasi,” ujarnya. (Wartagafeksi/hd)

 

EDITORIAL (SURVIVAL OF THE FITTES)
Kuartal pertama tahun 2009 telah banyak berita di berbagai media cetak dan elektronik tentang banyak perusahaan yang antri melapor pada Departemen Tenaga Kerja untuk mengurangi jumlah pekerjanya. Namun disisi lain masih terus dilansir tentang optimisme pemerintah dalam menghadapi krisis global yang secara perlahan namun pasti telah membuat konstraksi perekonomian dari negara-negara kuat perekonomiannya.
Pelaku usaha ekonomi dihadapkan pada realita untuk bertahan dengan tetap melakukan penyesuaian atau melakukan penyesuaian untuk tetap dapat bertahan. Hanya ada dua jurus bagi pelaku usaha, yaitu bertahan dan menyesuaikan.
Manakah yang akan didahulukan, bertahan dulu baru melakukan penyesu-aian ataukah melakukan penyesuaian dahulu untuk tetap dapat bertahan?
Jika bertahan yang didahulukan, maka hampir sebagian besar elemen yang dianggap tidak akan mampu menjaga agar dapat bertahan dalam jangka lama akan dipangkas. Berbeda dengan bila melakukan penyesuaian yang didahulukan, maka elemen-elemen yang lemah justru harus lebih diperkuat agar dapat menjadi penopang yang kuat selama fase bertahan harus dilakukan.
Maknanya, pilihan bertahan didahulukan oleh pelaku usaha karena melihat prediksi krisis global akan berjalan lambat pemulihannya, karena cakupan luasnya krisis yang melanda meliputi negara-negara kuat dibidang ekonomi.
Berbeda dengan pilihan melakukan penyesuaian, karena pelaku usaha melihat krisis global dalam perspektif optimisme, bahwa setiap ada kesulitan perekonomian selalu dapat dimungkinkan terciptanya peluang usaha di tengah-tengah kesulitan ekonomi itu sendiri.
Karena dari proses terjadinya transaksi ekonomi diawali dengan azas 'oportunity' dan 'simbiosa mutualisma'. Artinya, tidak akan ada jalan buntu didalam kegiatan perekonomian, selalu ada peluang didalam suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan, disitu pula akan terjadi suatu terobosan ekonomi. Disinilah kreatifitas, intuisi dan kecermatan pelaku usaha dalam mengambil keputusan, diuji kemampuannya.
Bukanlah penyesuaian, kalau yang dilakukan adalah menyiasati ketidak tahuan pengguna jasa terhadap tarip resmi suatu jasa kepelabuhanan, yaitu dengan memainkan kategori tarip jasa, sehingga kategorinya diambil pukul rata pada kategori tarip yang paling tinggi. Penyesuaian semacam ini adalah memanipulasi ketidak tahuan pengguna jasa untuk “diperas” guna tetap dapat bertahan dari terpaan krisis.
Pada posisi melakukan penyesuaian untuk tetap dapat bertahan yang dikedepankan adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang pergerakan usaha di semua jenis dan skala usaha, kemudian mencermatinya peluang-peluang yang akan didapat setelah itu ambil keputusan dengan kalkulasi cermat dan tepat waktunya.(guslim)

 
< Prev   Next >

http://www.gafeksi.or.id, Powered by Joomla and Designed by SiteGround web hosting